Modus Surat Rekomendasi, Solar Subsidi Dijarah Sejumlah Truk Muatan Jerigen, Lidik Pro Desak Bupati, APH Pinrang dan Pertamina Tutup 3 Lokasi SPBU Di Pinrang

Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Bantimurung Maros Belum Ada Kepastian, Publik Pertanyakan Perkembangan Penyidikan

[t4b-ticker]

Maros, Sulsel – Penanganan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bantimurung Kabupaten Maros kembali menjadi perhatian publik. Meski Kejaksaan Negeri Maros telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada April lalu, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai perkembangan lebih lanjut, termasuk apakah telah ditemukan pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini berawal dari laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilayangkan oleh Sekretaris Jenderal LSM Pekan 21, Amir Kadir, SH, kepada Kejaksaan Negeri Maros. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik hingga statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 1 angka 5 dijelaskan bahwa penyelidikan merupakan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Setelah naik ke tahap penyidikan, penyidik bertugas mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana dan menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sejumlah saksi telah diperiksa dalam perkara ini. Puluhan pegawai PDAM Tirta Bantimurung, termasuk Direktur Utama PDAM, Muh. Shalahuddin, telah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Maros. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemeriksaan saksi telah memasuki tahap akhir.

Namun hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai hasil penyidikan maupun tindak lanjut perkara tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai sejauh mana progres penanganan kasus yang telah berstatus penyidikan tersebut.

Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Maros dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan perkara agar tercipta kepastian hukum dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik. Transparansi penanganan perkara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Maros belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penyidikan dugaan korupsi di PDAM Tirta Bantimurung Kabupaten Maros.

Laporan : (Syamsir)

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2