Makassar, Sulsel – Polemik mengenai penetapan M. Taufik Hidayat sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar terus menjadi perhatian publik. Jum’at, 31 Juli 2026
Berbagai pendapat berkembang di ruang publik, baik yang mendukung maupun yang mempertanyakan proses hukum tersebut. Namun, kalangan praktisi hukum mengingatkan agar seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas negara hukum dan menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice (LBH NVNJ), Mursida, S.SOS.,SH.,MM., menegaskan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus dipandang berdasarkan fakta hukum dan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan persepsi atau opini yang berkembang di tengah masyarakat.
“Dalam negara hukum, setiap penetapan tersangka memiliki mekanisme dan dasar hukum yang dapat diuji. Apabila ada pihak yang merasa keberatan atau menganggap proses tersebut tidak sesuai prosedur, maka jalur hukum telah tersedia, yaitu melalui mekanisme praperadilan.
Jangan sampai opini publik justru menggiring penilaian sebelum proses hukum selesai,” ujar Mursida
Menurut Mursida, penetapan seseorang sebagai tersangka bukan merupakan bentuk vonis bersalah. Status tersebut hanyalah bagian dari tahapan penyidikan yang dilakukan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat minimal alat bukti.
Ia menjelaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila telah mengantongi bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan kekeliruan prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui perdebatan di media sosial ataupun pemberitaan yang bersifat menggiring opini.
“Asas equality before the law harus benar-benar diterapkan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang profesi, jabatan, maupun latar belakang organisasinya. Karena itu, biarkan proses hukum berjalan secara objektif dan independen,” tambahnya.
Mursida juga mengingatkan agar penggunaan istilah kriminalisasi tidak disampaikan secara sembarangan tanpa adanya dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, tudingan kriminalisasi harus dapat dibuktikan dengan adanya fakta mengenai penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa setiap orang yang berstatus tersangka tetap memiliki hak konstitusional yang wajib dihormati, termasuk hak memperoleh pendampingan hukum, hak mengajukan saksi yang meringankan, serta hak mengajukan praperadilan apabila merasa terdapat cacat prosedur dalam proses penyidikan.
“LBH NVNJ berpandangan bahwa penegakan hukum yang profesional harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. Jangan menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Mursida.
Sebagai penutup, Mursida mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih bijak menyikapi setiap perkara hukum yang sedang berproses dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Mari kita percayakan proses pembuktian kepada lembaga peradilan. Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan tekanan opini ataupun kepentingan kelompok tertentu,” pungkasnya.
Laporan : Red

