Mengapa Hukum Diam !! Ketika Tambang Tanpa IUP Milik Dg. Ranka & Hamdan Dg. Nuntung Diduga Lebih Kuat Dari Aturan Hukum Negara

Mengapa Hukum Diam !! Ketika Tambang Tanpa IUP Milik Dg. Ranka & Hamdan Dg. Nuntung Diduga Lebih Kuat Dari Aturan Hukum Negara

[t4b-ticker]

GOWA, Sulsel – Kekecewaan mendalam kembali dilontarkan atas sikap aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Gowa. Aktivitas penambangan galian C yang diduga beroperasi tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Dg. Ranka dan Hamdan Dg. Nuntung yang beroperasi membentang di perbatasan Kecamatan Pallangga dan Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. justru semakin leluasa berjalan, seolah tidak tersentuh hukum meski sudah berkali-kali dilaporkan ke publik dan pihak berwenang.

Sekjend Koalisi LSM Forum Merah Putih, Mulyadi S.H menilai, Polresta Gowa beserta jajarannya dan Polda Sulawesi Selatan seolah sengaja menutup mata dan telinga atas keluhan yang ada. Padahal bukti pelanggaran perizinan, kerusakan lingkungan, hingga dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dan ketidakpatuhan pajak sudah terlihat jelas di lapangan.

“Kami meragukan ketegasan aparat. Kenapa lokasi tambang ini masih beroperasi dengan leluasa? Seolah-olah kepemilikan atau perlindungan yang dimiliki pelaku lebih kuat daripada Undang-Undang Dasar dan hukum yang berlaku di negara ini,” tegas Sekjend Koalisi LSM Forum Merah Putih, Mulyadi S.H.

Bahkan dibalik operasi yang berjalan mulus itu, nama-nama pengelola mulai terungkap ke permukaan. Sosok Dg. Ranka yang dikenal memimpin kelompok “Komunitas Juara” dan
memiliki kedekatan istimewa dengan elit daerah disebut sebagai pemimpin lapangan, sementara Dg. Nuntung santer diduga sebagai otak pengendali utama. Lebih mengkhawatirkan
lagi, muncul dugaan kuat adanya keterlibatan oknum anggota TNI yang berdiri di balik layar, memberikan perlindungan sehingga tidak ada
pihak yang berani menghentikan aktivitas ilegal ini.

Aktivitas Tambang Galian C Tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Dg. Ranka dan Hamdan Dg. Nuntung, Kuat dugaan di back up oknum wartawan dengan Elit, sehingga Pemilik tambang tersebut, Memasang badang dan kebal dengan hukum.

Selain dari pantauan dilapangan dan laporan masyarakat berita terkait tambang tersebut, yang sudah diterbitkan di media lalu di unggah di Akun tiktok media dutakarsaViral, Salah satu komentar Natizen Hamdan Dg. Nuntung diduga Pemilik Tambang Tanpa IUP, Menyatakan “berita Hoax.. Carita Campuru Oli dan Hoax Berita Palsu”

lebih lanjut, Sekjend Koalisi LSM Forum Merah Putih, Mulyadi Menuntut Keras, Segera mencopot Kanit Tipidter Polresta Gowa dari jabatannya karena dinilai lalai dan tidak mampu menjalankan tugas penindakan tambang ilegal, Melakukan pemeriksaan internal terhadap kinerja dan dugaan keterlibatan atau pembiaran oknum terkait.

“Polresta Gowa dan Polda Sulsel segera turun tangan, menutup paksa lokasi tambang tanpa IUP milik Dg. Ranka dan Hamdan Dg. Nuntung, menyita seluruh alat berat yang digunakan, serta memproses hukum para pelaku sesuai peraturan yang berlaku, Melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Kabupaten Gowa untuk melakukan penertiban dan pemulihan lingkungan yang telah rusak,”ucapnya Mulyadi.

Koalisi LSM Forum Merah Putih meminta Polresta Gowa dan Polda Sulsel segera bangkit dari sikap diam. “Jangan biarkan hukum terkesan berlaku pilih kasih. Segera turun tim, amankan lokasi, sita alat berat, dan proses hukum siapa saja yang terlibat tanpa pandang bulu.” tuturnya.

Sampai berita ini disiarkan, belum ada tanggapan resmi dari Polresta Gowa maupun Polda Sulsel terkait Aktivitas Tambang Galian C Tanpa IUP diwilayah Hukum Polresta Gowa.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2