Jeneponto, Sulsel — Penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka dalam perkara hukum kembali menjadi perhatian publik di Sulawesi Selatan. Di tengah perkembangan sejumlah perkara yang melibatkan kepala daerah, publik kembali mempertanyakan perkembangan kasus Pasar Lassang-Lassang Kabupaten Jeneponto yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya.
Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Jeneponto, Sulaeman, mempertanyakan sejauh mana proses hukum perkara tersebut berjalan.
Menurutnya, Polda Sulsel sebelumnya telah menyatakan menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait perkara Pasar Lassang-Lassang sejak 2025. Bahkan pada Januari 2026, aparat kepolisian masih menyampaikan bahwa proses pendalaman terhadap dugaan peran sejumlah pihak masih dilakukan.
Bupati Gowa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami tidak sedang membandingkan perkara. Kami sedang mempertanyakan konsistensi dan kepastian penegakan hukum. Kalau kasus Lassang-Lassang masih berproses, jelaskan kepada publik. Kalau ada kendala, sampaikan. Jangan biarkan masyarakat terus menerka-nerka,” tegas Sulaeman.
Sulaeman menegaskan, HMI Cabang Jeneponto tidak meminta aparat penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya karena tekanan massa atau tekanan publik.
Yang diminta, kata dia, adalah proses hukum yang transparan, profesional, objektif, dan berbasis alat bukti.
Apalagi, menurut Sulaeman, pihaknya masih memiliki sejumlah dokumen dan bukti yang siap disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk diuji serta dikaji secara objektif.
Termasuk sejumlah dokumen hukum dan putusan pengadilan yang menurutnya memiliki relevansi untuk menjadi bahan pendalaman dalam perkara tersebut.
Kami punya dokumen. Kami punya bukti. Kalau memang dianggap tidak relevan, silakan diuji secara hukum. Kalau relevan, silakan didalami. Tetapi jangan sampai bukti-bukti itu hanya menjadi arsip sementara perkara kehilangan kepastian,” ujarnya.
Berdasarkan perkembangan perkara sebelumnya, kasus Pasar Lassang-Lassang juga telah menyeret Haruna Dg Talli hingga memperoleh putusan pidana. Sementara itu, dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut masih menjadi perhatian publik.
“Jangan sampai hukum berhenti pada satu nama, sementara dugaan keterlibatan pihak lain tidak pernah mendapatkan kejelasan. Kalau memang tidak terbukti, sampaikan dasar hukumnya. Kalau masih didalami, jelaskan progresnya. Publik berhak mendapatkan kepastian,” tegas Sulaeman.
Menurut Sulaeman, transparansi bukan bentuk intervensi terhadap aparat penegak hukum
Kami tidak meminta hukum bekerja karena desakan HMI. Kami meminta hukum bekerja karena bukti. Kalau bukti cukup, proses. Kalau belum cukup, dalami. Kalau tidak terbukti, jelaskan. Yang tidak boleh adalah perkara dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” kata Sulaeman.
JIKA TUNTUTAN DIABAIKAN, HMI SIAP TURUNKAN MASSA
HMI Cabang Jeneponto juga memberikan batas waktu kepada Polda Sulsel dan Kejati Sulsel untuk memberikan kejelasan serta merespons tuntutan tersebut secara terbuka.
Apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons dan tidak ada penjelasan yang dianggap memadai, HMI Cabang Jeneponto menyatakan akan mengonsolidasikan gerakan bersama masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara lebih besar di Makassar.
Aksi tersebut direncanakan berupa demonstrasi, mimbar bebas, orasi terbuka, serta pendirian tenda aksi di sekitar lokasi kantor Polda Sulsel dan Kejati Sulsel, sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Kalau tuntutan kami diabaikan, jangan salahkan masyarakat jika kemudian turun ke jalan. HMI Cabang Jeneponto bersama masyarakat akan melakukan aksi besar-besaran untuk meminta kepastian hukum. Kami akan membawa aspirasi ini ke Polda Sulsel dan Kejati Sulsel melalui aksi terbuka, mimbar bebas, dan tenda perjuangan,” tegas Sulaeman.
Ia menegaskan, aksi tersebut bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat.
“Kami akan kawal terus perkara ini. Kami tidak meminta hukum tunduk kepada tekanan massa. Kami meminta aparat menunjukkan bahwa hukum berjalan berdasarkan bukti, aturan, dan prinsip keadilan,” tutup Sulaeman.

