Langkahnya BBM Subsidi Solar, Pelangsir dan Pengempul Beraksi, DPP LKKN Desak APH dan Pertamina Tutup SPBU 7491101 (Patung Pemuda)

Langkahnya BBM Subsidi Solar, Pelangsir dan Pengempul Beraksi, DPP LKKN Desak APH dan Pertamina Tutup SPBU 7491101 (Patung Pemuda)

[t4b-ticker]

Pare-pare, DUTAKARSA.COM || 01 Juli 2026 — Sejak pembatasan dan penyesuaian penyaluran BBM subsidi solar diberlakukan, marak praktik penimbunan, pelanggaran, dan perpindahan barang ilegal yang dilakukan oleh sindikat pelangsir serta pengempul di SPBU 7491101 (Patung Pemuda) Jl. Bau Massepe, Cappa Galung, Kec. Bacukiki Bar. Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Kelangkaan di tingkat masyarakat justru beriringan dengan maraknya penjualan solar subsidi di luar jalur resmi dengan harga jauh lebih tinggi.

Merespons pelanggaran yang makin meresahkan ini, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP LKKN) Ibar Saputra mengeluarkan desakan tegas kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pare-pare dan Polda Sulawesi Selatan serta PT Pertamina Patra Niaga untuk segera menindak tegas dan menutup Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti menjadi sumber bocornya solar subsidi ke jalur gelap.

“Kebijakan pembatasan bertujuan agar solar subsidi tepat sasaran untuk petani, nelayan, angkutan umum, dan usaha mikro. Namun di lapangan justru dimanfaatkan oknum SPBU 7491101 (Patung Pemuda) bersama pengempul untuk dikumpulkan, dialihkan, dan dijual kembali dengan keuntungan berlipat. Ini merugikan negara dan menyengsarakan rakyat yang berhak menerimanya,” tegas Ketua DPP LKKN

Menurut tim pemantauan DPP LKKN,
Antrean panjang warga yang berhak justru sering tidak terlayani hingga kehabisan jatah, Solar subsidi dialirkan dalam jumlah besar ke tangki truk penyelundup tanpa verifikasi dokumen.

“Marak penjualan eceran gelap di pinggir jalan dengan selisih harga mencapai Rp3.000–Rp5.000 per liter,
Diduga ada kerja sama oknum pengelola SPBU dengan jaringan pengempul untuk memanipulasi data penjualan,” ucapnya.

Dasar Hukum & Tuntutan DPP LKKN,
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan ESDM terkait Jenis dan Harga BBM Tertentu, pelanggaran ini dapat diancam dengan pidana, pencabutan izin usaha, dan denda maksimal ratusan miliar rupiah.

DPP LKKN meminta, Penyelidikan menyeluruh ke setiap SPBU yang laporannya tidak sesuai dengan realisasi penyaluran, Penutupan sementara hingga permanen bagi SPBU yang terbukti bersalah membocorkan solar subsidi, Penindakan tegas terhadap pelangsir, pengempul, dan pihak yang melindungi praktik ini, Pemantauan terpadu antara Pertamina, Satgas Pangan, Polri, dan instansi terkait di seluruh titik rawan.”tutur ibar

DPP LKKN juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi pelanggaran melalui saluran resmi agar penyaluran solar subsidi kembali tertib dan tepat sasaran.

Hingga berita ini disiarkan, belum ada tanggapan resmi maupun tindakan penutupan dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2