MAROS, DUTAKARSA.COM – Dugaan peredaran minuman keras (miras) yang disebut telah berlangsung cukup lama di wilayah Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Aktivitas yang dikeluhkan warga KT tersebut disebut berada tidak jauh dari pusat pemerintahan kecamatan, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan, penegakan hukum, serta koordinasi antarinstansi dalam menindak dugaan pelanggaran yang terjadi.
Sejumlah warga mengaku telah lama mengetahui keberadaan lokasi yang diduga menyediakan minuman beralkohol, termasuk minuman tradisional jenis ballo. Namun hingga saat ini, masyarakat masih mempertanyakan hasil konkret dari berbagai upaya yang telah dilakukan oleh aparat maupun pemerintah setempat.
Keresahan masyarakat semakin meningkat karena persoalan tersebut disebut telah berlangsung dalam waktu yang lama dan berulang kali menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Warga menilai bahwa berbagai keluhan yang disampaikan selama ini seharusnya mendapat tindak lanjut yang jelas dan terukur.
Sebelumnya, Kapolsek Tanralili, IPDA Askar, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan unsur Forkopimcam dan beberapa kali turun langsung ke lapangan untuk memberikan imbauan agar aktivitas tersebut dihentikan.
“Kegiatan ini berlangsung sudah lama.
Saya sudah berkoordinasi dengan Forkopimcam dan sudah beberapa kali turun bersama menghimbau untuk tidak melakukan aktivitas tersebut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polres terkait upaya penindakan melalui mekanisme tipiring,” jelas Kapolsek.
Meski demikian, penjelasan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan apakah langkah berupa imbauan dan koordinasi yang telah dilakukan selama ini telah menghasilkan perubahan nyata terhadap aktivitas yang menjadi keluhan warga.
“Yang ingin diketahui masyarakat adalah hasil akhirnya. Jika memang sudah beberapa kali dilakukan koordinasi dan imbauan, apakah aktivitas tersebut sudah berhenti atau masih berlangsung?” ujar salah seorang warga.
AMasyarakat juga menyoroti keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2001 yang mengatur larangan mengedarkan, memproduksi, dan mengonsumsi minuman keras beralkohol di wilayah Kabupaten Maros. Menurut warga, aturan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi seluruh instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan sesuai kewenangannya.
Selain aturan daerah, warga juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP disebutkan bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Sedangkan Pasal 1 angka 2 KUHAP mengatur bahwa penyidikan dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan pihak yang bertanggung jawab.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian juga memiliki kewenangan menerima laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, masyarakat berharap seluruh informasi, laporan, dan keluhan yang berkembang terkait dugaan peredaran minuman keras dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak hanya dibangun melalui rapat koordinasi dan imbauan, tetapi juga melalui keterbukaan informasi, kepastian hukum, dan hasil nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Mereka berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, serta seluruh unsur terkait dapat memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai hasil pengawasan, pemeriksaan, maupun tindak lanjut yang telah dilakukan terhadap dugaan aktivitas yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban wilayah, publik kini menunggu langkah konkret dari seluruh pihak yang berwenang untuk memastikan aturan yang berlaku dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Masyarakat juga berharap adanya komunikasi yang lebih terbuka mengenai perkembangan penanganan berbagai laporan yang telah disampaikan sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun pertanyaan yang berkepanjangan di tengah publik.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak kepolisian, pemerintah daerah, pengelola usaha yang disebut dalam laporan masyarakat, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Laporan : (syamsir)
