Aktivitas Tambang Pasir di Desa Bontosunggu Disorot, DPP LKKN Minta Aparat Menyelidiki Dugaan Perizinan dan Kepatuhan Pajak

Aktivitas Tambang Pasir di Desa Bontosunggu Disorot, DPP LKKN Minta Aparat Menyelidiki Dugaan Perizinan dan Kepatuhan Pajak

[t4b-ticker]

GOWA, SULSEL – Aktivitas penambangan pasir di wilayah Desa Bontosunggu, Kelurahan Bontoparang Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, kembali mencuat dugaan pelanggaran serius. Selain diduga beroperasi tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah, pengelola tambang ini juga terindikasi tidak menunaikan kewajiban pembayaran pajak, sehingga merugikan keuangan negara dan daerah secara nyata.

Merespons hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Keuangan Negara (DPP LKKN) angkat suara tegas. Organisasi ini meminta Kapolresta Gowa beserta jajarannya, didukung Polda Sulawesi Selatan, untuk tidak bersikap lunak atau memberi kelonggaran sedikitpun terhadap pelaku.

Ketua DPP LKKN Ibar Saputra menegaskan, aktivitas tambang ilegal ini merampas hak rakyat atas sumber daya alam sekaligus merugikan pendapatan daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.
“Kami mendesak Kapolresta Gowa dan Polda Sulsel bertindak tegas tanpa ragu. Segera turun ke lokasi, hentikan seluruh aktivitas penambangan, sita alat berat yang digunakan, dan proses hukum pelaku sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada pertimbangan yang membuat pelanggaran ini berlanjut,” tegasnya.

DPP LKKN juga mengingatkan agar tidak ada oknum yang memberikan perlindungan kepada pelaku. “Kami akan memantau setiap langkah aparat. Jika dalam waktu dekat belum ada tindakan nyata penutupan dan penyitaan, kami siap menggelar aksi bersama warga dan melaporkan dugaan kelalaian penindakan ke lembaga pengawasan,” tambahnya.

Sampai berita ini disiarkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi terkait.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2