Ngeri !! Mobil Pick Diduga Milik Oknum APH Polres Tator, Timbung Gas 3 Kg Sebanyak 275 Tabung

Ngeri !! Mobil Pickup Diduga Milik Oknum APH Polres Tator, Timbung Gas 3 Kg Sebanyak 275 Tabung

[t4b-ticker]

Pinrang, Sulsel – Kembali terungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dan penimbunan barang kebutuhan pokok yang meresahkan masyarakat. Sebuah mobil pickup diduga milik oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang bertugas di Polres Tator (Tana Toraja) tertangkap basah menyimpan sebanyak 275 tabung gas elpiji 3 kilogram yang disinyalir ditimbun untuk dikomersialkan kembali dengan harga yang tidak wajar. berlokasi di Jalur Poros Corawali Pinrang, Kecamatan Paleteang, Sulawesi Selatan. Sabtu Malam, 25/07/2026.

Aksi penimbunan ini dinilai sangat merugikan masyarakat luas yang kerap kesulitan mendapatkan pasokan gas 3 kg bersubsidi dengan harga resmi, sementara pasokan justru dikuasai pihak tertentu untuk mencari keuntungan sepihak. Dugaan keterlibatan oknum yang seharusnya menegakkan hukum justru menjadi pelaku pelanggaran semakin memicu kemarahan publik dan mempertanyakan netralitas serta kepatuhan aparat terhadap aturan yang berlaku.

Dasar Hukum yang Dilanggar

UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Pidana (KUHP Baru)

Pasal 207 Barang siapa yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan barang kebutuhan pokok yang langka atau diperkirakan akan langka untuk mempengaruhi harga, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,-

Pasal 419 Penyalahgunaan jabatan bagi pejabat/aparatur negara yang memanfaatkan kedudukannya untuk keuntungan pribadi atau orang lain, dipidana penjara paling lama 4 tahun.

UU No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Mengatur larangan penyalahgunaan, penimbunan, dan pengalihan peruntukan BBM maupun gas bersubsidi yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaannya.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 10 huruf c yang melarang pelaku usaha menimbun barang kebutuhan pokok untuk mengganggu kelancaran distribusi.

LSM Lidik Pro Memberikan desakan tegas kepada Kapolres Tator, Polda Sulawesi Selatan, serta seluruh instansi terkait jangan menutup mata. Lakukan pemeriksaan menyeluruh, proses hukum tanpa pandang bulu, cabut izin usaha yang terlibat, dan berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Keterlibatan oknum aparat harus menjadi pelajaran berharga agar tidak ada lagi yang berani memanfaatkan jabatannya untuk merugikan rakyat banyak.

Aktivitas penimbung tabung Subsidi 3 kg 1 mobil pickup sebanyak 275 tabung dibeli dari Kabupaten Maros dibawa ke Kabupaten Enrekang, juga diduga pemilik kendaraan milik Oknum polisi dari Polres Tator (Tanah Toraja).

Sampai berita ini diterbitkan, Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres tator dan polda sulsel serta seluruh pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2