GOWA, Sulsel – Kelangkaan solar bersubsidi yang terus terjadi di wilayah Kabupaten Gowa kembali mengemuka. Kali ini, SPBU dengan kode 7392112 Tanetea yang berlokasi di Jl. Sungguminasa – Takalar Desa Bontosunggu, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. diduga kuat menjadi pusat penyaluran gelap solar bersubsidi bagi para pelangsir dan pengempul yang merugikan masyarakat luas. Jumat, 31 Juni 2026.
Pantauan media dilapangan terlihat aktivitas mencurigakan pelangsir dan pengempul yang memborong pasokan menggunakan mobil truk bertangki modifikasi dan jerigen dalam jumlah besar.
Kondisi ini membuat warga yang benar-benar berhak menerima kesulitan mendapatkan pasokan, sementara para pelangsir bebas mengambil dalam jumlah besar untuk dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi. Media mendesak sejumlah pihak terkait agar tidak lagi menutup mata atas pelanggaran yang terjadi.
Media Mendesak Kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Gowa & Polda Sulsel Segera turunkan tim penyidik, lakukan pemeriksaan mendalam, amankan pelaku yang terlibat, dan proses secara hukum sesuai aturan yang berlaku. BPH Migas Lakukan audit menyeluruh terhadap kelayakan operasional SPBU tersebut dan pastikan tidak ada penyimpangan kuota.
PT Pertamina Patra Niaga Segera hentikan pasokan dan cabut izin pengoperasian SPBU 7392112 Tanetea karena terbukti melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi.
“Manajemen SPBU Bertanggung jawab atas segala penyimpangan yang terjadi di bawah pengawasannya,” tegasnya.
“Keadilan bagi rakyat kecil yang membutuhkan solar bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari tidak boleh dikorbankan demi keuntungan segelintir orang. Kami minta penindakan tegas tanpa pandang bulu.”tutur media.
Sampai berita ini diterbitkan, Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi Baik Kepada Pihak Pengelola spbu, Polresta Gowa dan seluruh pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

