PARIGI MOUTONG, SULAWESI TENGAH — Kelangkaan solar bersubsidi semakin terasa di wilayah Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong. Keluhan masyarakat memuncak menyusul dugaan praktik pelangsiran dan pengempulan BBM subsidi yang marak terjadi di SPBU Pertamina 74.943.04, yang terletak di
Jl. Trans Sulawesi No.141, Ampibabo Utara, Kec. Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah
Berdasarkan pantauan dan laporan masyarakat, aktivitas pelangsiran solar bersubsidi di SPBU tersebut berlangsung secara masif dan terorganisir. Para pelangsir dan pengempul diduga mengantre berulang kali, menggunakan jerigen dan kendaraan bermuatan besar, lalu menimbun solar subsidi dalam jumlah banyak sebelum didistribusikan kembali ke pasar gelap dengan harga jauh di atas ketetapan pemerintah.
Antrean warga yang membutuhkan terabaikan Sementara pelangsir bebas mengambil BBM dalam jumlah besar, warga biasa yang membutuhkan untuk kebutuhan sehari-hari justru kesulitan mendapatkan solar subsidi.
Modus berulang dan terstruktur Praktik ini diduga berlangsung berulang kali, bahkan hingga malam hari, tanpa ada pengawasan ketat dari pihak pengelola SPBU maupun aparat penegak hukum setempat.
Membahayakan ketahanan energi daerah Penimbunan dan pengalihan solar subsidi ke jalur tidak resmi merugikan negara dan sangat merugikan masyarakat luas, terutama pelaku usaha mikro, nelayan, dan petani di wilayah Parigi Moutong.
Media meminta agar pihak-pihak berwenang tidak menutup mata dan telinga, segera bertindak tegas Kepada Aparat Penegak Hukum (Polres Parigi Moutong & Polda Sulawesi Tengah) Lakukan patroli dan pengawasan rutin, terutama pada jam-jam rawan (malam hari dan saat pergantian shift).
Gelar operasi penggerebekan terhadap dugaan lokasi penimbunan solar subsidi di sekitar wilayah Ampibabo.
Periksa keterlibatan oknum, baik dari pihak pengelola SPBU maupun aparat yang diduga melindungi praktik ilegal ini.
Amankan barang bukti berupa kendaraan, jerigen, tangki penampungan, dan dokumen transaksi yang mencurigakan.
“Solar subsidi adalah hak seluruh rakyat, bukan milik segelintir orang untuk dijarah dan ditimbun demi keuntungan pribadi. Kami meminta Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Sulteng, Polda Sulteng dan Pertamina tidak lagi berpangku tangan. Tindak tegas pelangsir, pengempul, dan siapa pun yang terlibat. Jika dibiarkan, kami akan mendesak pengawasan dan pelaporan ke tingkat pusat,” tegas media.
Kini publik menunggu tindakan nyata. Apakah aparat penegak hukum dan Pertamina akan segera bertindak, atau justru membiarkan mafia solar semakin merajalela di wilayah Parigi Moutong.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya mengonfirmasi aparat penegak hukum serta pihak-pihak terkait guna memberikan klarifikasi resmi. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak.

