Pinrang, Sulsel – Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi semakin leluasa beroperasi di wilayah Kabupaten Pinrang. Pantauan lapangan membongkar praktik penyalagunaan solar subsidi yang dilakukan secara terorganisir di SPBU 74.912.19, yang berlokasi di Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Senin Pagi, 03/08/2026.
Para pelaku menggunakan modus berkedok surat rekomendasi yang tidak jelas keabsahannya, didukung kendaraan yang telah dimodifikasi khusus serta memuat puluhan jerigen untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar.
Praktik ini jelas melanggar seluruh aturan penyaluran, di mana BBM subsidi seharusnya hanya diisi ke dalam tangki kendaraan resmi, bukan dikemas ulang menggunakan jerigen untuk diperdagangkan kembali. Lokasi SPBU yang berada di jalur utama lintas provinsi diduga sengaja dimanfaatkan untuk mempermudah penyaluran ilegal ke luar daerah.
Merespons temuan serius ini, Media menegaskan pihak pengawas dan penggiat kepentingan publik menuntut tindakan tegas secepatnya. Secara bersamaan didesak kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pinrang Serta Jajaran Polres Pinrang, Polda Sulawesi Selatan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Manajemen PT Pertamina Patra Niaga, Segera lakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi, Tutup sementara hingga cabut izin operasional SPBU 74.912.19, Proses hukum pengelola dan pihak yang terlibat jaringan mafia BBM.
“Surat rekomendasi bukan tiket izin merampas hak rakyat. Mobil dimodifikasi, jerigen ditumpuk solar subsidi dibawa lari. Ini kerugian negara miliaran rupiah. Kami minta lokasi di Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang Khususnya di jalur Poros Pinrang–Parepare ini segera ditutup. Jangan biarkan jadi sarang penimbunan dan perdagangan ilegal,” tegas pernyataan sikap.
Pihaknya mengingatkan, kelalaian pengawasan ini merampas hak warga kecil yang kesulitan mendapatkan solar subsidi, sementara segelintir pihak kaya dari subsidi yang seharusnya milik publik.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang, Ipda Rexy Andri Haryanto
Saat di Konfirmasih media melalu Chat Whatsapp Menyatakan, Terkait ini pa kami dari unit tipidter Polres Pinrang selalu melakukan patroli rutin ke seluruh spbu di wilayah Pinrang . Dan selama ini kami tidak menemukan adanya penyalahgunaan seperti diatas. Dan jika ada penyalahgunaan terjadi kami akan tindak lanjuti pak,”ucapnya.
Lebih Lanjut, Manager SPBU Sawitto Saat di Konfirmasih media melalui Chat Whatsapp belum memberikan keterangan resmi dikarenakan dalam keadaan kurang sehat dan sudah 3 hari.”ungkapnya.
Senada Hal itu, Merespons hal tersebut, Sekjend Koalisi LSM Forum Merah Putih Indonesia, Mulyadi S.H mendesak Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pinrang bersama jajaran Polda Sulawesi Selatan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Manajemen PT Pertamina Patra Niaga, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan. Jika terbukti SPBU tersebut sengaja melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen dan melanggar ketentuan perundang-undangan, maka izin operasional tempat pengisian tersebut wajib dicabut dan ditutup permanen.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata. Praktik melayani pengisian BBM bersubsidi pakai kendaraan modifikasih dan jerigen ini bukan hal baru, tapi terus terjadi. Ini kerugian negara dan merampas hak warga yang benar-benar membutuhkan,” tegas Sekjed Mulyadi S.H
Pihaknya menegaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi merugikan kepentingan umum dan pelakunya dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari denda pidana hingga kurungan penjara. Pihaknya juga berharap semoga ini menjadi peringatan bagi pengelola SPBU lain agar tidak melanggar aturan yang berlaku.
Sampai berita ini diterbitkan, Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak mananger dan Pengawas SPBU terkait sesuai dengan ketentuang U No. 40 Tahun 1999 tentang pers

