Dugaan Ujaran Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan dan Advokat :AJUN PERADMI & PUKAT Akan Lakukan Somasi dan Lapor ke APH

Dugaan Ujaran Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan dan Advokat :AJUN PERADMI & PUKAT Akan Lakukan Somasi dan Lapor ke APH

[t4b-ticker]

Makassar — Beredar luas di berbagai platform media sosial sebuah video live streaming yang diduga kuat mengandung ujaran pelecehan terhadap dua profesi mulia, yakni wartawan/pers dan advokat/pengacara.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh seorang inisial FF dalam sebuah siaran langsung di akun media sosial pribadinya, yang kini memicu kegaduhan di kalangan masyarakat dan komunitas profesi.

Kronologi dan Konteks Kejadian

Diduga berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, insiden ini bermula dari perdebatan antara FF dengan salah satu pihak dalam siaran live yang dilakukan sembari menonton sesuatu (nonton bareng). Perdebatan yang awalnya biasa saja kemudian memanas hingga terjadi cekcok di antara keduanya.

Dalam kondisi emosi yang memuncak, FF diduga mengucapkan kalimat bernada tegas dan penuh tekanan emosional yang secara eksplisit menyebut kedua profesi tersebut, di antaranya : berbahasa lihat daerah makassar,

“Saya tidak takut, ini wartawan kamu semua sama pengacaramu, mau jako juga. Bilangin anakmu ‘K*d*k’.”

Ucapan tersebut dinilai sangat tidak pantas, terlebih karena menyasar profesi, bukan sekadar oknum yang terlibat dalam perdebatan.

Pentingnya Memisahkan Oknum dan Profesi

Para pengamat dan praktisi hukum menekankan bahwa dalam konteks apapun termasuk saat seseorang sedang marah profesi tidak boleh diserang atau dilecehkan hanya karena perilaku oknum yang menyandangnya.

“Ketika kita marah kepada seseorang, cukup sebut oknumnya saja. Jangan menyeret profesi ke dalam perdebatan, karena tidak ada hubungan antara profesi dengan perilaku individu. Profesi wartawan dan advokat adalah profesi mulia yang diatur oleh undang-undang dan kode etik masing-masing,” ujar salah satu narasumber.

Sebagai informasi :

Wartawan/Jurnalis adalah orang yang secara rutin dan teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Advokat adalah profesi hukum yang diberikan hak untuk memberikan bantuan hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Menyerang profesi secara kolektif hanya akan menimbulkan kegaduhan, polarisasi, dan merendahkan martabat seluruh insan yang berprofesi di bidang tersebut.

Respons Organisasi Profesi dan Tindakan Hukum

Menanggapi hal ini, Dr. Muhammad Nur, S.H., M.P.D., M.H., C.F.L.S. selaku Ketua Dewan pengwas Asosiasi Jurnal Nusantara (AJUN) Juga sebagai Ketua Umum di Persatuan Advokat Muslim Indonesia, (PERADMI) bersama Ketua PUKAT, “Farid Mamma, S.H., M.H. dari Law Firm, memberikan pernyataan tegas terkait dugaan pelecehan profesi tersebut.

“Kisruh ini terjadi karena adanya penyebutan profesi yang dikaitkan dengan kemarahan FF, sehingga ucapan tersebut dianggap sebagai sebuah pelecehan terhadap profesi. Ini bukan sekadar masalah pribadi, melainkan masalah martabat profesi yang harus dilindungi,” tegas Dr. Muhammad Nur.

Senada dengan hal tersebut, Farid Mamma, S.H., M.H. menyatakan akan mengambil langkah hukum yang tegas:

“Kami akan memberikan somasi dan melakukan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan pelecehan profesi.

Tindakan ini kami lakukan untuk menjaga marwah profesi advokat dan wartawan insan Pers serta memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa profesi tidak boleh diserang secara kolektif,” ujarnya dengan tegas.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk menjaga ucapan dan perilaku baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Kemarahan tidak boleh menjadi alasan untuk melecehkan profesi, menyerang institusi, atau merendahkan martabat kelompok tertentu.

Hukum dan kode etik profesi telah mengatur dengan jelas bahwa pelecehan terhadap profesi dapat diproses secara hukum, baik melalui jalur somasi, laporan kepolisian, maupun melalui dewan kehormatan organisasi profesi terkait.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwenang.

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. (*/)

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2