Kacau ! BBM Subsidi di SPBU 74.922.12 Batu-batu Diisi Massal ke Jerigen

Kacau ! BBM Subsidi di SPBU 74.922.12 Batu-batu Diisi Massal ke Jerigen

[t4b-ticker]

Takalar, Sulsel  — Penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 74.922.12 Batu-Batu, Jalan Poros Galesong Utara. Desa Aeng Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan.

Pantauan media pada Senin (21/9/2026) menemukan aktivitas pengisian. Solar dan Pertalite ke sejumlah jerigen dalam jumlah banyak.

Aktivitas tersebut dilakukan oleh sejumlah pihak yang disebut menggunakan surat rekomendasi sebagai dasar pembelian.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan.

Apakah setiap surat rekomendasi yang digunakan benar-benar sah?

Apakah identitas konsumen pengguna sesuai dengan dokumen?

Dan yang paling penting, apakah volume BBM yang diambil sesuai dengan kebutuhan serta peruntukan yang tercantum dalam rekomendasi?

Surat Rekomendasi Jadi Sorotan
Mekanisme surat rekomendasi memang diperbolehkan untuk konsumen pengguna tertentu.

Namun, surat rekomendasi bukan berarti BBM subsidi dapat dibeli tanpa batas.

Penggunaan surat tersebut memiliki ketentuan mengenai konsumen pengguna, volume, serta peruntukan BBM.

Karena itu, pengisian BBM subsidi ke jerigen dalam jumlah besar perlu diperiksa secara menyeluruh.

Terutama apabila BBM tersebut kemudian dialihkan kepada pihak lain atau diperjualbelikan kembali.

Warga Jangan Sampai Dirugikan
Praktik penyaluran yang tidak tepat sasaran berpotensi membuat masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi semakin sulit mendapatkan pasokan.

Antrean panjang pun menjadi persoalan ketika distribusi BBM tidak berjalan sesuai peruntukan.

Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya surat rekomendasi.

Dokumen, volume pembelian, identitas pengguna, hingga penggunaan BBM harus diperiksa.

Minta Pertamina dan APH Turun Tangan

Temuan di SPBU 74.922.12 Batu-Batu ini diharapkan menjadi perhatian BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum, termasuk Unit Tipidter Polres Takalar.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh proses penyaluran BBM tersebut telah sesuai ketentuan.

Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dan mekanisme. Penyaluran dinyatakan sesuai ketentuan, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada manajemen SPBU 74.922.12, pihak penerbit surat rekomendasi, konsumen pengguna, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2