Dokumen Asli Ditolak? Dugaan Buruknya Pelayanan Kantor Pertanahan Soppeng Tuai Keluhan Warga

Dokumen Asli Ditolak? Dugaan Buruknya Pelayanan Kantor Pertanahan Soppeng Tuai Keluhan Warga

[t4b-ticker]

SOPPENG, Sulsel – Pelayanan publik di bidang pertanahan kembali menjadi sorotan. Warga Kabupaten Soppeng mengeluhkan sikap Kepala Kantor Pertanahan (Kakanpertan) Soppeng yang baru menjabat, yang diduga mempersulit proses penerbitan sertipikat ahli waris dan pemecahan sertipikat. Padahal, seluruh dokumen persyaratan yang diajukan warga merupakan dokumen asli yang sebelumnya telah digunakan dan diakui sah untuk penerbitan sertipikat induk.

Keluhan ini mencuat karena adanya inkonsistensi dalam penilaian administrasi. Dokumen yang sama yang pernah dinyatakan sesuai oleh pihak pertanahan untuk menerbitkan sertipikat induk, kini tiba-tiba dianggap bermasalah saat diproses atas nama ahli waris. Meskipun warga telah memenuhi segala permintaan tambahan yang diajukan petugas, penerbitan sertipikat tetap tertunda dengan alasan-alasan atau “embel-embel” administratif yang tidak jelas dan cenderung mengada-ada.

Kepala Baru, Gaya Lama? Publik mempertanyakan kompetensi dan integritas Kepala Kantor Pertanahan Soppeng yang baru saja menduduki jabatannya. Alih-alih memberikan terobosan pelayanan yang lebih cepat dan transparan, justru muncul dugaan praktik birokrasi yang berbelit-belit. Hal ini bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan standar pelayanan minimal yang seharusnya dijalankan oleh instansi vertikal di bawah Kementerian ATR/BPN.

Persulit pengurusan sertipikat bukan hanya merugikan warga secara materiil dan waktu, tetapi juga berpotensi membuka celah pungutan liar (pungli) atau gratifikasi demi mempercepat proses yang seharusnya gratis dan berbasis aturan baku.

Desakan kepada Bupati Soppeng Menanggapi keluhan ini, kami mendesak Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, untuk segera turun tangan. Sebagai kepala daerah, Bupati memiliki peran strategis dalam mengawal kualitas pelayanan publik di wilayahnya, termasuk instansi vertikal seperti Pertanahan.

Kami meminta Bapak Bupati dapat memberikan kebijakan atau fasilitasi agar warga mendapatkan kemudahan dalam pengurusan sertipikat. Selain itu, teguran keras perlu diberikan kepada jajaran Kantor Pertanahan Soppeng agar bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan biarkan jabatan baru menjadi alasan untuk menciptakan hambatan baru bagi masyarakat yang berhak atas kepastian hukum tanah mereka.(**)

Sumber Berita : A. Wahyudi

 

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2