MAKASSAR, Sulsel – Aktivitas penambangan material galian C yang diduga beroperasi tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP) kembali ditemukan di wilayah Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Penambangan yang diduga Milik H. Sabir ini tidak hanya beroperasi tanpa kelengkapan perizinan resmi, namun hasil galiannya diketahui ditimbun di lokasi Jl. Tallasalapang No.15b, Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Belakang Ruko Klariti) untuk disalurkan tanpa prosedur yang berlaku.
Adapun Informasih yang dihimpun, Aktivitas Pengerukan Pertambangan Galian C Diduga Tanpa IUP milik H. Sabir, iapun juga diduga Selaku penimbun, yang berlokasi di Jl. Tallasalapang No.15b, Karunrung, Kecamatan Rappocini,
Pantauan dilapangan dugaan pelanggaran tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP LKKN) Ibar Saputra, angkat suara dan meminta aparat penegak hukum Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Makassar, Polda Sulsel, DLH, serta Pemerintah Kota Makassar untuk tidak menutup mata atas kerusakan yang ditimbulkan.
Ketua DPP LKKN dalam pernyataannya, Senin (27/7/2026), menegaskan penambangan tanpa izin ini jelas merugikan negara dan merusak lingkungan sekitar.
“Kami mendesak Kepolisian Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Makassar untuk segera melakukan penyelidikan, memeriksa kelengkapan izin operasional, serta mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pelaku,” ujarnya.
Organisasi ini juga meminta agar lokasi penambangan dan tempat penimbunan di Tallasalapang segera ditutup sementara, alat-alat berat yang digunakan diamankan, serta pemilik lahan tambang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan.
DPP LKKN juga memperingatkan pihak terkait agar tidak ada intervensi atau perlindungan oknum yang membuat aktivitas ilegal ini terus berlanjut. “Kami awasi langkah aparat dan pemerintah. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, kami siap turun melakukan aksi pemantauan bersama masyarakat dan melaporkan dugaan keterlambatan penindakan ke lembaga pengawasan,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemilik tambang maupun instansi terkait atas dugaan pelanggaran tersebut.

