Tambang Galian C Diduga Tanpa IUP dan Pakai BBM Subsidi Solar, Jl. Timbuseng Bontomanai, DPP LKKN Desak APH Polres Gowa & Polda Sulsel Segera Tutup dan Tindak Tegas

Tambang Galian C Diduga Tanpa IUP dan Pakai BBM Subsidi Solar, Jl. Timbuseng Bontomanai, DPP LKKN Desak APH Polres Gowa & Polda Sulsel Segera Tutup dan Tindak Tegas

[t4b-ticker]

GOWA, DUTAKARSA.COM — Aktivitas tambang galian C di Jl. Timbuseng, Kelurahan/Desa Bontomanai, Kabupaten Gowa, kian menjadi sorotan publik. Berdasarkan temuan DPP LKKN (Lembaga Kontrol Keuangan Negara), lokasi tersebut diduga beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) sekaligus menyalahgunakan BBM jenis Solar bersubsidi untuk menggerakkan alat beratnya. Ini merupakan pelanggaran ganda yang diancam pidana berat dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan undang-undang sektoral.

TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP)

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Penjara maks 5 tahun, denda hingga Rp100 Miliar.
Pasal 499 KUHP Baru Kerusakan lingkungan & ekosistem, ancaman penjara maks 4 tahun.
Pasal 591 ayat (1) huruf a KUHP Baru Perbuatan merugikan keuangan negara, ancaman penjara hingga 6 tahun.
Pasal 530 KUHP Baru Melanggar aturan perizinan bidang usaha, ancaman penjara maks 3 tahun atau denda kategori IV.

PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI SOLAR
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 jo UU No. 6 Tahun 2023 Penjara maks 6 tahun, denda hingga Rp60 Miliar.
Pasal 531 KUHP Baru Penyalahgunaan fasilitas/subsidi negara, ancaman penjara hingga 5 tahun.
Pasal 163 KUHP Baru Jika dilakukan secara terorganisir/berjamaah, pidana ditambah 1/3 lebih berat.
Pasal 240 KUHP Baru Turut serta membantu kejahatan, dipidana setara pelaku utama.

Ketua DPP LKKN Ibar Saputra menegaskan “Tambang di Jl. Timbuseng Bontomanai ini jelas melanggar hukum bertingkat. Tidak ada alasan untuk dibiarkan. Kami desak Polres Gowa dan Polda Sulsel segera menutup akses, menyita alat berat, memeriksa pemilik, dan menetapkan tersangka sesuai pasal di atas. Jangan tutup mata hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.”

Menyikapi hal ini, lembaga tersebut secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di lingkungan Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan untuk tidak bersikap diam atau menutup mata. Diharapkan segera dilakukan penyelidikan mendalam, pemeriksaan dokumen izin, serta verifikasi penggunaan BBM di setiap lokasi yang dimaksud.

“Jangan biarkan praktik ilegal ini berlanjut. Jika terbukti melanggar, harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pencabutan hak pakai BBM dan penghentian operasi tambang,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi terkait. Masyarakat berharap ada langkah nyata agar kerugian negara dan kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2