Semmi SULSEL Desak Penutupan Total PT Primafood Internasional di Makassar, Pembangkangan Terhadap Rekomendasi DPRD

[t4b-ticker]

Makassar, DUTAKARSOM.COM — Idam (Kabid Kemahasiswaan & kepemudaan PW SEMMI SULSEL) menilai bahwa polemik aktivitas usaha PT Primafood Internasional di Kota Makassar telah memasuki fase yang tidak lagi dapat ditoleransi sebagai persoalan administratif biasa.

Proses pengawasan yang telah berlangsung melalui empat kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi C DPRD Kota Makassar, SKPD terkait, serta pihak perusahaan justru memperlihatkan satu pola yang konsisten yaitu berlarutnya persoalan tanpa adanya tindakan tegas yang sejalan dengan hasil pengawasan tersebut.

Dalam dinamika tersebut, DPRD Kota Makassar telah menjalankan fungsi pengawasannya dengan mengeluarkan rekomendasi penutupan terhadap aktivitas usaha dimaksud. Namun hingga saat ini, rekomendasi tersebut tidak dijalankan secara konkret oleh pemerintah kota melalui perangkat daerah yang berwenang. Kondisi ini tidak hanya mencerminkan lemahnya tindak lanjut administratif, tetapi juga menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang telah berulang kali diangkat ke ruang publik.

Situasi semakin mengkhawatirkan setelah dilakukannya inspeksi lapangan oleh komisi C DPRD Kota Makassar yang menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam operasional gerai. Alih-alih mengambil langkah menyeluruh, pemerintah Kota Makassar melalui SKPD terkait justru hanya melakukan penutupan terhadap satu gerai. Tindakan parsial ini secara nyata memperlihatkan pendekatan penegakan hukum yang tidak komprehensif dan cenderung bersifat simbolik.

Penutupan satu gerai dalam satu jaringan usaha yang terintegrasi tidak dapat dipandang sebagai solusi. Sebaliknya, hal tersebut justru memperkuat dugaan bahwa persoalan yang terjadi bersifat sistemik, berkaitan dengan pola operasional dan kepatuhan hukum perusahaan secara keseluruhan. Dengan demikian, pendekatan parsial tidak hanya gagal menyelesaikan persoalan, tetapi juga berpotensi mempertahankan pelanggaran dalam bentuk yang tersembunyi di gerai-gerai lainnya.

Lebih jauh, fakta bahwa rekomendasi dari DPRD Kota Makassar belum sepenuhnya ditindaklanjuti, bahkan diduga tidak segera disampaikan secara resmi kepada pihak perusahaan, menunjukkan adanya ketidaksinkronan yang serius dalam mekanisme penegakan hukum di tingkat pemerintah kota. Ketidaktegasan ini berpotensi menurunkan legitimasi institusi pemerintahan daerah di mata publik, sekaligus membuka ruang bagi praktik pengabaian terhadap aturan yang seharusnya bersifat mengikat.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, kondisi seperti ini tidak dapat dibiarkan berlarut. Ketika sebuah pelanggaran telah diidentifikasi, diawasi dan bahkan telah menghasilkan rekomendasi resmi dari lembaga pengawas, maka ketiadaan tindakan tegas merupakan bentuk kegagalan dalam memastikan berjalannya prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Menjelang pelaksanaan RDP ke-5 di DPRD Kota Makassar, Idam (Kabid kemahasiswaan & kepemudaan PW SEMMI SULSEL) menegaskan bahwa forum tersebut tidak boleh lagi menjadi ruang repetisi tanpa keputusan. Kehadiran pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan hanya akan memperpanjang stagnasi yang selama ini terjadi.

Dalam konteks ini, keberlanjutan aktivitas usaha PT Primafood Internasional di tengah adanya rekomendasi penutupan dan inspeksi mendadak (sidak) temuan pelanggaran merupakan situasi yang secara logis tidak dapat dipertahankan. Ketika suatu usaha tetap beroperasi meskipun telah berada dalam sorotan pengawasan intensif dan telah direkomendasikan untuk ditutup, maka hal tersebut mencerminkan adanya persoalan serius dalam kepatuhan hukum perusahaan yang bersangkutan.

Penegakan hukum tidak dapat dijalankan secara selektif dan setengah-setengah. Ketika tindakan hanya menyasar satu titik dari keseluruhan sistem, maka pesan yang muncul di ruang publik adalah bahwa pelanggaran masih dapat dinegosiasikan, dan aturan dapat ditafsirkan secara fleksibel tanpa konsekuensi yang nyata.Oleh karena itu, dalam kerangka menjaga integritas sistem hukum daerah, melindungi kepentingan masyarakat, serta memastikan adanya kesetaraan bagi seluruh pelaku usaha, maka penyegelan dan penutupan secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas gerak usaha PT Primafood Internasional di Kota Makassar merupakan langkah yang tidak dapat ditunda.

Ketiadaan tindakan tegas dalam situasi ini tidak hanya akan memperpanjang polemik, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden berbahaya, di mana rekomendasi lembaga pengawas dapat diabaikan, pelanggaran dapat dibiarkan dan hukum kehilangan daya paksa dalam implementasinya.

Dalam situasi seperti ini, pilihan yang tersedia bukan lagi antara menindak atau tidak menindak, melainkan antara menegakkan hukum secara konsisten atau membiarkan ketidakpastian hukum terus berlangsung di ruang publik.

Penutup (Ultimatum Keras) Dalam kondisi di mana pelanggaran telah ditemukan, pengawasan telah dilakukan berulang kali dan rekomendasi penutupan telah dikeluarkan, maka tidak ada lagi ruang untuk kompromi & Penyegelan dan penutupan total terhadap seluruh aktivitas usaha PT Primafood Internasional di Kota Makassar adalah keharusan yang tidak dapat ditunda. Pungkas idam

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2