Resahkan Pengguna Jalan, Truk Tambang Galian C di Kabupaten Gowa Melintas di Barombong Tanpa Terpal Penutup

Resahkan Pengguna Jalan, Truk Tambang Galian C di Kabupaten Gowa Melintas di Barombong Tanpa Terpal Penutup

[t4b-ticker]

MAKASSAR/GOWA, Sulsel – Aktivitas tambang diduga tanpa izin atau Galian C di wilayah Kabupaten Gowa kembali menuai keluhan masyarakat. truk pengangkut material hasil galian tersebut melintas dan tidak tertib di jalur strategis kawasan Barombong, bahkan sama sekali tidak menggunakan terpal penutup pada bak muatannya.

Akibat kelalaian tersebut, debu pasir dan bebatuan berterbangan di sepanjang jalan, sementara sisa material yang tumpah mengotori permukaan jalan serta membahayakan pengendara lain. Selain merusak keindahan lingkungan dan mengganggu pernapasan warga sekitar, tumpahan kerikil dan pasir sering kali menyebabkan kecelakaan bagi pengendara roda dua yang melintas di belakangnya.

Warga dan pengguna jalan sangat resah dan menuntut agar pihak berwenang segera turun tangan. Praktik ini dinilai melanggar aturan keselamatan lalu lintas sekaligus menjadi bukti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di wilayah hulu Gowa namun dampaknya dirasakan hingga kawasan perbatasan Makassar–Gowa.

“Setiap hari lewat berjejer, tidak pakai terpal sama sekali. Debunya menyesakkan, batu sering jatuh ke jalan. Kami pengguna jalan sangat terganggu dan merasa tidak aman. Harus ada penindakan tegas, baik pada pengemudi truk maupun pemilik tambang Galian C tersebut,” keluh salah satu warga.

Pihak yang peduli kepentingan publik mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Kepolisian Polresta Gowa, dan Dinas Perhubungan di Gowa maupun Makassar untuk segera melakukan penindakan, menertibkan kendaraan, dan menghentikan aktivitas tambang yang tidak mematuhi aturan lingkungan serta keselamatan jalan raya.

Dasar Hukum & Aturan Terkait
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Galian C yang beroperasi tanpa izin resmi adalah tindak pidana. Pasal 158 Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 Miliar.

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 113 & Pasal 277 Setiap kendaraan yang mengangkut barang curah/gembur wajib ditutup dengan terpal atau pelindung agar tidak tumpah, berhamburan, menimbulkan debu, atau membahayakan pengguna jalan lain. Pelanggar dikenakan sanksi pidana dan tilang.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan yang menimbulkan pencemaran debu dan mengganggu kenyamanan serta kesehatan lingkungan merupakan pelanggaran lingkungan yang dapat dipidana.

Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Bahan Galian C
Mengharuskan pengangkutan yang aman, tertutup, serta menjaga kebersihan dan keselamatan di sepanjang rute perjalanan.

Hingga Berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2