GOWA, Sulsel – Maraknya aktivitas tambang Galian C yang diduga beroperasi membentang di perbatasan Kecamatan Pallangga dan Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Dg. Ranka dan Hamdan Dg. Nuntung.
Aktivitas Pertambangan Tanpa IUP, kini menuai sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP LKKN). Organisasi ini menilai penanganan yang lambat dan tidak tegas dari jajaran penegak hukum, khususnya Kanit Tipidter Polresta Gowa, sehingga mendesak pejabat tersebut segera dicopot dari jabatannya.
Berdasarkan pantauan dan data yang diperoleh, lokasi tambang tersebut diduga beroperasi tanpa perizinan resmi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ironisnya, meski bukti-bukti telah diketahui publik dan dilaporkan, aktivitas tambang ilegal tersebut masih terus berjalan seolah kebal hukum, yang menimbulkan dugaan kuat adanya kelalaian tugas, pembiaran, hingga dugaan perlindungan dari oknum yang berwenang.
“Kami melihat adanya kegagalan total dalam penegakan hukum di wilayah tersebut. Kanit Tipidter Polresta Gowa selaku pejabat yang memegang kendali penyidikan tindak pidana tertentu dinilai tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana sumpah jabatan. Jika tidak mampu menindak tegas, maka yang bersangkutan layak dicopot dari jabatannya demi keadilan dan kepercayaan publik,” tegas Ketua DPP LKKN Ibar Saputra.
Bahkan dibalik operasi yang berjalan mulus itu, nama-nama pengelola mulai terungkap ke permukaan. Sosok Dg Rangka yang dikenal memimpin kelompok “Komunitas Juara” dan
memiliki kedekatan istimewa dengan elit daerah disebut sebagai pemimpin lapangan, sementara Dg Nuntung santer diduga sebagai otak pengendali utama. Lebih mengkhawatirkan
lagi, muncul dugaan kuat adanya keterlibatan oknum anggota TNI yang berdiri di balik layar, memberikan perlindungan sehingga tidak ada
pihak yang berani menghentikan aktivitas ilegal ini.
Selain dari pantauan dilapangan dan laporan masyarakat berita terkait tambang tersebut, yang sudah diterbitkan di media lalu di unggah di Akun tiktok media dutakarsaViral, Salah satu komentar Natizen Hamdan Dg. Nuntung diduga Pemilik Tambang Tanpa IUP, Menyatakan “berita Hoax.. Carita Campuru Oli dan Hoax Berita Palsu”
Ketua DPP LKKN Menuntut Keras, Segera mencopot Kanit Tipidter Polresta Gowa dari jabatannya karena dinilai lalai dan tidak mampu menjalankan tugas penindakan tambang ilegal, Melakukan pemeriksaan internal terhadap kinerja dan dugaan keterlibatan atau pembiaran oknum terkait.
“Polresta Gowa dan Polda Sulsel segera turun tangan, menutup paksa lokasi tambang tanpa IUP milik Dg. Ranka dan Hamdan Dg. Nuntung, menyita seluruh alat berat yang digunakan, serta memproses hukum para pelaku sesuai peraturan yang berlaku, Melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Kabupaten Gowa untuk melakukan penertiban dan pemulihan lingkungan yang telah rusak,”ucapnya Ibar.
Ketua DPP LKKN menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan menyeluruh tanpa pandang bulu. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas, pihaknya bersama elemen masyarakat berencana melakukan pengawasan dan pelaporan lebih lanjut ke lembaga yang berwenang, termasuk Kapolda Sulsel dan Bareskrim Polri.” Paparnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polresta Gowa dan seluruh pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

