Barru, Sulsel – Jaringan mafia BBM bersubsidi makin berani beroperasi SPBU 74.907.65 Takkalasi, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan Pantauan lapangan membongkar praktik penjarahan solar subsidi secara massal, para pelaku menggunakan kendaraan yang dimodifikasi khusus untuk muat lebih banyak, lalu mengisinya ke puluhan jerigen, semuanya berkedok surat rekomendasi yang tidak sesuai prosedur resmi .
Surat rekomendasi seharusnya hanya untuk kebutuhan sendiri, volume terbatas, terdaftar resmi & terverifikasi sistem . Namun di sini dijadikan alat legitimasi untuk mengeruk solar dalam jumlah besar, lalu diperdagangkan kembali. Lokasi penyaluran menjadi jalur utama pasokan ilegal, sehingga warga yang berhak kesulitan mendapatkan solar subsidi.
Merespons pelanggaran nyata & terorganisir ini, Tim Media Mendesak keras kepada Unit Tipidter Polres Barru & Polda Sulsel Segera lakukan penyelidikan, amankan bukti, dan proses hukum jaringan mafia serta pengelola SPBU yang terlibat.
BPH Migas & Pertamina Lakukan audit mendalam, hentikan pasokan & cabut izin operasional SPBU yang terbukti melanggar aturan .
“Surat rekomendasi bukan izin merampas hak rakyat. Truk dimodifikasi, jerigen ditumpuk, solar dibawa lari demi untung pribadi. Ini kerugian negara miliaran rupiah. Kami minta tidak ada kompromi: tutup SPBU ini dan proses hukum siapa pun yang terlibat,” tegas pernyataan sikap.
Praktik ini jelas melanggar aturan, surat rekomendasi wajib terdaftar, volume sesuai kebutuhan riil, dan dilarang keras diperjualbelikan kembali . Modifikasi kendaraan & pengambilan massal menggunakan jerigen tanpa verifikasi ketat adalah pelanggaran berat.
Dasar Hukum & Aturan Terkait
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak & Gas Bumi
Pasal 12 Ayat (2) BBM subsidi hanya untuk masyarakat yang berhak.
Pasal 54 & 55 Penyalahgunaan, pengalihan, atau niaga ilegal BBM subsidi, Pidana penjara hingga 6 tahun & denda maksimal Rp 60 Miliar.
Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023, Surat rekomendasi harus sah, terdaftar, terukur volumenya, hanya untuk kebutuhan sendiri & dilarang dijual kembali. Tidak boleh dipakai untuk pengambilan massal & diperdagangkan .
Permen ESDM No. 34 Tahun 2018
Dilarang keras menyalurkan BBM subsidi ke wadah tidak resmi atau di luar tangki kendaraan yang terdaftar & sesuai peruntukan.
KUHP Pasal 382
Penimbunan & penguasaan barang yang diatur pemerintah Pidana.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada Klarifikasi resmi dari pihak spbu takkalasi dan pihak terkait.

