5 Lokasi Tambang Diduga Tanpa IUP dan Gunakan BBM Subsidi Solar, DPP LKKN Desak APH Polres Gowa dan Polda Sulsel Jangan Tutup Mata

5 Lokasi Tambang Diduga Tanpa IUP dan Gunakan BBM Subsidi Solar, DPP LKKN Desak APH Polres Gowa dan Polda Sulsel Jangan Tutup Mata

[t4b-ticker]

GOWA, DUTAKARSA.COM – Masalah pertambangan tanpa izin di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kian membesar dengan ditemukannya indikasi pelanggaran ganda. Sebanyak 6 lokasi

1. Cambaya Bontotene, Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, dikelola oleh Dg. Ngaseng.
2. di wilayah desa paccellekang, Kec. Pattallassang, pengawasan seorang bernama Gunawan.
3. di Dusun Pare’balang, Desa Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat.
4. di Desa Paccellekang, Kecamatan Pattallassang, usaha milik Munawir Dg. Ngongjo.
5. Lingkungan Cambaya, Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Tambang diduga beroperasi tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah sekaligus diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang bersubsidi untuk keperluan operasionalnya.

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP LKKN) Ibar Saputra menyatakan telah menerima laporan dan melakukan pengecekan awal di lapangan. Temuan ini dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat luas.

“Dua pelanggaran sekaligus, pertama beroperasi tanpa izin yang jelas sehingga berisiko merusak lingkungan, kedua menyalahgunakan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil dan sektor usaha yang berhak,” ungkap Ketua Umum DPP LKKN Ibar.

ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana yang diancam sanksi tegas menurut KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan undang-undang sektoral.

Tanpa IUP, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) Penjara maks 5 tahun, denda hingga Rp100 Miliar. Pasal 591 huruf a KUHP Baru Perbuatan merugikan keuangan negara, ancaman penjara hingga 6 tahun. Pasal 499 KUHP Baru Kerusakan lingkungan, ancaman penjara maks 4 tahun.

Pakai Solar Subsidi, Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 jo UU No. 6 Tahun 2023, Penyalahgunaan BBM subsidi, penjara maks 6 tahun, denda hingga Rp60 Miliar.

Pasal 531 KUHP Baru Bagi pejabat/pengawas yang membiarkan, ancaman penjara hingga 5 tahun, Pasal 163 KUHP Baru Jika terorganisir, pidana lebih berat.

DPP LKKN menegaskan, “Ini kerugian negara dan hak rakyat. Kami desak Polres Gowa & Polda Sulsel segera selidiki, blokir akses, sita alat berat, dan tetapkan tersangka. Jangan tutup mata hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ucap ibar.

Menyikapi hal ini, lembaga tersebut secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di lingkungan Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan untuk tidak bersikap diam atau menutup mata. Diharapkan segera dilakukan penyelidikan mendalam, pemeriksaan dokumen izin, serta verifikasi penggunaan BBM di setiap lokasi yang dimaksud.

“Jangan biarkan praktik ilegal ini berlanjut. Jika terbukti melanggar, harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pencabutan hak pakai BBM dan penghentian operasi tambang,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi terkait. DPP LKKN dan Masyarakat berharap ada langkah nyata agar kerugian negara dan kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2