Maros, DUTAKARSA.COM || 01 Juli 2026 — Muncul laporan mengkhawatirkan dari masyarakat terkait dugaan keterlibatan SPBU 74.905.05 Lau Maccini Baji, Kec. Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, sebagai pusat alih jalur solar subsidi ke pasar gelap. Praktik ini diduga dilakukan secara terorganisir bersama jaringan pelangsir dan pengempul, sehingga warga yang berhak justru kesulitan mendapatkan pasokan.
Merespons bukti laporan dan keluhan yang terus menumpuk, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP LKKN) secara resmi mendesak Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Maros dan Polda Sulawesi Selatan serta PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Sulawesi Selatan, untuk segera melakukan penyelidikan dan menjatuhkan sanksi tegas.
“Berdasarkan laporan lapangan, SPBU ini diduga sengaja menahan pasokan untuk kemudian disalurkan secara borongan kepada pengempul, sementara petani, nelayan, dan angkutan umum diusir dengan alasan stok habis. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran terencana yang merugikan negara dan rakyat kecil. Jelas melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegas Ketua DPP LKKN Ibar Saputra.
Dugaan Pelanggaran yang Terjadi di
SPBU 74.905.05 Lau, Melayani pembelian dalam jumlah besar tanpa verifikasi dokumen dan surat peruntukan yang sah, Sering menutup operasional lebih awal atau mengaku kehabisan stok saat warga berhak datang.
“Diduga ada modifikasi pencatatan penjualan agar tidak terdeteksi pengalihan kuota subsidi,/Solar subsidi diketahui dijual kembali di jalur gelap dengan selisih harga hingga Rp4.000–Rp5.000 per liter,” ucapnya.
Adapun Ancaman Hukum, Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 jo. UU No. 6 Tahun 2023, pelanggaran penyaluran BBM subsidi dapat diancam. Pidana penjara paling lama 6 tahun, Denda paling banyak Rp60 miliar, Pencabutan izin usaha dan penutupan permanen lokasi.
DPP LKKN Juga Memberikan Tuntutan, Segera lakukan sidak dan audit menyeluruh atas transaksi serta catatan penyaluran di SPBU 74.905.05 Lau. Usut tuntas keterlibatan pengelola, staf, hingga jaringan mafia yang bekerja sama, Berikan sanksi berat mulai dari penghentian operasional sementara hingga pencabutan izin jika terbukti bersalah. Perkuat patroli rutin di sepanjang jalur Pangkep–Barru untuk memutus rantai penyelundupan solar subsidi,”jelasnya.
DPP LKKN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak diam dan terus melaporkan setiap indikasi pelanggaran ke saluran resmi agar keadilan dan ketertiban penyaluran BBM subsidi dapat segera terwujud.
Hingga berita ini disiarkan, belum ada tanggapan resmi maupun tindakan penutupan dari pihak pengelola SPBU 74.905.05 Lau maupun instansi terkait.

