MAKASSAR, Sulsel — Unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian brankas di Masjid Al-Markaz Al-Islami, Kota Makassar. Utama pelaku pencurian yang berisi sejumlah uang dan dokumen penting milik masjid tersebut berhasil diringkus pada Sabtu (19/9/2026).
Penangkapan ini berawal dari laporan kehilangan brankas yang diterima pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan petunjuk di lapangan hingga berhasil mengantongi identitas pelaku.
Atas perintah Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Justian, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kanit Jatanras AKP Sangkalan, S.H., M.H., CPHR, tim bergerak cepat. Anggota Jatanras yang dipimpin langsung oleh Kasubnit 2 Jatanras IPDA Supriadi Gaffar, S.H., M.H., langsung melacak keberadaan pelaku yang terdeteksi melarikan diri keluar daerah.
Bekerja sama dengan Tim Buser 77 Polres Kendari, tim gabungan akhirnya berhasil mengepung tempat persembunyian pelaku di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Saat hendak ditangkap, para pelaku sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri dari sergapan petugas. Namun, berkat kesiapsiagaan anggota di lapangan, para pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.

