Makassar, DUTAKATRSA.COM – Pemilihan Senat Pengganti Antar Waktu (PAW) Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Makassar (UNM) dinilai tak sesuai dengan mekanisme pemilihan, Abdul Saman selaku Dekan diduga Tak Faham Demokrasi. (28/06/2026).
Dinamika internal di Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Makassar (UNM) memanas jelang momentum strategis kampus.
Plt Rektor UNM, Farida Patittingi, diminta segera memberikan atensi dan arahan menyusul adanya laporan mengenai usulan pengangkatan Anggota Senat Pengganti Antar Waktu (PAW) yang dinilai tidak akomodatif terhadap aspirasi demokratis tingkat jurusan.
Berdasarkan surat permohonan petunjuk yang diperoleh, polemik ini mencuat dari Jurusan Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PG-PAUD) FIP UNM nomor 063/DST/UN36.4.7/PP/2026. Peraih suara terbanyak adalah Muhammad Yusri Bachtiar dengan torehan suara sebanyak 15.
Namun nahasnya pihak Dekan FIP UNM, Abdul Saman diduga menyerahkan surat yang berbeda, dimana isis surat tersebut malah yang di usung adalah peraih suara kedua yakni Rusmayadi dengan torehan suara 7.
Sementara surat permohonan tersebut dilengkapi dengan tanda tangan ketua jurusan PG-PAUD,yang di tandatangani oleh Ketua Jurusan PG-PAUD, Muhammad Akil Musi dan kandidat peraih suara terbanyak, Muhammad Yusri Bachtiar.
Kendati demikian, Plt. Rektor UNM diminta segera turun menyikapi peristiwa tersebut. Dimana kejadian ini dapat mencoreng nama baik kampus hingga yayasan.
Saat di konfirmasi, salah satu dosen yang tak ingin diketahui identitasnya mengatakan bahwa aksi Dekan Abdul Saman dinilai sangat mencoreng nama baik kampus.
“Sikapnya itu sangat mencederai hingga merusak demokrasi yang ada didalam kampus,” ujarnya kepada awak media
Ia bahkan menduga adanya kemungkinan pengkondisian dikarenakan Dekan FIP UNM memiliki kepentingan politik, sehingga prilakunya diduga merusak demokrasi.
“Iya, jadi kemungkinan beliau (Abdul Saman) diduga memiliki kepentingan politik sehingga mengabaikan moral demokrasi di kampus,” tegasnya.
Dalam Surat ini diajukan kepada Plt. Rektor untuk dibuatkan surat Keputusan, namun isi surat tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dalam Peraturan Rektor.
Dari hasil rapat dosen yang telah berjalan di Jurusan PG-PAUD,” bunyi poin pertama surat permohonan petunjuk tersebut.
Kronologi yang dipaparkan dalam dokumen menunjukkan bahwa Rapat Jurusan PG-PAUD sejatinya telah menetapkan hasil pemungutan suara yang sah dan demokratis untuk posisi Anggota Senat PAW.
Sementara hasil rapat tersebut, Muhammad Yusri Bachtiar unggul telak dengan perolehan 15 suara, disusul Rusmayadi dengan 7 suara, sementara Azisah Amal tidak mendapatkan suara.
Alih-alih mengusulkan peraih suara terbanyak sesuai dengan Peraturan Rektor Pasal 6 yang mengatur tata cara pemilihan, Dekan FIP UNM justru dilaporkan mengajukan nama Rusmayadi selaku kandidat urutan kedua.
Diketahui dalam proses rapat pemiliha Rusmayadi sendiri sempat melakukan aksi walk out saat pemungutan suara berlangsung.
Langkah Dekan FIP UNM ini dinilai mengabaikan konsensus dan etika akademik yang seharusnya dijunjung tinggi di lingkungan perguruan tinggi.
“Kami menganggap bapak Dekan FIP mengusulkan nama tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan Rektor serta tidak memperhatikan etika yang harus dijunjung oleh,” tegasnya salah seorang dosen yang tak ingin diketahui identitasnya.
Aroma pengondisian struktural senat di tingkat fakultas ini diduga erat kaitannya dengan upaya pengamanan suara menjelang Pemilihan Rektor (Pilrek) UNM yang akan mendatang.
Dengan melompati mekanisme baku dan mengabaikan suara mayoritas mutlak di tingkat bawah, kebijakan dekanat memicu tanda tanya besar di kalangan civitas akademika mengenai objektivitas kepemimpinan di FIP UNM.
Lanjutnya sang dosen, dirinya menilai bahwa Saman ambisius untuk kepentingan pribadi untuk menguasai senat demi meloloskan kandidat tertentu.
“Sangat ambisius, sepertinya Dekan itu ingin penggantinya orang-orangnya saja. Sementara dia memiliki kepentingan pribadi menuju pemilihan rektor UNM. Orang itu sangat sindrom kekuasaan. Dia mau letakkan orang-orang yang sebenarnya cacat dalam segala hal. Mahasiswa juga tau kapasitas orang itu tapi karena saman punya ambisi yang lain terhadap kekuasaan di UNM,” imbuh sang dosen yang tak ingin di ketahui identitasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor menyatakan kesiapannya untuk dipanggil oleh Plt Rektor guna memberikan klarifikasi lebih lanjut demi menjaga integritas dan marwah regulasi di kampus pencetak Umar Bakri tersebut. Tutup.
