Isu Ahli Pungsi Gudang, Tim Gabungan Pemda Gowa Bangunan Milik Owner Fenny Frans Punya Izin Lengkap

[t4b-ticker]

Gowa, DUTAKARSA.COM – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Gowa yang terdiri dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) melakukan pengecekan terhadap sebuah bangunan di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, yang sebelumnya diduga beralih fungsi menjadi gudang.

Pengecekan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin pemerintah daerah guna memastikan kesesuaian peruntukan bangunan dengan izin yang dimiliki serta kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan administrasi perizinan.

Petugas melakukan peninjauan langsung di lokasi serta memeriksa dokumen legalitas bangunan tersebut. Pemeriksaan ini juga merupakan tindak lanjut atas informasi yang beredar terkait dugaan perubahan fungsi bangunan.

Pemilik bangunan, Daeng Sila, sebelumnya menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan bangunan lama yang dibelinya untuk dijadikan ruko. Ia juga menyampaikan bahwa dokumen perizinan perlu dicek kembali mengingat status bangunan sudah ada sebelum dirinya melakukan pembelian.

“Ini bangunan lama yang saya beli untuk dijadikan ruko. Soal izin memang perlu dicek kembali,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil konfirmasi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, dipastikan bahwa bangunan tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran. Seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak tim gabungan menegaskan bahwa kegiatan pengecekan seperti ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa dalam menjaga ketertiban tata ruang serta menciptakan iklim usaha yang tertib dan sesuai regulasi di wilayah Kabupaten Gowa.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2