Ngeri, Desa Panaikang Dijarah Mafia Tambang Ilegal Tanpa IUP Milik Hamdan Dg. Nuntung di Awasi Gunawan, LKKN Desak Bupati Gowa, APH dan DLH Tindak Tegas dan Jangan Tutup Mata

Ngeri, Desa Panaikang Dijarah Mafia Tambang Ilegal Tanpa IUP Milik Hamdan Dg. Nuntung di Awasi Gunawan, LKKN Desak Bupati Gowa, APH dan DLH Tindak Tegas dan Jangan Tutup Mata

[t4b-ticker]

GOWA, Sulsel — Aktivitas pertambangan di Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, kini mencuat menjadi dugaan kuat beroperasi tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Kegiatan yang diduga dimiliki oleh

Hamdan Dg. Nuntung diketahui berjalan di bawah pengawasan seorang bernama Gunawan. ini dinilai telah merusak lingkungan, merugikan kepentingan masyarakat setempat, dan melanggar aturan hukum yang berlaku.

Berdasarkan pemantauan dan laporan yang diterima, kegiatan tambang ini berjalan secara aktif dan terbuka tanpa kelengkapan izin resmi. Kondisi ini memicu kecurigaan adanya praktik yang tidak wajar dan pengabaian aturan yang merugikan sumber daya alam milik negara.

Merespons hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP LKKN) secara tegas mendesak Bupati Gowa, Aparat Penegak Hukum (APH), Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Gowa dan Polda Sulawesi Selatan Serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Gowa untuk segera turun tangan. Pihak berwenang diminta untuk tidak menutup mata, segera melakukan verifikasi, menindak tegas pelanggaran yang terjadi, dan memulihkan kerusakan lingkungan yang telah timbul.

Dasar Hukum yang Menjadi Acuan

1. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Pasal 37 Setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan yang sah.

Pasal 160 Pelaku kegiatan pertambangan tanpa izin dapat diancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun, serta denda mulai Rp 1 Miliar hingga Rp 5 Miliar.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 98 Setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan undang-undang.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 204 Menguasai benda milik negara secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 419 Bagi pejabat yang sengaja membiarkan pelanggaran hukum terjadi atau menutup mata atas pelanggaran dapat dikenakan sanksi penyalahgunaan kekuasaan.

DPP LKKN juga meminta Dinas ESDM Sulsel dan Dinas Lingkungan Hidup Gowa turut melakukan pengecekan teknis serta memastikan lokasi tambang ditutup permanen dan dipulihkan kondisinya. Masyarakat sekitar berharap penegakan hukum berjalan adil dan tidak ada pembiaran terhadap pelaku usaha ilegal.

DPP LKKN desak tegas kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Gowa dan Polda Sulawesi Selatan segera tutup lokasi, amankan barang bukti, dan proses hukum pelaku dan jangan tutup mata. Operasi ilegal ini merusak lingkungan dan melanggar aturan pertambangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum
ada langka kongkrit baik dari pihak kepolisian Polresta Gowa dan Polda Sulsel untuk melakukan tindakan penutupan ativitas yang merugikan negara. dan belum tanggapan resmi dari pihak pengelola tambang maupun nama yang disebutkan sebagai pemilik tambang.

 

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2