<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Peristiwa Arsip &#8211; duta karsa</title>
	<atom:link href="https://www.dutakarsa.com/peristiwa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.dutakarsa.com/peristiwa/</link>
	<description>Suaka Aspirasi Rakyat</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Jul 2026 03:33:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.dutakarsa.com/wp-content/uploads/2024/11/Logo-PAV-Duta-Karsa-150x150.png</url>
	<title>Peristiwa Arsip &#8211; duta karsa</title>
	<link>https://www.dutakarsa.com/peristiwa/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dianggap Tak Punya Taring! 5 Lokasi Mafia Tambang Diduga Tanpa IUP Beroperasi Liar di Gowa, DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Segera Tutup dan Sita Alat Berat</title>
		<link>https://www.dutakarsa.com/global/dianggap-tak-punya-taring-5-lokasi-mafia-tambang-diduga-tanpa-iup-beroperasi-liar-di-gowa-dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-segera-tutup-dan-sita-alat-berat/5873/</link>
					<comments>https://www.dutakarsa.com/global/dianggap-tak-punya-taring-5-lokasi-mafia-tambang-diduga-tanpa-iup-beroperasi-liar-di-gowa-dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-segera-tutup-dan-sita-alat-berat/5873/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Duta Karsa]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2026 03:31:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutakarsa.com/?p=5873</guid>

					<description><![CDATA[<p>GOWA Sulsel, 06/07/2026 &#8212; Ketegangan publik semakin memuncak menyusul terbukti beroperasinya sedikitnya 5 lokasi tambang Galian C yang diduga sama sekali tidak memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Gowa. Aktivitas ilegal ini berjalan terang-terangan tanpa ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Masyarakat dan pengamat menilai Polres Gowa hingga Polda Sulawesi Selatan dinilai ... <a title="Dianggap Tak Punya Taring! 5 Lokasi Mafia Tambang Diduga Tanpa IUP Beroperasi Liar di Gowa, DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Segera Tutup dan Sita Alat Berat" class="read-more" href="https://www.dutakarsa.com/global/dianggap-tak-punya-taring-5-lokasi-mafia-tambang-diduga-tanpa-iup-beroperasi-liar-di-gowa-dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-segera-tutup-dan-sita-alat-berat/5873/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Dianggap Tak Punya Taring! 5 Lokasi Mafia Tambang Diduga Tanpa IUP Beroperasi Liar di Gowa, DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Segera Tutup dan Sita Alat Berat">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/dianggap-tak-punya-taring-5-lokasi-mafia-tambang-diduga-tanpa-iup-beroperasi-liar-di-gowa-dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-segera-tutup-dan-sita-alat-berat/5873/">Dianggap Tak Punya Taring! 5 Lokasi Mafia Tambang Diduga Tanpa IUP Beroperasi Liar di Gowa, DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Segera Tutup dan Sita Alat Berat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><span style="color: #ff0000;"><strong>GOWA Sulsel, <span style="color: #000000;">06/07/2026 &#8212; </span></strong></span>Ketegangan publik semakin memuncak menyusul terbukti beroperasinya sedikitnya 5 lokasi tambang Galian C yang diduga sama sekali tidak memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Gowa. Aktivitas ilegal ini berjalan terang-terangan tanpa ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Masyarakat dan pengamat menilai Polres Gowa hingga Polda Sulawesi Selatan dinilai tak memiliki taring untuk menindak para pelaku mafia sumber daya alam tersebut.</p>
<p dir="ltr">Adapun sebanyak 5 lokasi</p>
<p dir="ltr">1. Dekat Kampili, Kec. Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Milik Dg. Ngaseng di Kelola Hamdan Dg. Nuntung.</p>
<p dir="ltr">2. Desa paccellekang, Kec. Pattallassang Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pengawasan seorang bernama Gunawan.</p>
<p dir="ltr">3. Desa Paccellekang, Dusun Tambung Batuan, Kecataman Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, di kelolah Sigit.</p>
<p dir="ltr">4. Dusun Pare’balang, Desa Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat.</p>
<p dir="ltr">5. Jl. Timbuseng, Kelurahan/Desa Bontomanai, Kabupaten Gowa</p>
<p dir="ltr">Tambang diduga beroperasi tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah sekaligus diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang bersubsidi untuk keperluan operasionalnya.</p>
<p dir="ltr">Melihat kelalaian dan kelambanan penanganan ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) Ibar Saputra angkat bicara keras. Selama pemantauan berlangsung, kelima lokasi tambang tersebut terus menggali dan mengangkut material dalam skala besar, merusak lingkungan, serta mengabaikan hak warga, seolah kebal hukum.</p>
<p>&#8220;Sudah ada keluhan masyarakat, sudah ada bukti nyata, tapi tambang-tambang ini masih beroperasi dengan leluasa. Ini menunjukkan seolah penegak hukum tidak punya keberanian atau taring untuk menyentuh mereka di balik mafia ini. Kami tidak akan diam melihat kerusakan alam dan kerugian negara terus berlanjut,&#8221; tegas ketua DPP LKKN ibar.</p>
<p>DPP LKKN menegaskan, kelima lokasi tambang tersebut jelas melanggar aturan hukum yang berlaku, berikut landasan hukumnya, UU Minerba, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp<a href="tel:100000000000">100.000.000.000</a> (seratus miliar rupiah).</p>
<p>UU Lingkungan Hidup, Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009  Melakukan usaha tanpa izin lingkungan dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda hingga Rp3 miliar rupiah. Jika menimbulkan kerusakan lingkungan, ancaman meningkat hingga penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar rupiah.</p>
<p>KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)<br />
Pasal 344, Menyebabkan pencemaran lingkungan, dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori V.<br />
Pasal 345, Menimbulkan kerusakan fungsi lingkungan atau memusnahkan sumber daya alam, dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori V.<br />
Pasal 55 &amp; 56 KUHP Baru, Pihak yang melindungi, membiarkan, atau memfasilitasi kejahatan ini dipidana setara dengan pelaku utama.</p>
<p>Pakai Solar Subsidi, Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 jo UU No. 6 Tahun 2023, Penyalahgunaan BBM subsidi, penjara maks 6 tahun, denda hingga Rp60 Miliar.</p>
<p>Desakan Tegas ketua DPP LKKN,<br />
Agar hukum tidak hanya menjadi tulisan mati, DPP LKKN menuntut tindakan nyata secepatnya, Polres Gowa dan Polda Sulsel Segera turun tim gabungan ke-5 lokasi tambang tersebut, hentikan operasional seketika, tutup akses jalan, dan sita seluruh alat berat yang digunakan sebagai barang bukti.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu Panggil dan periksa pengelola serta pemilik modal, serta bongkar siapa oknum yang selama ini melindungi agar aktivitas ilegal ini berani berjalan, Instansi Teknis Segera cabut segala izin tidak resmi dan hentikan pasokan listrik serta fasilitas lain yang mendukung kejahatan ini,&#8221; ungkapnya</p>
<p>&#8220;Alat berat adalah alat kejahatan, maka harus disita. Lokasi merusak alam, maka harus ditutup permanen.  termasuk pencabutan hak pakai BBM dan penghentian operasi tambang, Jika terbukti melanggar, harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.&#8221; ucap ketua DPP LKKN ibar.</p>
<p dir="ltr">Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi terkait. DPP LKKN dan Masyarakat berharap ada langkah nyata agar kerugian negara dan kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/dianggap-tak-punya-taring-5-lokasi-mafia-tambang-diduga-tanpa-iup-beroperasi-liar-di-gowa-dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-segera-tutup-dan-sita-alat-berat/5873/">Dianggap Tak Punya Taring! 5 Lokasi Mafia Tambang Diduga Tanpa IUP Beroperasi Liar di Gowa, DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Segera Tutup dan Sita Alat Berat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.dutakarsa.com/global/dianggap-tak-punya-taring-5-lokasi-mafia-tambang-diduga-tanpa-iup-beroperasi-liar-di-gowa-dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-segera-tutup-dan-sita-alat-berat/5873/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Luar Biasa! Tambang Galian C Tanpa IUP Menjamur Sekabupaten Maros, LSM KIFPA Tantang Polda Sulsel Bertindak Tegas Tanpa Pandang Bulu</title>
		<link>https://www.dutakarsa.com/global/luar-biasa-tambang-galian-c-tanpa-iup-menjamur-sekabupaten-maros-lsm-kifpa-tantang-polda-sulsel-bertindak-tegas-tanpa-pandang-bulu/5867/</link>
					<comments>https://www.dutakarsa.com/global/luar-biasa-tambang-galian-c-tanpa-iup-menjamur-sekabupaten-maros-lsm-kifpa-tantang-polda-sulsel-bertindak-tegas-tanpa-pandang-bulu/5867/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Duta Karsa]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Jul 2026 07:13:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Info Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutakarsa.com/?p=5867</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAROS, DUTAKARSA.COM – Gelombang keluhan warga dan pemantauan independen di lapangan membuktikan praktik penambangan galian C beroperasi secara liar di hampir seluruh wilayah Kabupaten Maros. Sebagian besar lokasi tambang tersebut diduga sama sekali tidak memiliki izin resmi Izin Usaha Pertambangan (IUP), bahkan tidak mengantongi izin lingkungan maupun persetujuan pemanfaatan lahan. Melihat kondisi yang semakin tak ... <a title="Luar Biasa! Tambang Galian C Tanpa IUP Menjamur Sekabupaten Maros, LSM KIFPA Tantang Polda Sulsel Bertindak Tegas Tanpa Pandang Bulu" class="read-more" href="https://www.dutakarsa.com/global/luar-biasa-tambang-galian-c-tanpa-iup-menjamur-sekabupaten-maros-lsm-kifpa-tantang-polda-sulsel-bertindak-tegas-tanpa-pandang-bulu/5867/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Luar Biasa! Tambang Galian C Tanpa IUP Menjamur Sekabupaten Maros, LSM KIFPA Tantang Polda Sulsel Bertindak Tegas Tanpa Pandang Bulu">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/luar-biasa-tambang-galian-c-tanpa-iup-menjamur-sekabupaten-maros-lsm-kifpa-tantang-polda-sulsel-bertindak-tegas-tanpa-pandang-bulu/5867/">Luar Biasa! Tambang Galian C Tanpa IUP Menjamur Sekabupaten Maros, LSM KIFPA Tantang Polda Sulsel Bertindak Tegas Tanpa Pandang Bulu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAROS, <span style="color: #ff0000;"><strong>DUTAKARSA.COM</strong></span> – Gelombang keluhan warga dan pemantauan independen di lapangan membuktikan praktik penambangan galian C beroperasi secara liar di hampir seluruh wilayah Kabupaten Maros. Sebagian besar lokasi tambang tersebut diduga sama sekali tidak memiliki izin resmi Izin Usaha Pertambangan (IUP), bahkan tidak mengantongi izin lingkungan maupun persetujuan pemanfaatan lahan.</p>
<p>Melihat kondisi yang semakin tak terkendali, Lembaga Swadaya Masyarakat KIFPA secara terbuka menantang Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan serta instansi terkait untuk tidak diam saja, melainkan segera turun tangan dan berikan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Aktivitas ini bukan lagi kasus terpencil, tapi sudah menjadi fenomena massal di sejumlah kecamatan di Maros. Ada yang beroperasi di kawasan bantaran sungai, lahan pertanian produktif, hingga area yang seharusnya dilindungi. Semuanya berjalan tanpa dokumen sah, merusak lingkungan, dan merugikan hak warga setempat,&#8221; ungkap Ketua LSM KIFPA Abdul Malik.</p>
<p>LSM KIFPA menegaskan pelaku dan pihak yang melindungi telah melanggar aturan hukum sekaligus, dengan ancaman sanksi berat, UU Minerba Terbaru Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Perubahan UU No. 4 Tahun 2009. Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).</p>
<p>UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 Pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin lingkungan dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah). Apabila menimbulkan kerusakan fungsi lingkungan secara permanen, ancaman pidana dapat diperberat hingga penjara 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.</p>
<p>KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)<br />
Pasal 344 Menyebabkan pencemaran lingkungan hidup dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori V.<br />
Pasal 345 Menimbulkan kerusakan fungsi lingkungan atau pemusnatan sumber daya alam dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori V.<br />
Pasal 55 &amp; 56 Oknum yang membantu, memfasilitasi, atau melindungi kegiatan ilegal ini dipidana setara dengan pelaku utama.</p>
<p>LSM KIFPA menuntut keberpihakan nyata penegak hukum, Polda Sulawesi Selatan Segera bentuk tim khusus, turun ke lokasi-lokasi yang teridentifikasi, amankan bukti, dan proses hukum siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu serta Polres Maros Segera hentikan sementara seluruh aktivitas tambang yang belum dapat menunjukkan kelengkapan izin secara sah, Dinas ESDM dan DLH Maros Terbitkan daftar resmi lokasi tambang berizin dan berikan rekomendasi penutupan bagi yang terbukti melanggar, Dimana Pemerintah Kabupaten Maros, Jangan biarkan kekayaan alam dan masa depan lingkungan di Maros dijadikan alat pencurian kekayaan segelintir orang.</p>
<p>&#8220;Kami tantang aparat apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, atau juga berani menyentuh mereka yang punya kuasa dan uang di balik tambang liar ini. Warga sudah menunggu lama, tidak ada lagi alasan untuk menunda penindakan,&#8221; tegas Ketua LSM Kifpa Abdul Malik.</p>
<p>Sampai Berita ini diterbitkan belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak terkait, redaski media dutakarsa.com membuka ruang klarifikasih baik pihak pihak terkait.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/luar-biasa-tambang-galian-c-tanpa-iup-menjamur-sekabupaten-maros-lsm-kifpa-tantang-polda-sulsel-bertindak-tegas-tanpa-pandang-bulu/5867/">Luar Biasa! Tambang Galian C Tanpa IUP Menjamur Sekabupaten Maros, LSM KIFPA Tantang Polda Sulsel Bertindak Tegas Tanpa Pandang Bulu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.dutakarsa.com/global/luar-biasa-tambang-galian-c-tanpa-iup-menjamur-sekabupaten-maros-lsm-kifpa-tantang-polda-sulsel-bertindak-tegas-tanpa-pandang-bulu/5867/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejadian di Malaysia, LP Masuk Di PPA Polres Jeneponto, Ibu Terduga Pelaku Mengaku Bingung Dipanggil Polisi</title>
		<link>https://www.dutakarsa.com/pemerintahan/kejadian-di-malaysia-lp-masuk-di-ppa-polres-jeneponto-ibu-terduga-pelaku-mengaku-bingung-dipanggil-polisi/5864/</link>
					<comments>https://www.dutakarsa.com/pemerintahan/kejadian-di-malaysia-lp-masuk-di-ppa-polres-jeneponto-ibu-terduga-pelaku-mengaku-bingung-dipanggil-polisi/5864/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Duta Karsa]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Jul 2026 06:10:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutakarsa.com/?p=5864</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jeneponto, DUTAKARSA.COM – Seorang ibu rumah tangga berinisial JM mempertanyakan proses penanganan laporan yang diterima Polres Jeneponto. Pasalnya, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut terjadi di Sarawak, Malaysia, namun berkas masuk dan diselidiki di wilayah hukum Jeneponto. Kejadian bermula dari kegiatan yang dibungkus bentuk arisan menggunakan mata uang Ringgit. Terduga pelaku berinisial IR mengajak ... <a title="Kejadian di Malaysia, LP Masuk Di PPA Polres Jeneponto, Ibu Terduga Pelaku Mengaku Bingung Dipanggil Polisi" class="read-more" href="https://www.dutakarsa.com/pemerintahan/kejadian-di-malaysia-lp-masuk-di-ppa-polres-jeneponto-ibu-terduga-pelaku-mengaku-bingung-dipanggil-polisi/5864/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Kejadian di Malaysia, LP Masuk Di PPA Polres Jeneponto, Ibu Terduga Pelaku Mengaku Bingung Dipanggil Polisi">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/pemerintahan/kejadian-di-malaysia-lp-masuk-di-ppa-polres-jeneponto-ibu-terduga-pelaku-mengaku-bingung-dipanggil-polisi/5864/">Kejadian di Malaysia, LP Masuk Di PPA Polres Jeneponto, Ibu Terduga Pelaku Mengaku Bingung Dipanggil Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><span style="font-size: inherit;">Jeneponto, </span><a style="font-size: inherit;" href="http://DUTAKARSA.COM">DUTAKARSA.COM</a><span style="font-size: inherit;"> – Seorang ibu rumah tangga berinisial JM mempertanyakan proses penanganan laporan yang diterima Polres Jeneponto. Pasalnya, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut terjadi di Sarawak, Malaysia, namun berkas masuk dan diselidiki di wilayah hukum Jeneponto.</span></p>
<p dir="ltr">
Kejadian bermula dari kegiatan yang dibungkus bentuk arisan menggunakan mata uang Ringgit. Terduga pelaku berinisial IR mengajak korban berpartisipasi dengan janji: bayar 1.000 Ringgit, akan dikembalikan sebesar 2.000 Ringgit.</p>
<p>Setelah para korban menyerahkan uang, IR beserta seorang perempuan yang disebut sebagai pimpinannya belum diketahui identitasnya pergi meninggalkan lokasi tanpa menyelesaikan kewajiban.</p>
<p>Sebelum peristiwa diketahui luas, IR mengirimkan dana sebesar Rp <a href="tel:351600000">351.600.000</a> ke rekening ibunya, JM, dengan alasan hasil keuntungan arisan.</p>
<p>“Betul saya terima transferan itu. Alasannya dikatakan uang arisannya naik nilainya,” ujar JM.</p>
<p>Tak lama kemudian, perwakilan korban mulai mendatangi kediaman JM untuk menagih hak mereka. Tanpa mengetahui rincian awal transaksi, JM membagikan seluruh uang tersebut kepada siapa saja yang dapat menunjukkan bukti ikut serta.</p>
<p>&#8211; Ada yang menerima Rp 12,5 juta<br />
&#8211; Ada yang Rp 10 juta, Rp 15 juta, Rp 20 juta hingga Rp 80 juta<br />
&#8211; Uang habis disalurkan seluruhnya</p>
<p>Beberapa hari kemudian, muncul hal yang membuat JM bingung: surat panggilan atas nama anaknya IR, namun justru dirinya yang didesak hadir ke Polres Jeneponto. Ia diminta membawa KTP, kartu ATM dan buku rekening untuk dicetak riwayat transaksi.</p>
<p>“Kejadian jelas di Malaysia, kenapa diselidiki di sini? Saya pun tak pernah bertemu pelapor. Saat diminta bukti kerugian, tak lengkap diserahkan hanya bukti transfer anak ke saya saja yang ditunjukkan,” tuturnya JM.</p>
<p>Pada Jumat 3 Juli 2026, JM sudah mendatangi kantor polisi sesuai arahan namun belum mendapatkan kejelasan lengkap alasan kewenangan serta rincian jumlah kerugian yang dilaporkan.</p>
<p>Saat dikonfirmasi, Ipda Aswar, Kanit PPA Polres Jeneponto membenarkan adanya berkas laporan dan menyatakan masih dalam tahap penyelidikan.</p>
<p dir="ltr">Terkait lokasi kejadian di luar negeri dan dasar hukum penerimaan laporan, ia belum menjelaskan rinci dan mengarahkan media kembali pada hari Senin karena sedang berada di Makassar. Jumlah kerugian yang dilaporkan pun belum disampaikan.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/pemerintahan/kejadian-di-malaysia-lp-masuk-di-ppa-polres-jeneponto-ibu-terduga-pelaku-mengaku-bingung-dipanggil-polisi/5864/">Kejadian di Malaysia, LP Masuk Di PPA Polres Jeneponto, Ibu Terduga Pelaku Mengaku Bingung Dipanggil Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.dutakarsa.com/pemerintahan/kejadian-di-malaysia-lp-masuk-di-ppa-polres-jeneponto-ibu-terduga-pelaku-mengaku-bingung-dipanggil-polisi/5864/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Tutup Aktivitas Tambang yang Diduga Tanpa IUP Didesa Paccellekang</title>
		<link>https://www.dutakarsa.com/global/dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-tutup-aktivitas-tambang-yang-diduga-tanpa-iup-didesa-paccellekang/5862/</link>
					<comments>https://www.dutakarsa.com/global/dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-tutup-aktivitas-tambang-yang-diduga-tanpa-iup-didesa-paccellekang/5862/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Duta Karsa]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Jul 2026 04:35:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutakarsa.com/?p=5862</guid>

					<description><![CDATA[<p>GOWA, DUTAKARSA.COM – Aktivitas penambangan jenis galian C yang beroperasi tanpa izin resmi kian meresahkan di wilayah desa paccellekang, Kec. Pattallassang Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Bahkan, salah satu lokasi tambang yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) diketahui berjalan di bawah pengawasan seorang bernama Gunawan. Kondisi ini menuai kritik keras dari Dewan Pimpinan Pusat ... <a title="DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Tutup Aktivitas Tambang yang Diduga Tanpa IUP Didesa Paccellekang" class="read-more" href="https://www.dutakarsa.com/global/dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-tutup-aktivitas-tambang-yang-diduga-tanpa-iup-didesa-paccellekang/5862/" aria-label="Baca selengkapnya tentang DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Tutup Aktivitas Tambang yang Diduga Tanpa IUP Didesa Paccellekang">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-tutup-aktivitas-tambang-yang-diduga-tanpa-iup-didesa-paccellekang/5862/">DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Tutup Aktivitas Tambang yang Diduga Tanpa IUP Didesa Paccellekang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: inherit;">GOWA, <span style="color: #ff0000;"><strong>DUTAKARSA.COM</strong></span> – Aktivitas penambangan jenis galian C yang beroperasi tanpa izin resmi kian meresahkan di wilayah desa paccellekang, Kec. Pattallassang</span></p>
<p>Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Bahkan, salah satu lokasi tambang yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) diketahui berjalan di bawah pengawasan seorang bernama Gunawan. Kondisi ini menuai kritik keras dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP LKKN) yang mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas.</p>
<p>Berdasarkan pantauan dan laporan yang diterima, tambang galian C tersebut beroperasi secara aktif meski tidak memiliki dokumen izin yang sah dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat. Aktivitasnya diduga merusak lingkungan, mengubah tata guna lahan, serta berpotensi menimbulkan bencana longsor dan pencemaran sumber air yang mengancam keselamatan warga sekitar.</p>
<p>Ketua Umum DPP LKKN Ibar Saputra menegaskan, keberadaan tambang tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.<br />
“Kami mendesak Polres Gowa bersama Polda Sulawesi Selatan segera turun ke lokasi, melakukan penghentian operasi, mengamankan peralatan, serta memeriksa pihak yang bertanggung jawab termasuk yang mengawasi langsung yakni Gunawan. Jangan sampai kepentingan pribadi mengorbankan lingkungan dan hak hidup masyarakat,” tegasnya, Minggu (05/7/2026).</p>
<p>Secara hukum, aktivitas ini melanggar ketentuan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mewajibkan setiap usaha tambang memiliki IUP, tanpa izin terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp10 miliar</p>
<p>Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.</p>
<p>Pasal 167 KUHP terkait tindakan melawan hukum yang merugikan kepentingan umum</p>
<p>DPP LKKN juga meminta Dinas ESDM Sulsel dan Dinas Lingkungan Hidup Gowa turut melakukan pengecekan teknis serta memastikan lokasi tambang ditutup permanen dan dipulihkan kondisinya. Masyarakat sekitar berharap penegakan hukum berjalan adil dan tidak ada pembiaran terhadap pelaku usaha ilegal.</p>
<p>DPP LKKN desak Polres Gowa dan Polda Sulsel segera tutup lokasi, amankan barang bukti, dan proses hukum pelaku dan jangan tutup mata. Operasi ilegal ini merusak lingkungan dan melanggar aturan pertambangan.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola tambang maupun nama yang disebutkan sebagai pengawasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-tutup-aktivitas-tambang-yang-diduga-tanpa-iup-didesa-paccellekang/5862/">DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Tutup Aktivitas Tambang yang Diduga Tanpa IUP Didesa Paccellekang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.dutakarsa.com/global/dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-tutup-aktivitas-tambang-yang-diduga-tanpa-iup-didesa-paccellekang/5862/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tambang Tanpa IUP Beraksi, DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Tutup Tambang Dikelola Sigit</title>
		<link>https://www.dutakarsa.com/global/tambang-tanpa-iup-beraksi-dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-tutup-tambang-dikelola-sigit/5858/</link>
					<comments>https://www.dutakarsa.com/global/tambang-tanpa-iup-beraksi-dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-tutup-tambang-dikelola-sigit/5858/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Duta Karsa]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Jul 2026 04:29:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutakarsa.com/?p=5858</guid>

					<description><![CDATA[<p>GOWA, DUTAKARSA.COM – Praktik penambangan galian C di Kelola Sigit, di Desa Paccellekang, Dusun Tambung Batuan, Kecataman Pattallassang, Kabupaten Gowa, yang diduga beroperasi tanpa izin resmi Izin Usaha Pertambangan (IUP), kini menjadi sorotan serius. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) menegaskan pelaku telah melanggar aturan berlapis, termasuk UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, ... <a title="Tambang Tanpa IUP Beraksi, DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Tutup Tambang Dikelola Sigit" class="read-more" href="https://www.dutakarsa.com/global/tambang-tanpa-iup-beraksi-dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-tutup-tambang-dikelola-sigit/5858/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Tambang Tanpa IUP Beraksi, DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Tutup Tambang Dikelola Sigit">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/tambang-tanpa-iup-beraksi-dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-tutup-tambang-dikelola-sigit/5858/">Tambang Tanpa IUP Beraksi, DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Tutup Tambang Dikelola Sigit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><span style="font-size: inherit;">GOWA, <span style="color: #ff0000;"><strong>DUTAKARSA.COM</strong></span> – Praktik penambangan galian C di Kelola Sigit, di Desa Paccellekang, Dusun Tambung Batuan,</span></p>
<p dir="ltr">Kecataman Pattallassang, Kabupaten Gowa, yang diduga beroperasi tanpa izin resmi Izin Usaha Pertambangan (IUP), kini menjadi sorotan serius. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Kontrol Keuangan Negara<br />
(LKKN) menegaskan pelaku telah melanggar aturan berlapis, termasuk UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, serta KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).</p>
<p>Pemantauan lapangan menunjukkan lokasi tambang beroperasi dalam skala besar namun pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen izin usaha, izin lingkungan, maupun persetujuan pemanfaatan lahan yang sah. Aktivitas ini telah merusak struktur tanah, memicu risiko longsor, serta mencemari aliran air dan lingkungan sekitar.</p>
<p>Perwakilan DPP LKKN menjelaskan, perbuatan tersebut terancam sanksi berat berdasarkan peraturan berikut.</p>
<p>Undang-Undang Minerba<br />
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 – Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa IUP/IPR/IUPK dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp<a href="tel:100000000000">100.000.000.000</a> (seratus miliar rupiah).</p>
<p>Undang-Undang Lingkungan Hidup<br />
Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp<a href="tel:3000000000">3.000.000.000</a> (tiga miliar rupiah).</p>
<p dir="ltr">Pasal 98 &amp; 99 UU No. 32 Tahun 2009  Jika terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan fungsi lingkungan secara langsung, ancaman pidana dapat diperberat hingga penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar rupiah.</p>
<p>KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)<br />
Pasal 344 – Yang menyebabkan pencemaran lingkungan hidup dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori V.<br />
Pasal 345 – Yang menyebabkan kerusakan fungsi lingkungan atau pemusnatan sumber daya alam dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori V.<br />
Pasal 591 – Penampung, pengangkut, atau pengolah hasil tambang ilegal dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV.<br />
Pasal 55 &amp; 56 – Pihak yang membantu, melindungi, atau memberi fasilitas dipidana sama dengan pelaku utama.</p>
<p>Oleh karena itu, Ketua DPP LKKN Ibar Saputra mendesak Polres Gowa segera turun ke lokasi, amankan bukti, hentikan operasional, dan proses hukum pelaku dan Polda Sulawesi Selatan mengawal penanganan kasus agar tuntas, serta bongkar dugaan keterlibatan oknum pelindung, serta Dinas Lingkungan Hidup &amp; Dinas ESDM segera cabut akses dan hentikan segala bentuk dukungan teknis maupun administrasi.</p>
<p>&#8220;Tambang tanpa izin sekaligus merusak lingkungan adalah kejahatan ganda. Hukum tidak boleh dijalankan selektif. Masyarakat berhak atas lingkungan yang aman dan sehat,&#8221; tegas perwakilan DPP LKKN.</p>
<p>Sampai berita ini diterbitkan belum ada klarifikasih resmi bagi pihak terkait, Redakasi membuka ruang klarifikasih bagi pihak terkait.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/tambang-tanpa-iup-beraksi-dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-tutup-tambang-dikelola-sigit/5858/">Tambang Tanpa IUP Beraksi, DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Tutup Tambang Dikelola Sigit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.dutakarsa.com/global/tambang-tanpa-iup-beraksi-dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-tutup-tambang-dikelola-sigit/5858/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>NGERI !! Pelangsir dan Pengempul Solar Subsidi Beraksi Terang-terangan, DPP KAMI Desak APH Bone, Polda Sulsel dan BPH Migas Segera Tutup SPBU 74.927.36 Bone</title>
		<link>https://www.dutakarsa.com/global/ngeri-pelangsir-dan-pengempul-solar-subsidi-beraksi-terang-terangan-dpp-kami-desak-aph-bone-polda-sulsel-dan-bph-migas-segera-tutup-spbu-74-927-36-bone/5855/</link>
					<comments>https://www.dutakarsa.com/global/ngeri-pelangsir-dan-pengempul-solar-subsidi-beraksi-terang-terangan-dpp-kami-desak-aph-bone-polda-sulsel-dan-bph-migas-segera-tutup-spbu-74-927-36-bone/5855/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Duta Karsa]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Jul 2026 16:58:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutakarsa.com/?p=5855</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONE, DUTAKARSA.COM – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi solar yang diduga melibatkan pengoplosan, pelangsir hingga pengempul beroperasi secara terorganisir di wilayah Kabupaten Bone, kini memicu kemarahan publik. Dugaan kuat, praktik ilegal ini berpusat di SPBU kode 74.927.36 Bone di Jl. H. Agus Salim No. 1 Watampone, Kab. Bone. Kab. Bone, Sulawesi Selatan. yang ... <a title="NGERI !! Pelangsir dan Pengempul Solar Subsidi Beraksi Terang-terangan, DPP KAMI Desak APH Bone, Polda Sulsel dan BPH Migas Segera Tutup SPBU 74.927.36 Bone" class="read-more" href="https://www.dutakarsa.com/global/ngeri-pelangsir-dan-pengempul-solar-subsidi-beraksi-terang-terangan-dpp-kami-desak-aph-bone-polda-sulsel-dan-bph-migas-segera-tutup-spbu-74-927-36-bone/5855/" aria-label="Baca selengkapnya tentang NGERI !! Pelangsir dan Pengempul Solar Subsidi Beraksi Terang-terangan, DPP KAMI Desak APH Bone, Polda Sulsel dan BPH Migas Segera Tutup SPBU 74.927.36 Bone">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/ngeri-pelangsir-dan-pengempul-solar-subsidi-beraksi-terang-terangan-dpp-kami-desak-aph-bone-polda-sulsel-dan-bph-migas-segera-tutup-spbu-74-927-36-bone/5855/">NGERI !! Pelangsir dan Pengempul Solar Subsidi Beraksi Terang-terangan, DPP KAMI Desak APH Bone, Polda Sulsel dan BPH Migas Segera Tutup SPBU 74.927.36 Bone</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr">BONE, <strong><span style="color: #ff0000;">DUTAKARSA.COM</span></strong> – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi solar yang diduga melibatkan pengoplosan, pelangsir hingga pengempul beroperasi secara terorganisir di wilayah Kabupaten Bone, kini memicu kemarahan publik. Dugaan kuat, praktik ilegal ini berpusat di SPBU kode <a href="tel:7492736">74.927.36</a> Bone di Jl. H. Agus Salim No. 1 Watampone, Kab. Bone. Kab. Bone, Sulawesi Selatan.<br />
yang diduga melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang diperuntukkan khusus masyarakat berhak dan pelaku usaha mikro.</p>
<p>Berdasarkan pantauan lapangan dan laporan terpercaya, di lokasi ini terlihat jelas aktivitas penimbunan solar subsidi dalam jumlah besar, pemindahan muatan ke tangki tidak resmi, dan puluhan jerigen tertata rapih, serta penjualan di luar jalur distribusi yang ditetapkan pemerintah. Modus ini merugikan negara puluhan miliar rupiah sekaligus memutus akses solar subsidi bagi nelayan, petani, dan pengusaha angkutan kecil yang sangat membutuhkan.</p>
<p dir="ltr">Ketua DPP KAMI Idam Asis menegaskan perbuatan ini adalah tindak pidana berat yang diancam dengan sanksi berlapis,</p>
<p dir="ltr">KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)</p>
<p>Pasal 172, Setiap orang yang menimbun barang kebutuhan pokok untuk menaikkan harga atau memperkaya diri sendiri dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda kategori IV.<br />
Pasal 253, Perbuatan yang menggelapkan atau menyalahgunakan wewenang dalam penyaluran bantuan/barang bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun.<br />
Pasal 55 &amp; 56, Pihak yang membantu, melindungi, atau menjadi perantara pengempul dipidana setara dengan pelaku utama.</p>
<p>Adapun Aturan UU Migas &amp; Peraturan Terkait</p>
<p>Pasal 37 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pelanggaran tata niaga dan penyaluran BBM diancam penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar rupiah.<br />
Pasal 14 Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, Penyalur yang menyalurkan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak dapat dicabut izin operasionalnya selamanya dan diproses pidana.</p>
<p>Desakan Resmi DPP KAMI, Melihat fakta di lapangan, DPP KAMI meminta penegak hukum dan instansi berwenang bertindak tanpa menunda,<br />
Satreskrim Polres Bone &amp; Jaksa Penuntut Umum: Segera lakukan penyelidikan, amankan bukti operasional, dan tanggung pihak yang terlibat. Polda Sulawesi Selatan Turunkan tim khusus untuk mengawasi proses dan bongkar dugaan keterlibatan oknum pelindung,<br />
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas): Segera hentikan pasokan BBM subsidi ke SPBU <a href="tel:7492736">74.927.36</a> Bone dan cabut izin operasional jika terbukti melanggar,<br />
Pemerintah Daerah Bone: Pastikan akses solar subsidi kembali lancar untuk nelayan dan petani di wilayah ini.</p>
<p>&#8220;Penyalahgunaan solar subsidi adalah pencurian terhadap uang negara dan pengkhianatan terhadap rakyat kecil. Tidak boleh ada kompromi, SPBU ini harus ditutup permanen jika terbukti bersalah,&#8221; tegas Ketua DPP KAMI.</p>
<p dir="ltr">Sampai Berita ini diterbitkan belum ada klarifikasih resmi baik dari pengelola SPBU dan Pihak pihak Terkait.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/ngeri-pelangsir-dan-pengempul-solar-subsidi-beraksi-terang-terangan-dpp-kami-desak-aph-bone-polda-sulsel-dan-bph-migas-segera-tutup-spbu-74-927-36-bone/5855/">NGERI !! Pelangsir dan Pengempul Solar Subsidi Beraksi Terang-terangan, DPP KAMI Desak APH Bone, Polda Sulsel dan BPH Migas Segera Tutup SPBU 74.927.36 Bone</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.dutakarsa.com/global/ngeri-pelangsir-dan-pengempul-solar-subsidi-beraksi-terang-terangan-dpp-kami-desak-aph-bone-polda-sulsel-dan-bph-migas-segera-tutup-spbu-74-927-36-bone/5855/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tambang Tanpa IUP Jl. Timbuseng Bontomanai, DPP LKKN Desak APH Polres Gowa &#038; Polda Sulsel Segera Tutup dan Jangan Tutup Mata</title>
		<link>https://www.dutakarsa.com/global/tambang-tanpa-iup-jl-timbuseng-bontomanai-dpp-lkkn-desak-aph-polres-gowa-polda-sulsel-segera-tutup-dan-jangan-tutup-mata/5852/</link>
					<comments>https://www.dutakarsa.com/global/tambang-tanpa-iup-jl-timbuseng-bontomanai-dpp-lkkn-desak-aph-polres-gowa-polda-sulsel-segera-tutup-dan-jangan-tutup-mata/5852/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Duta Karsa]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Jul 2026 06:45:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutakarsa.com/?p=5852</guid>

					<description><![CDATA[<p>GOWA, DUTAKARSA.COM — Aktivitas tambang galian C di Jl. Timbuseng, Kelurahan/Desa Bontomanai, Kabupaten Gowa, kian menjadi sorotan publik. Berdasarkan temuan DPP LKKN, lokasi tersebut diduga beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) sekaligus menyalahgunakan BBM jenis Solar bersubsidi untuk menggerakkan alat beratnya. Ini merupakan pelanggaran ganda yang diancam pidana berat dalam KUHP Baru (UU No. 1 ... <a title="Tambang Tanpa IUP Jl. Timbuseng Bontomanai, DPP LKKN Desak APH Polres Gowa &#038; Polda Sulsel Segera Tutup dan Jangan Tutup Mata" class="read-more" href="https://www.dutakarsa.com/global/tambang-tanpa-iup-jl-timbuseng-bontomanai-dpp-lkkn-desak-aph-polres-gowa-polda-sulsel-segera-tutup-dan-jangan-tutup-mata/5852/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Tambang Tanpa IUP Jl. Timbuseng Bontomanai, DPP LKKN Desak APH Polres Gowa &#038; Polda Sulsel Segera Tutup dan Jangan Tutup Mata">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/tambang-tanpa-iup-jl-timbuseng-bontomanai-dpp-lkkn-desak-aph-polres-gowa-polda-sulsel-segera-tutup-dan-jangan-tutup-mata/5852/">Tambang Tanpa IUP Jl. Timbuseng Bontomanai, DPP LKKN Desak APH Polres Gowa &#038; Polda Sulsel Segera Tutup dan Jangan Tutup Mata</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr">GOWA, <span style="color: #ff0000;"><strong><a style="color: #ff0000;" href="http://DUTAKARSA.COM">DUTAKARSA.COM</a></strong></span> — Aktivitas tambang galian C di Jl. Timbuseng, Kelurahan/Desa Bontomanai, Kabupaten Gowa, kian menjadi sorotan publik. Berdasarkan temuan DPP LKKN, lokasi tersebut diduga beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) sekaligus menyalahgunakan BBM jenis Solar bersubsidi untuk menggerakkan alat beratnya. Ini merupakan pelanggaran ganda yang diancam pidana berat dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan undang-undang sektoral.</p>
<p>TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP)</p>
<p>Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Penjara maks 5 tahun, denda hingga Rp100 Miliar.<br />
Pasal 499 KUHP Baru Kerusakan lingkungan &amp; ekosistem, ancaman penjara maks 4 tahun.<br />
Pasal 591 ayat (1) huruf a KUHP Baru Perbuatan merugikan keuangan negara, ancaman penjara hingga 6 tahun.<br />
Pasal 530 KUHP Baru Melanggar aturan perizinan bidang usaha, ancaman penjara maks 3 tahun atau denda kategori IV.</p>
<p>PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI SOLAR<br />
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 jo UU No. 6 Tahun 2023  Penjara maks 6 tahun, denda hingga Rp60 Miliar.<br />
Pasal 531 KUHP Baru Penyalahgunaan fasilitas/subsidi negara, ancaman penjara hingga 5 tahun.<br />
Pasal 163 KUHP Baru Jika dilakukan secara terorganisir/berjamaah, pidana ditambah 1/3 lebih berat.<br />
Pasal 240 KUHP Baru Turut serta membantu kejahatan, dipidana setara pelaku utama.</p>
<p>Ketua DPP LKKN Ibar Saputra menegaskan “Tambang di Jl. Timbuseng Bontomanai ini jelas melanggar hukum bertingkat. Tidak ada alasan untuk dibiarkan. Kami desak Polres Gowa dan Polda Sulsel serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gowa. segera menutup akses, menyita alat berat, memeriksa pemilik, dan menetapkan tersangka sesuai pasal di atas. Jangan tutup mata hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.”</p>
<p dir="ltr">Menyikapi hal ini, lembaga tersebut secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di lingkungan Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan untuk tidak bersikap diam atau menutup mata. Diharapkan segera dilakukan penyelidikan mendalam, pemeriksaan dokumen izin, serta verifikasi penggunaan BBM di setiap lokasi yang dimaksud.</p>
<p>“Jangan biarkan praktik ilegal ini berlanjut. Jika terbukti melanggar, harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pencabutan hak pakai BBM dan penghentian operasi tambang,” tegasnya.</p>
<p dir="ltr">Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi terkait. Masyarakat berharap ada langkah nyata agar kerugian negara dan kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/tambang-tanpa-iup-jl-timbuseng-bontomanai-dpp-lkkn-desak-aph-polres-gowa-polda-sulsel-segera-tutup-dan-jangan-tutup-mata/5852/">Tambang Tanpa IUP Jl. Timbuseng Bontomanai, DPP LKKN Desak APH Polres Gowa &#038; Polda Sulsel Segera Tutup dan Jangan Tutup Mata</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.dutakarsa.com/global/tambang-tanpa-iup-jl-timbuseng-bontomanai-dpp-lkkn-desak-aph-polres-gowa-polda-sulsel-segera-tutup-dan-jangan-tutup-mata/5852/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sarang Mafia Tambang Digowa Diduga Tanpa IUP, DPP LKKN Desak Polres Gowa, Polda Sulsel dan DLH Tindak Tegas Tambang Milik Dg. Ngaseng di Kelola Hamdan Dg. Nuntung</title>
		<link>https://www.dutakarsa.com/global/sarang-mafia-tambang-digowa-diduga-tanpa-iup-dpp-lkkn-desak-polres-gowa-polda-sulsel-dan-dlh-tindak-tegas-tambang-milik-dg-ngaseng-di-kelola-hamdan-dg-nuntung/5846/</link>
					<comments>https://www.dutakarsa.com/global/sarang-mafia-tambang-digowa-diduga-tanpa-iup-dpp-lkkn-desak-polres-gowa-polda-sulsel-dan-dlh-tindak-tegas-tambang-milik-dg-ngaseng-di-kelola-hamdan-dg-nuntung/5846/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Duta Karsa]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Jul 2026 05:52:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutakarsa.com/?p=5846</guid>

					<description><![CDATA[<p>Gowa, DUTAKARSA.COM &#8212; Pertambangan Galian C , Yang beroperasi di Dekat Kampili, Kec. Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Milik Dg. Ngaseng di Kelola Hamdan Dg. Nuntung indikasi diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen hukum lain yang diwajibkan Undang‑Undang Pertambangan. Menurut hasil verifikasi dan pantauan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Kontrol Keuangan Negara ... <a title="Sarang Mafia Tambang Digowa Diduga Tanpa IUP, DPP LKKN Desak Polres Gowa, Polda Sulsel dan DLH Tindak Tegas Tambang Milik Dg. Ngaseng di Kelola Hamdan Dg. Nuntung" class="read-more" href="https://www.dutakarsa.com/global/sarang-mafia-tambang-digowa-diduga-tanpa-iup-dpp-lkkn-desak-polres-gowa-polda-sulsel-dan-dlh-tindak-tegas-tambang-milik-dg-ngaseng-di-kelola-hamdan-dg-nuntung/5846/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Sarang Mafia Tambang Digowa Diduga Tanpa IUP, DPP LKKN Desak Polres Gowa, Polda Sulsel dan DLH Tindak Tegas Tambang Milik Dg. Ngaseng di Kelola Hamdan Dg. Nuntung">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/sarang-mafia-tambang-digowa-diduga-tanpa-iup-dpp-lkkn-desak-polres-gowa-polda-sulsel-dan-dlh-tindak-tegas-tambang-milik-dg-ngaseng-di-kelola-hamdan-dg-nuntung/5846/">Sarang Mafia Tambang Digowa Diduga Tanpa IUP, DPP LKKN Desak Polres Gowa, Polda Sulsel dan DLH Tindak Tegas Tambang Milik Dg. Ngaseng di Kelola Hamdan Dg. Nuntung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: inherit;">Gowa, </span><span style="color: #ff0000;"><strong>DUTAKARSA.COM</strong></span><span style="font-size: inherit;"> &#8212; Pertambangan Galian C , Yang beroperasi di Dekat Kampili, Kec. Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Milik Dg. Ngaseng di Kelola Hamdan Dg. Nuntung indikasi diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen hukum lain yang diwajibkan Undang‑Undang Pertambangan.</span></p>
<p>Menurut hasil verifikasi dan pantauan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN), lokasi pertambangan Milik Dg. Ngaseng di Kelola Hamdan Dg. Nuntung diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen hukum lainnya</p>
<p>Ketua DPP LKKN Ibar Saputra menjelaskan, perbuatan tersebut terancam sanksi berat berdasarkan peraturan berikut.</p>
<p>DASAR HUKUM &amp; PASAL YANG DILANGGAR<br />
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)</p>
<p>Pasal 3 ayat (1), Seluruh kegiatan pertambangan hanya boleh dilakukan berdasarkan izin resmi berupa IUP, Izin Usaha Pertambangan Rakyat, atau Izin Pengangkutan &amp; Penjualan. Tanpa itu, kegiatan dianggap ilegal.</p>
<p>Pasal 158, Melarang siapa pun melakukan penambangan, pengangkutan, atau penjualan mineral/batu bara tanpa izin yang sah.</p>
<p>Pasal 160 – 164, Mengatur sanksi tegas mulai denda besar, penghentian total kegiatan, hingga pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.</p>
<p>UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan &amp; Pengelolaan Lingkungan Hidup.</p>
<p>Pasal 27 ayat (1), Wajib ada izin lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, serta tidak boleh merusak fungsi tanah, air, dan vegetasi hal yang tidak dipenuhi di lokasi ini.</p>
<p>Pasal 69 ayat (1) huruf a &amp; b: Melarang segala tindakan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat aktivitas tanpa izin.</p>
<p>Adapun KUHP &amp; Peraturan Daerah Gowa</p>
<p>Pasal 272 KUHP, Mengatur tindakan terhadap penguasaan atau pemanfaatan sumber daya alam yang melawan hukum.</p>
<p>Perda Kab. Gowa No. 6 Tahun 2012 &amp; turunannya: Menegaskan bahwa setiap kegiatan di kawasan pertambangan dan wilayah lindung harus sesuai tata ruang dan izin teknis daerah, pelanggaran berakibat penghentian operasi dan penyitaan alat.</p>
<p>“Kami mendesak Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan Serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Gowa untuk segera mengerahkan tim gabungan, melakukan pemeriksaan lengkap, menutup lokasi tambang tanpa IUP Milik Dg. Ngaseng di Kelola Hamdan Dg. Nuntung, menyita alat kerja, serta memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Penambangan liar merusak hutan, merusak aliran sungai, mengancam keselamatan warga dan menghilangkan pendapatan daerah.”tegas Ketum DPP LKKN Ibar Saputra.</p>
<p>DPP LKKN juga mengingatkan agar pengawasan tidak berhenti hanya pada penutupan sesaat, melainkan mencegah pembukaan kembali dan meminta Dinas ESDM Sulsel serta Dinas Lingkungan Hidup Gowa berkoordinasi erat dengan kepolisian.</p>
<p>Lokasi tersebut masih terlihat beroperasi, belum ada tindakan penghentian resmi. DPP LKKN akan terus memantau dan melaporkan setiap tahapan penegakan hukum kepada masyarakat.</p>
<p>Sampai berita ini diterbitkan belum ada klarifikasih resmi dari pihak terkait.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/sarang-mafia-tambang-digowa-diduga-tanpa-iup-dpp-lkkn-desak-polres-gowa-polda-sulsel-dan-dlh-tindak-tegas-tambang-milik-dg-ngaseng-di-kelola-hamdan-dg-nuntung/5846/">Sarang Mafia Tambang Digowa Diduga Tanpa IUP, DPP LKKN Desak Polres Gowa, Polda Sulsel dan DLH Tindak Tegas Tambang Milik Dg. Ngaseng di Kelola Hamdan Dg. Nuntung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.dutakarsa.com/global/sarang-mafia-tambang-digowa-diduga-tanpa-iup-dpp-lkkn-desak-polres-gowa-polda-sulsel-dan-dlh-tindak-tegas-tambang-milik-dg-ngaseng-di-kelola-hamdan-dg-nuntung/5846/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mafia Tambang Ilegal Galian C Diduga Tanpa IUP, DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Tutup Segera</title>
		<link>https://www.dutakarsa.com/global/mafia-tambang-ilegal-galian-c-diduga-tanpa-iup-dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-tutup-segera/5843/</link>
					<comments>https://www.dutakarsa.com/global/mafia-tambang-ilegal-galian-c-diduga-tanpa-iup-dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-tutup-segera/5843/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Duta Karsa]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Jul 2026 02:35:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutakarsa.com/?p=5843</guid>

					<description><![CDATA[<p>GOWA, DUTAKARSA.COM – Praktik penambangan galian C di Kelola Sigit, di Desa Paccellekang, Dusun Tambung Batuan, Kecataman Pattallassang, Kabupaten Gowa, yang diduga beroperasi tanpa izin resmi Izin Usaha Pertambangan (IUP), kini menjadi sorotan serius. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) menegaskan pelaku telah melanggar aturan berlapis, termasuk UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, ... <a title="Mafia Tambang Ilegal Galian C Diduga Tanpa IUP, DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Tutup Segera" class="read-more" href="https://www.dutakarsa.com/global/mafia-tambang-ilegal-galian-c-diduga-tanpa-iup-dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-tutup-segera/5843/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Mafia Tambang Ilegal Galian C Diduga Tanpa IUP, DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Tutup Segera">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/mafia-tambang-ilegal-galian-c-diduga-tanpa-iup-dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-tutup-segera/5843/">Mafia Tambang Ilegal Galian C Diduga Tanpa IUP, DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Tutup Segera</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>GOWA, <span style="color: #ff0000;"><strong>DUTAKARSA.COM</strong></span> – Praktik penambangan galian C di Kelola Sigit, di Desa Paccellekang, Dusun Tambung Batuan, Kecataman Pattallassang, Kabupaten Gowa, yang diduga beroperasi tanpa izin resmi Izin Usaha Pertambangan (IUP), kini menjadi sorotan serius. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Kontrol Keuangan Negara<br />
(LKKN) menegaskan pelaku telah melanggar aturan berlapis, termasuk UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, serta KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).</p>
<p>Pemantauan lapangan menunjukkan lokasi tambang beroperasi dalam skala besar namun pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen izin usaha, izin lingkungan, maupun persetujuan pemanfaatan lahan yang sah. Aktivitas ini telah merusak struktur tanah, memicu risiko longsor, serta mencemari aliran air dan lingkungan sekitar.</p>
<p>Perwakilan DPP LKKN menjelaskan, perbuatan tersebut terancam sanksi berat berdasarkan peraturan berikut.</p>
<p>Undang-Undang Minerba<br />
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 – Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa IUP/IPR/IUPK dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).</p>
<p>Undang-Undang Lingkungan Hidup<br />
Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 98 &amp; 99 UU No. 32 Tahun 2009 Jika terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan fungsi lingkungan secara langsung, ancaman pidana dapat diperberat hingga penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar rupiah.</p>
<p>KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)<br />
Pasal 344 – Yang menyebabkan pencemaran lingkungan hidup dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori V.<br />
Pasal 345 – Yang menyebabkan kerusakan fungsi lingkungan atau pemusnatan sumber daya alam dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori V.<br />
Pasal 591 – Penampung, pengangkut, atau pengolah hasil tambang ilegal dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV.<br />
Pasal 55 &amp; 56 – Pihak yang membantu, melindungi, atau memberi fasilitas dipidana sama dengan pelaku utama.</p>
<p>Oleh karena itu, Ketua DPP LKKN Ibar Saputra mendesak Polres Gowa segera turun ke lokasi, amankan bukti, hentikan operasional, dan proses hukum pelaku dan Polda Sulawesi Selatan mengawal penanganan kasus agar tuntas, serta bongkar dugaan keterlibatan oknum pelindung, serta Dinas Lingkungan Hidup &amp; Dinas ESDM segera cabut akses dan hentikan segala bentuk dukungan teknis maupun administrasi.</p>
<p>&#8220;Tambang tanpa izin sekaligus merusak lingkungan adalah kejahatan ganda. Hukum tidak boleh dijalankan selektif. Masyarakat berhak atas lingkungan yang aman dan sehat,&#8221; tegas perwakilan DPP LKKN.</p>
<p>Sampai berita ini diterbitkan belum ada klarifikasih resmi bagi pihak terkait, Redakasi membuka ruang klarifikasih bagi pihak terkait.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/mafia-tambang-ilegal-galian-c-diduga-tanpa-iup-dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-tutup-segera/5843/">Mafia Tambang Ilegal Galian C Diduga Tanpa IUP, DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Tutup Segera</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.dutakarsa.com/global/mafia-tambang-ilegal-galian-c-diduga-tanpa-iup-dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-tutup-segera/5843/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Truk Modifikasi Beraksi, DPP LKKN Desak APH Gowa dan Pertamina Tindak Tegas SPBU 74-92106 Bontonompo</title>
		<link>https://www.dutakarsa.com/global/truk-modifikasi-beraksi-dpp-lkkn-desak-aph-gowa-dan-pertamina-tindak-tegas-spbu-74-92106-bontonompo/5837/</link>
					<comments>https://www.dutakarsa.com/global/truk-modifikasi-beraksi-dpp-lkkn-desak-aph-gowa-dan-pertamina-tindak-tegas-spbu-74-92106-bontonompo/5837/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Duta Karsa]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jul 2026 05:14:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutakarsa.com/?p=5837</guid>

					<description><![CDATA[<p>Gowa, DUTAKARSA.COM &#124;&#124; 02 Juli 2026 — Makin mengkhawatirkan! Di tengah kelangkaan solar subsidi yang menyengsarakan petani, nelayan, dan pengemudi angkutan umum di Kabupaten Maros, marak terlihat truk dengan tangki dimodifikasi secara tidak resmi berdatangan dan dilayani borongan di SPBU 74-92106 Bontonompo, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kendaraan ini diduga menjadi alat utama pengalihan ... <a title="Truk Modifikasi Beraksi, DPP LKKN Desak APH Gowa dan Pertamina Tindak Tegas SPBU 74-92106 Bontonompo" class="read-more" href="https://www.dutakarsa.com/global/truk-modifikasi-beraksi-dpp-lkkn-desak-aph-gowa-dan-pertamina-tindak-tegas-spbu-74-92106-bontonompo/5837/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Truk Modifikasi Beraksi, DPP LKKN Desak APH Gowa dan Pertamina Tindak Tegas SPBU 74-92106 Bontonompo">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/truk-modifikasi-beraksi-dpp-lkkn-desak-aph-gowa-dan-pertamina-tindak-tegas-spbu-74-92106-bontonompo/5837/">Truk Modifikasi Beraksi, DPP LKKN Desak APH Gowa dan Pertamina Tindak Tegas SPBU 74-92106 Bontonompo</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><span style="font-size: inherit;">Gowa, <span style="color: #ff0000;"><strong>DUTAKARSA.COM</strong></span> || 02 Juli 2026 — Makin mengkhawatirkan! Di tengah kelangkaan solar subsidi yang menyengsarakan petani, nelayan, dan pengemudi angkutan umum di Kabupaten Maros, marak terlihat truk dengan tangki dimodifikasi secara tidak resmi berdatangan dan dilayani borongan di SPBU </span><a style="font-size: inherit;" href="tel:7492106">74-92106</a><span style="font-size: inherit;"> Bontonompo, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kendaraan ini diduga menjadi alat utama pengalihan solar subsidi ke pasar gelap.</span></p>
<p dir="ltr">Sejumlah warga mengaku sering melihat kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi melakukan pengisian solar subsidi secara berulang, bahkan disebut kerap beroperasi pada malam hari. Jika benar terjadi, praktik ini berpotensi merampas hak petani, nelayan, UMKM, dan masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi dari negara</p>
<p dir="ltr">Merespons bukti nyata di lapangan, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP LKKN) secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (Polres Gowa) dan Polda Sulawesi Selatan serta PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Sulawesi Selatan untuk segera bertindak cepat dan menjatuhkan sanksi berat.</p>
<p>“Kami peroleh laporan jelas, truk tangki modifikasi yang kapasitasnya diperbesar tanpa izin resmi dipersilakan mengisi penuh, sementara warga yang berhak justru diusir dengan alasan stok habis. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bukti nyata keterlibatan SPBU dalam jaringan mafia solar. Jelas melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta aturan lalu lintas,” tegas Ketua DPP LKKN Ibar Saputra.</p>
<p>Modus &amp; Pelanggaran yang Terbukti<br />
Melayani kendaraan dengan tangki tambahan/modifikasi yang tidak sesuai spesifikasi pabrik dan tidak memiliki izin pengangkutan BBM, Mengisi dalam jumlah besar tanpa memeriksa surat jalan, dokumen peruntukan, atau keabsahan izin angkut. Sering menutup layanan lebih awal atau mengaku kehabisan stok saat kendaraan umum datang, Solar yang diangkut kemudian dijual kembali di luar jalur resmi dengan selisih harga hingga Rp5.000 per liter.</p>
<p>Dasar Hukum &amp; Ancaman Sanksi<br />
&#8211; Pasal 53 &amp; 55 UU Migas No.<a href="tel:222001">22/2001</a> jo UU No.<a href="tel:62023">6/2023</a>: Pengangkutan tanpa izin dan penyalahgunaan niaga terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar<br />
&#8211; UU No.22 Tahun 2009 Lalu Lintas: Modifikasi kendaraan tanpa persetujuan berpotensi pidana tambahan dan penyitaan kendaraan<br />
&#8211; Peraturan BPH Migas &amp; Pertamina: Larangan tegas melayani pembelian menggunakan wadah tidak resmi atau kendaraan tidak berhak<br />
&#8211; Sanksi administratif: Pencabutan izin operasional dan penutupan permanen SPBU</p>
<p>Ketua DPP LKKN Menuntut keras,<br />
Segera lakukan sidak mendadak, amankan rekaman CCTV, dan audit seluruh transaksi SPBU <a href="tel:7492106">74-92106</a> Bontonompo, Sita kendaraan modifikasi yang terlibat, usut tuntas keterlibatan pengelola SPBU, pengemudi, hingga pemilik jaringan. Berikan sanksi tegas mulai dari penghentian Sementara pencabutan izin jika terbukti bersalah,<br />
Perkuat pos pengawasan di akses jalan menuju SPBU untuk memutus aliran solar gelap.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait, redaksi memberikan ruang klarifikasih bagi pihak terkait.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/truk-modifikasi-beraksi-dpp-lkkn-desak-aph-gowa-dan-pertamina-tindak-tegas-spbu-74-92106-bontonompo/5837/">Truk Modifikasi Beraksi, DPP LKKN Desak APH Gowa dan Pertamina Tindak Tegas SPBU 74-92106 Bontonompo</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.dutakarsa.com/global/truk-modifikasi-beraksi-dpp-lkkn-desak-aph-gowa-dan-pertamina-tindak-tegas-spbu-74-92106-bontonompo/5837/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
