Diduga Kebal Hukum, DPP LKKN  Desak Unit Tipidter Polres Gowa dan Polda Sulsel Sita Alat Berat dan Tutup Tambang Milik Dg. Nuntung yang Diawasi Gunawan

Diduga Kebal Hukum, DPP LKKN  Desak Unit Tipidter Polresta Gowa dan Polda Sulsel Sita Alat Berat dan Tutup Tambang Milik Dg. Nuntung yang Diawasi Gunawan

[t4b-ticker]

GOWA, Sulsel – Aktivitas penambangan jenis galian C yang beroperasi tanpa izin resmi kian meresahkan di wilayah desa paccellekang, Kec. Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Bahkan, salah satu lokasi tambang yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pemilik Hamdan Dg. Nuntung diketahui berjalan di bawah pengawasan seorang bernama Gunawan. Kondisi ini menuai kritik keras dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP LKKN) yang mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas.

Berdasarkan pantauan dan laporan yang diterima, tambang galian C tersebut beroperasi secara aktif meski tidak memiliki dokumen izin yang sah dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat. Aktivitasnya diduga merusak lingkungan, mengubah tata guna lahan, serta berpotensi menimbulkan bencana longsor dan pencemaran sumber air yang mengancam keselamatan warga sekitar.

Ketua Umum DPP LKKN Ibar Saputra menegaskan, keberadaan tambang tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
bahkan pelaku pengusaha pertambangan diduga kebal hukum.

“Kami mendesak tegas kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Gowa dan Polda Sulawesi Selatan segera turun ke lokasi, melakukan penghentian operasi, mengamankan peralatan, serta memeriksa pihak yang bertanggung jawab termasuk yang mengawasi langsung yakni Gunawan.
Jangan sampai kepentingan pribadi mengorbankan lingkungan dan hak hidup masyarakat,” tegasnya, Minggu (12/7/2026).

Secara hukum, aktivitas ini melanggar ketentuan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mewajibkan setiap usaha tambang memiliki IUP, tanpa izin terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp10 miliar

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Pasal 167 KUHP terkait tindakan melawan hukum yang merugikan kepentingan umum

DPP LKKN juga meminta Dinas ESDM Sulsel dan Dinas Lingkungan Hidup Gowa turut melakukan pengecekan teknis serta memastikan lokasi tambang ditutup permanen dan dipulihkan kondisinya. Masyarakat sekitar berharap penegakan hukum berjalan adil dan tidak ada pembiaran terhadap pelaku usaha ilegal.

DPP LKKN desak tegas kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Gowa dan Polda Sulawesi Selatan segera tutup lokasi, amankan barang bukti, dan proses hukum pelaku dan jangan tutup mata. Operasi ilegal ini merusak lingkungan dan melanggar aturan pertambangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum
ada langka kongkrit baik dari pihak kepolisian Polresta Gowa dan Polda Sulsel untuk melakukan tindakan penutupan ativitas yang merugikan negara. dan belum tanggapan resmi dari pihak pengelola tambang maupun nama yang disebutkan sebagai pengawasnya.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2