Makassar, Sulsel — Dugaan ada indikasi praktik penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi Solar yang terjadi di SPBU 74.901.09 Jl. Andalas No.147, Parang Layang, Kec. Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. yang diduga menjadi lokasi rutin pengambilan BBM subsidi menggunakan modus manipulasi kode barcode dan kendaraan yang telah dimodifikasi. Jumat, 04/09/2026.
Berdasarkan pantauan dilapangan, Memperlihatkan sejumlah antrean kendaraan tidak wajar yang diduga milik pelangsir dan pengempul, memanfaatkan celah pengawasan untuk mengambil BBM dalam jumlah besar secara ilegal.
Hingga diantara kendaraan tersebut, diduga menggunakan pelat nomor yang belum Teridentifikasi secara jelas. Aktivitas pengisian bahkan diduga berlangsung berulang hingga berjam-jam.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme verifikasi dan pengawasan penyaluran solar subsidi di SPBU tersebut.
Media mencatat, pelaku menggunakan berbagai jenis kendaraan mulai dari truk yang dimodifikasi tangkinya, Semuanya diduga dilengkapi tangki tambahan tersembunyi, lalu memanipulasi sistem pengisian dengan kode barcode yang disesuaikan agar lolos dari pengawasan sistem.
Modus ini memungkinkan mereka mengambil solar dalam jumlah besar berkali-kali seolah-olah sesuai kuota per kendaraan, padahal BBM tersebut bukan untuk kebutuhan operasional kendaraan, melainkan dikumpulkan untuk dijual kembali secara ilegal dengan harga jauh lebih tinggi di luar jalur resmi.
“Kami sangat memprihatinkan praktik yang terjadi terang-terangan ini. Kendaraan yang seharusnya tidak berhak mendapatkan alokasi solar subsidi justru berbondong-bondong mengambilnya dengan cara curang, sementara masyarakat yang benar-benar berhak justru kesulitan mendapatkan pasokan,” tegas media
Pihak media memberikan desakan tegas Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Makassar, Polda Sulsel segera turun melakukan penyelidikan kepada seluruh pihak yang terlibat.
BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan kelayakan operasional SPBU, Segera mencabut izin operasional SPBU 74.901.09 Jika terbukti secara sah melanggar aturan dan membiarkan terjadinya penjarahan BBM negara.
“Jangan sampai ada perlindungan atau kelalaian yang merugikan keuangan negara serta meresahkan masyarakat. Hukum dan aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tuturnya.
Hingga berita ini disiarkan, belum ada tanggapan resmi maupun tindakan dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak.

