Solar Subsidi Dijarah Pelangsir dan Pengempul Gunakan Jerigen, Desak APH Unit Tipidter Polres Bone, Polda Sulsel dan Pertamina Segera Cabut Izin SPBU Cabalu

Solar Subsidi Dijarah Pelangsir dan Pengempul Gunakan Jerigen, Desak APH Unit Tipidter Polres Bone, Polda Sulsel dan Pertamina Segera Cabut Izin SPBU Cabalu

[t4b-ticker]

Bone, Sulsel – Penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Bone semakin meresahkan dan terorganisir. Pantauan lapangan membuktikan para pelangsir dan pengempul secara terang-terangan mengambil solar subsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen di SPBU Cabalu. Kel.Polewali, Kec. Tanete Riattang Bar. Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Praktik ini menjadi bukti nyata bagaimana hak rakyat atas bahan bakar murah dicuri dan dikumpulkan untuk diperdagangkan kembali demi keuntungan pribadi segelintir pihak.

Alih-alih hanya mengisi ke tangki kendaraan sesuai aturan, lokasi ini justru menjadi sumber pasokan utama bagi para pengumpul dan penimbun solar ilegal. Hal ini jelas merampas hak warga kecil, nelayan, serta pelaku usaha mikro yang setiap hari kesulitan mendapatkan pasokan solar subsidi yang layak.

Merespons pelanggaran yang terus berulang ini, Tim Media mendesak keras kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bone, Polda Sulawesi Selatan, serta Manajemen PT Pertamina Patra Niaga untuk segera bertindak tegas tanpa kompromi.

“Kami minta segera lakukan penyelidikan menyeluruh, proses hukum para pelaku, dan cabut izin operasional SPBU Cabalu secara permanen. Jika dibiarkan terus, berarti ada kelalaian atau pembiaran yang merugikan negara triliunan rupiah. Jangan biarkan SPBU ini menjadi sarang penjarahan solar subsidi milik rakyat,” tegas pernyataan sikap.

Pihak Media menegaskan, tidak ada alasan bagi pengelola SPBU untuk melayani pengisian menggunakan jerigen. Kelalaian ini menunjukkan pengawasan yang sangat lemah atau keterlibatan pihak pengelola yang sengaja melanggar aturan demi keuntungan sesaat.

Dasar Hukum & Aturan Terkait
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 12 Ayat (2) BBM subsidi hanya ditujukan bagi masyarakat yang berhak.
Pasal 54 Ayat (1) Penyalahgunaan dan perbuatan yang merugikan negara di sektor migas diancam Pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliar.

Permen ESDM No. 34 Tahun 2018
Secara tegas DILARANG penyaluran BBM bersubsidi ke wadah selain tangki kendaraan resmi. Pengisian menggunakan jerigen adalah pelanggaran mutlak yang dapat dikenakan sanksi pencabutan izin seketika.

KUHP Pasal 382 Mereka yang mengumpulkan, menimbun, dan menguasai barang yang pengaturan penyalurannya ditetapkan Pemerintah (seperti BBM Subsidi) dapat dijerat pidana penimbunan.

Aturan Izin Usaha SPBU, Setiap pelanggaran berat terhadap ketentuan penyaluran BBM subsidi merupakan alasan sah dan wajib bagi Pemerintah serta Pertamina untuk mencabut izin operasional secara permanen.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak management dan pengelola spbu cabalu dan pihak pihak terkait.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2