Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau LHP BPK Kabuapten Pinrang Tahun Anggaran 2022 dan 2023 merupakan bentuk informasi transparansi yang akan kami urai dengan rinci satu persatu.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK telah melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah pada Pemerintah Kabupaten Pinrang TA 2022 dan TA 2023.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan simpulan apakah pengelolaan Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Modal TA 2022 dan TA 2023 pada Pemerintah Kabupaten Pinrang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun Ringkasan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Kabupaten Pinrang, dan akan kami urai pada artikel selanjutnya, berikut rinciannya:
Belanja Barang dan Jasa
- Realisasi Belanja Bahan Pangan untuk Rumah Tangga Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan
- Pelaksanaan Belanja Jasa Honorarium Tidak Sesuai Ketentuan yang Berlaku
- Realisasi Pembayaran Belanja Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Tidak Sesuai Ketentuan
- Besaran Biaya Penginapan pada Belanja Perjalanan Dinas Melebihi Ketentuan yang Berlaku
- Pengelolaan Belanja Beasiswa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tidak Memadai
- Pembayaran Belanja Jasa Pelayanan BLUD Puskesmas Tidak Sesuai Ketentuan
Belanja Hibah
Pengelolaan Belanja Hibah pada Tujuh SKPD Tidak Tertib
Belanja Modal
- Pelaksanaan Pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Rumah Sakit Umum Daerah Lasinrang
Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak - Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal Gedung danmBangunan pada Dua SKPD Tidak Memenuhi Volume
Kontrak dan Tidak Dikenakan Denda Keterlambatan - Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Lima SKPD Tidak Memenuhi Volume Kontrak dan Mutu yang Diperjanjikan
























