Pinrang Suppa, Sulsel — Modus penyalahgunaan BBM bersubsidi Mobil Gran Max Minibus Hitam Bertangki Siluman diduga Milik Amran warga Desa Watang Pulu, Lamajakka, Kecamatan. Suppa, Kabupaten Pinrang mengangkut BBM Subsidi Hasil “langsir”, di pindahkan ke jerigen.
Aktivitas tersebut, merupakan salah satu pelanggaran hukum yang menjadi sorotan agar dapat di tindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pinrang, Polda Sulawesi Selatan serta Mabes Polri terkait asal – usul BBM yang di muat .
“Perihal Tersebut, menyita perhatian Masyarakat terkait adanya Kendaraan jenis Gran Max berwarna Hitam Terpantau kerap memuat BBM subsidi jenis Pertalite yang di peroleh dari langsir ke sejumlah SPBU, di Pindahkan ke Jerigen.
Pelaku pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. [1]
Aturan tegas ini mengacu pada Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang kemudian diperbarui melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Jeratan hukum ini berlaku bagi siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga BBM, khususnya BBM yang disubsidi oleh pemerintah.
Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dan mekanisme. Penyaluran dinyatakan sesuai ketentuan, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

