Dianggap Tak Punya Taring! 5 Lokasi Mafia Tambang Diduga Tanpa IUP Beroperasi Liar di Gowa, DPP LKKN Desak Polres Gowa Polda Sulsel Segera Tutup dan Sita Alat Berat

Dianggap Tak Punya Taring! 5 Lokasi Mafia Tambang Diduga Tanpa IUP Beroperasi Liar di Gowa, DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Segera Tutup dan Sita Alat Berat

[t4b-ticker]

GOWA Sulsel, 06/07/2026 — Ketegangan publik semakin memuncak menyusul terbukti beroperasinya sedikitnya 5 lokasi tambang Galian C yang diduga sama sekali tidak memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Gowa. Aktivitas ilegal ini berjalan terang-terangan tanpa ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Masyarakat dan pengamat menilai Polres Gowa hingga Polda Sulawesi Selatan dinilai tak memiliki taring untuk menindak para pelaku mafia sumber daya alam tersebut.

Adapun sebanyak 5 lokasi

1. Dekat Kampili, Kec. Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Milik Dg. Ngaseng di Kelola Hamdan Dg. Nuntung.

2. Desa paccellekang, Kec. Pattallassang Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pengawasan seorang bernama Gunawan.

3. Desa Paccellekang, Dusun Tambung Batuan, Kecataman Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, di kelolah Sigit.

4. Dusun Pare’balang, Desa Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat.

5. Jl. Timbuseng, Kelurahan/Desa Bontomanai, Kabupaten Gowa

Tambang diduga beroperasi tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah sekaligus diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang bersubsidi untuk keperluan operasionalnya.

Melihat kelalaian dan kelambanan penanganan ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) Ibar Saputra angkat bicara keras. Selama pemantauan berlangsung, kelima lokasi tambang tersebut terus menggali dan mengangkut material dalam skala besar, merusak lingkungan, serta mengabaikan hak warga, seolah kebal hukum.

“Sudah ada keluhan masyarakat, sudah ada bukti nyata, tapi tambang-tambang ini masih beroperasi dengan leluasa. Ini menunjukkan seolah penegak hukum tidak punya keberanian atau taring untuk menyentuh mereka di balik mafia ini. Kami tidak akan diam melihat kerusakan alam dan kerugian negara terus berlanjut,” tegas ketua DPP LKKN ibar.

DPP LKKN menegaskan, kelima lokasi tambang tersebut jelas melanggar aturan hukum yang berlaku, berikut landasan hukumnya, UU Minerba, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

UU Lingkungan Hidup, Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009  Melakukan usaha tanpa izin lingkungan dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda hingga Rp3 miliar rupiah. Jika menimbulkan kerusakan lingkungan, ancaman meningkat hingga penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar rupiah.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Pasal 344, Menyebabkan pencemaran lingkungan, dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori V.
Pasal 345, Menimbulkan kerusakan fungsi lingkungan atau memusnahkan sumber daya alam, dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori V.
Pasal 55 & 56 KUHP Baru, Pihak yang melindungi, membiarkan, atau memfasilitasi kejahatan ini dipidana setara dengan pelaku utama.

Pakai Solar Subsidi, Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 jo UU No. 6 Tahun 2023, Penyalahgunaan BBM subsidi, penjara maks 6 tahun, denda hingga Rp60 Miliar.

Desakan Tegas ketua DPP LKKN,
Agar hukum tidak hanya menjadi tulisan mati, DPP LKKN menuntut tindakan nyata secepatnya, Polres Gowa dan Polda Sulsel Segera turun tim gabungan ke-5 lokasi tambang tersebut, hentikan operasional seketika, tutup akses jalan, dan sita seluruh alat berat yang digunakan sebagai barang bukti.

“Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu Panggil dan periksa pengelola serta pemilik modal, serta bongkar siapa oknum yang selama ini melindungi agar aktivitas ilegal ini berani berjalan, Instansi Teknis Segera cabut segala izin tidak resmi dan hentikan pasokan listrik serta fasilitas lain yang mendukung kejahatan ini,” ungkapnya

“Alat berat adalah alat kejahatan, maka harus disita. Lokasi merusak alam, maka harus ditutup permanen.  termasuk pencabutan hak pakai BBM dan penghentian operasi tambang, Jika terbukti melanggar, harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” ucap ketua DPP LKKN ibar.

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi terkait. DPP LKKN dan Masyarakat berharap ada langkah nyata agar kerugian negara dan kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2