Makassar, DUTAKARSA.COM – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP LKKN) mengeluarkan desakan keras kepada aparat penegak hukum dan pengelola bahan bakar, setelah hasil pemantauan dan verifikasi lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa SPBU 74.902.21 yang berlokasi di Jl. Daeng Tata Raya, Parang Tambung, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi salah satu titik aliran utama penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi.
Menurut tim pemantauan DPP LKKN, di lokasi tersebut terlihat pola operasi yang tidak sesuai ketentuan, pengisian melebihi kuota yang ditetapkan, melayani penyaluran ke para truk truk yang sudah modifikasi atau wadah tidak resmi, serta mengisi kendaraan dan pihak yang bukan kelompok sasaran seperti petani, nelayan, maupun usaha mikro dan kecil. Diduga bahan bakar tersebut kemudian dialirkan ke penimbun tidak berizin atau jaringan yang dikenal sebagai “mafia migas”, sehingga menyebabkan kelangkaan dan harga tidak wajar di tingkat masyarakat.
Dasar Hukum yang Dilanggar, dengan
Kegiatan tersebut dinilai jelas melanggar peraturan yang berlaku,
-UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 55 dan Pasal 85, melarang penyaluran, pengangkutan, maupun perdagangan bahan bakar bersubsidi secara melawan hukum ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda sampai Rp 60 miliar.
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 serta ketentuan pelaksanaan dari BPH Migas dan Pertamina, mewajibkan penyaluran sesuai kuota, sasaran yang tepat, serta pencatatan tertib, pelanggaran berakibat pencabutan izin dan penghentian operasi.
Ketua Umum DPP LKKN Ibar Saputra menegaskan bahwa pola yang teramati bukanlah kesalahan administrasi biasa, melainkan mengarah pada praktik terorganisir yang kerap disebut sebagai “mafia BBM”. Jika dibiarkan berlanjut, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan oleh keuangan negara yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulannya, tetapi juga merampas hak akses warga yang benar-benar membutuhkan, serta memicu kenaikan biaya operasional dan harga kebutuhan pokok di masyarakat.
“Kami mendesak Pertamina segera melakukan audit menyeluruh terhadap catatan penerimaan dan penjualan di SPBU tersebut. Jika ditemukan bukti pelanggaran, izin operasional harus segera dicabut dan tempat usaha ditutup permanen. Kami juga meminta Polda Sulsel memproses hukum seluruh pihak yang terlibat sesuai aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam KUHP Baru, agar kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelola SPBU lainnya di wilayah Sulawesi Selatan,” Ucap Ibar saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).
Pihaknya juga meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) turut mengawasi jalannya proses penindakan, guna memastikan tidak ada pembiaran atau intervensi yang dapat menggagalkan upaya penertiban.
“Para Pelangsir diduga bekerja sama dengan spbu diduga pula kebal hukum, Kami mendesak Polda Sulawesi Selatan, dan PT Pertamina Patra Niaga untuk segera melakukan pemeriksaan dan sidak gabungan secara menyeluruh. Jika terbukti menjadi sarang penyalahgunaan BBM Subsidi harus segera ditutup, dokumen dan alat dibuktikan, pengelola diproses Hukum serta jejaring di baliknya dilacak hingga tuntas,” tegas Ketua Umum DPP LKKN Ibar Saputra
Hingga berita ini disiarkan, belum ada tanggapan resmi maupun tindakan penutupan dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait. DPP LKKN akan terus memantau dan melaporkan setiap perkembangan penegakan hukum.
