Bulukumba, Sulsel — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba dikabarkan mengamankan sekitar 40 koli rokok tanpa pita cukai bermerek Smit. Barang tersebut diamankan dari sebuah rumah di Dusun Batu Hulang, Desa Salassae, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba. pada Minggu, 12 Juli 2026.
Rumah yang menjadi lokasi pengamanan itu disebut milik seorang pria berinisial S, yang diketahui berprofesi sebagai sopir. Namun,
beredar informasi bahwa rokok tanpa pita cukai tersebut diduga berkaitan dengan seorang mantan anggota DPRD berinisial KM.
Informasi lain yang berkembang menyebutkan istri pemilik rumah telah dimintai keterangan oleh penyidik. Akan tetapi, kabar tersebut juga
belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum.
Selain itu, beredar pula informasi bahwa pria berinisial S sebelumnya pernah diamankan dalam perkara dugaan pengangkutan rokok
ilegal di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar. Informasi tersebut juga masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Adapun informasi yang dihimpun insial KM diduga mafia peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Polda Sulsel dengan berbagai modus dan saat ini dengan modus muat minyak goreng merek minyak kita dan di campur dengan rokok non pita cukai /ilegal
Di ketahui bahwa peredaran rokok ilegal saat ini sudah sangat merajalela dan terang terangan.
Menyikapi Hal Tersebut, Ketua Umum DPP LKKN (lembaga kontrol keuangan negara) Ibar Saputra Menyatakan, seharusnya APH Polres Bulukumba dalam hal ini jangan tebang pilih yang namanya kasus yang melanggar hukum apalagi merugikan Keuangan negara.
Adapun pasal yang sudah jelas di atur dalam UUD : Aturan hukum mengenai rokok ilegal di Indonesia tertuang utama dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Selain itu, pelanggaran terkait peredaran rokok tanpa peringatan kesehatan juga dapat dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Sanksi Pidana Berdasarkan UU CukaiPihak yang memproduksi, menimbun, mengedarkan, hingga menjual rokok ilegal dikenakan sanksi tegas.
Pasal 50 (Pabrik Tanpa Izin) : Menjalankan usaha pabrik atau mengimpor rokok tanpa memiliki izin (NPPBKC) diancam penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai.
Pasal 54 (Rokok Tanpa Pita Cukai / Polos) : Menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok yang tidak dilekati pita cukai diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.
Pasal 55 (Pita Cukai Palsu atau Bekas) : Membuat, membeli, mempergunakan, atau menyediakan pita cukai palsu maupun pita cukai bekas diancam pidana penjara 1 hingga 8 tahun dan denda 10 hingga 20 kali nilai cukai.
Pasal 56 (Menimbun/Menyimpan): Menimbun, menyimpan, memiliki, atau membawa rokok ilegal diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.
Berdasarkan Pasal 437 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, setiap orang yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar seram terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
DPP LKKN juga Memberikan desakan tegas kepada APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Bulukumba Tangkap diduga Pemilik Rokok Tanpa Cukai/Ilegal Insial KM.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang namanya disebut. Meski informasi mengenai pengamanan barang bukti telah beredar sejak beberapa waktu lalu, penyidik Polres Bulukumba belum memberikan keterangan mengenai status penyidikan, hasil pengembangan kasus, maupun ada tidaknya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

