Diduga Tanpa IUP Resmi, Klaim Berizin Polda Dipertanyakan, Koalisi Forum Merah Putih Indonesia Desak Polresta Gowa, Polda Sulsel, DLH dan ESDM Segera Tutup Serta Sita Alat Berat Tambang Desa Bontoramba

Diduga Tanpa IUP Resmi, Klaim Berizin Polda Dipertanyakan, Koalisi Forum Merah Putih Indonesia Desak Polresta Gowa, Polda Sulsel, DLH dan ESDM Segera Tutup Serta Sita Alat Berat Tambang Desa Bontoramba

[t4b-ticker]

GOWA, Sulsel – Kembali mencuat dugaan pelanggaran hukum pada aktivitas penambangan batu cadas di wilayah Desa Bontoramba, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Meski pihak pengelola mengaku memiliki izin dari Polda Sulsel, namun hingga saat ini belum ditemukan bukti kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumat, 31 Juni 2026.

Sekjend Koalisi LSM Forum Merah Putih, Mulyadi S.H menegaskan, izin kepolisian hanya terbatas pada pengawasan keamanan dan ketertiban, bukan menggantikan izin teknis pertambangan yang wajib dikeluarkan oleh instansi berwenang yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup. Tanpa dokumen resmi tersebut, kegiatan tambang tetap tergolong ilegal, merugikan keuangan negara akibat pajak yang tidak disetor, serta merusak ekosistem lingkungan sekitar.

Sekjend Koalisi LSM Forum Merah Putih, Mulyadi S.H Mendesak, Polresta Gowa & Polda Sulsel Segera lakukan penyelidikan menyeluruh, klarifikasi status izin yang diklaim, hentikan seluruh aktivitas tambang, sita alat berat yang digunakan, dan proses hukum seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gowa Lakukan pemeriksaan kerusakan lingkungan dan tuntut pemulihan lokasi sesuai aturan yang berlaku.

Dinas ESDM Sulsel, Konfirmasi secara resmi apakah lokasi tersebut memiliki IUP yang sah, jika tidak segera rekomendasikan penutupan permanen dan serahkan pelaku ke aparat hukum.

“Pemerintah Daerah Gowa Jangan menutup mata atas pelanggaran yang terjadi, pastikan setiap kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan dan membayar kewajiban pajak serta
membayar seluruh kewajiban negara,”ucap Sekjed Mulyadi S.H

“Kami minta jangan ada saling lempar tanggung jawab. Izin keamanan tidak bisa dijadikan alasan beroperasi tanpa izin teknis. Jika dalam waktu dekat belum ada tindakan nyata, kami siap turun langsung ke lokasi dan melaporkan dugaan pelindungan oknum ke lembaga pengawasan yang lebih tinggi,” tegas pernyataan Sekjed Koalisi Forum Merah Putih Indonesia Mulyadi S.H

Pengelolah timbunan tambang AN. Alimuddin Dg. Sutte, saat media kembali mengonfirmasih melalui chat whatsapp terkait izin usaha pertambangan dinilai bungkam dan belum memberikan keterangan resmi.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola timbunan tambang maupun instansi terkait atas dugaan pelanggaran tersebut.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2