SPBU 74.921.79 Tanetea, Diduga Jadi Sarang Pelangsir Solar

SPBU 74.921.79 Tanetea, Diduga Jadi Sarang Pelangsir Solar

[t4b-ticker]

TANETEA, GOWA — Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi kembali terjadi. Kali ini sorotan tertuju pada di SPBU 74-921-79 Tanetea Jl. Sungguminasa – Takalar, Bontosunggu, Kec. Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis, (05/11/2026).

SPBU Tersebut, diduga telah lama dijadikan sarang aktivitas pelangsir solar bersubsidi, dengan penggunaan jerigen besar dan truk bertangki yang dimodifikasi serta mobil mobil mewah sebagai modus utamanya.

Pantauan Tim Media Dilapangan, Terlihat Terang-terangan aktivitas pengisian solar ke jerigen-jerigen besar kerap terjadi secara terbuka di lokasi tersebut. Tak hanya itu, truk tangki yang diduga telah dimodifikasi untuk menampung kapasitas jauh di atas standar juga terlihat datang mengisi bahan bakar dalam jumlah besar, serta Mobil Mewah Fajero sport dan Fortuner.

Semua ini berlangsung tanpa hambatan, seolah tidak ada pengawasan yang berlaku di lokasi tersebut.

Tim Media Juga Menyatakan, Pasokan Solar Subsidi Terkuras Akibat praktik ini, pasokan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru terkuras habis. Warga yang datang untuk kebutuhan harian kerap pulang dengan tangan kosong karena stok sudah diambil lebih dulu oleh kendaraan-kendaraan tersebut,” jelasnya.

“Pengisian BBM bersubsidi ke dalam jerigen merupakan pelanggaran aturan penyaluran. Demikian pula modifikasi kendaraan untuk menampung muatan berlebih guna mengangkut BBM subsidi, hal itu tidak hanya melanggar aturan transportasi, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai UU Migas. Jika dijual kembali, pelakunya dapat diproses secara hukum,” terangnya.

Tim Media mendesak Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Gowa dan Polda Sulsel, Mabes Polri segera lakukan penyelidikan mendalam, amankan rekaman CCTV, periksa manajemen SPBU, operator, dan para pelangsir yang kerap bertransaksi di lokasi

BPH Migas lakukan audit menyeluruh, cocokkan data penjualan dengan kuota yang diterima SPBU tersebut

Pertamina Patra Niaga lakukan evaluasi ketat terhadap pengawasan internal dan pengelolaan SPBU bersangkutan.

Tetapkan sebagai tersangka jika terbukti ada persekongkolan, dan cabut izin operasional SPBU jika terbukti melanggar aturan

“Ini bukan kerugian kecil. Rakyat kesulitan mendapatkan solar subsidi sementara di tempat lain dikuras habis untuk dijual kembali. Harus ada tindakan tegas, jangan dibiarkan terus terjadi,” tegas media

Sampai berita ini diterbitkan, Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada management SPBU dan pihak pihak terkait sesuai dengan ketentuang UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2