GOWA, Sulsel — Aktivitas tambang galian C di Jl. Timbuseng, Kelurahan/Desa Bontomanai, Kabupaten Gowa, kian menjadi sorotan publik. Berdasarkan temuan DPP LKKN, lokasi tersebut diduga beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) sekaligus menyalahgunakan BBM jenis Solar bersubsidi untuk menggerakkan alat beratnya. Ini merupakan pelanggaran ganda yang diancam pidana berat dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan undang-undang sektoral.
TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP)
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Penjara maks 5 tahun, denda hingga Rp100 Miliar.
Pasal 499 KUHP Baru Kerusakan lingkungan & ekosistem, ancaman penjara maks 4 tahun.
Pasal 591 ayat (1) huruf a KUHP Baru Perbuatan merugikan keuangan negara, ancaman penjara hingga 6 tahun.
Pasal 530 KUHP Baru Melanggar aturan perizinan bidang usaha, ancaman penjara maks 3 tahun atau denda kategori IV.
PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI SOLAR
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 jo UU No. 6 Tahun 2023 Penjara maks 6 tahun, denda hingga Rp60 Miliar.
Pasal 531 KUHP Baru Penyalahgunaan fasilitas/subsidi negara, ancaman penjara hingga 5 tahun.
Pasal 163 KUHP Baru Jika dilakukan secara terorganisir/berjamaah, pidana ditambah 1/3 lebih berat.
Pasal 240 KUHP Baru Turut serta membantu kejahatan, dipidana setara pelaku utama.
Ketua DPP LKKN Ibar Saputra menegaskan “Tambang di Jl. Timbuseng, Desa Bontomanai ini jelas melanggar hukum bertingkat. Tidak ada alasan untuk dibiarkan. Kami desak tegas kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Gowa dan Polda Sulawesi Selatan serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gowa. segera menutup akses, menyita alat berat, memeriksa pemilik, dan menetapkan tersangka sesuai pasal di atas. Jangan tutup mata hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.”tegas ketua DPP LKKN ibar Saputra, Minggu 12/07/2026.
Menyikapi hal ini, lembaga tersebut secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di lingkungan Polresta Gowa dan Polda Sulawesi Selatan untuk tidak bersikap diam atau menutup mata, bahkan pelaku pengusaha pertambangan diduga kebal hukum. diharapkan segera dilakukan penyelidikan mendalam, pemeriksaan dokumen izin, serta verifikasi penggunaan BBM di setiap lokasi yang dimaksud.
“Jangan biarkan praktik ilegal ini berlanjut. Jika terbukti melanggar, harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pencabutan hak pakai BBM dan penghentian operasi tambang,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum
ada langka kongkrit baik dari pihak kepolisian Polresta Gowa dan Polda Sulsel untuk melakukan tindakan penutupan ativitas yang merugikan negara. dan belum tanggapan resmi dari pihak pengelola tambang maupun nama yang disebutkan sebagai pengawasnya.

