<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Peristiwa Arsip &#8211; duta karsa</title>
	<atom:link href="https://www.dutakarsa.com/peristiwa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.dutakarsa.com/peristiwa/</link>
	<description>Suaka Aspirasi Rakyat</description>
	<lastBuildDate>Wed, 07 Oct 2026 08:01:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://www.dutakarsa.com/wp-content/uploads/2024/11/Logo-PAV-Duta-Karsa-150x150.png</url>
	<title>Peristiwa Arsip &#8211; duta karsa</title>
	<link>https://www.dutakarsa.com/peristiwa/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>SPBU Lambanan Disorot, Warga Dugaan Solar Subsidi Diisi Pakai Jerigen Tengah Malam (Bak Ninja)</title>
		<link>https://www.dutakarsa.com/global/spbu-lambanan-disorot-warga-dugaan-solar-subsidi-diisi-pakai-jerigen-tengah-malam-bak-ninja/6825/</link>
					<comments>https://www.dutakarsa.com/global/spbu-lambanan-disorot-warga-dugaan-solar-subsidi-diisi-pakai-jerigen-tengah-malam-bak-ninja/6825/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Duta Karsa]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Oct 2026 08:01:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutakarsa.com/?p=6825</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAMASA — Aktivitas pengisian solar bersubsidi di SPBU 75.913.01 Lambanan, Kabupaten Mamasa, menjadi sorotan warga. (07/10/2026). Warga menduga terdapat pengisian solar menggunakan jerigen yang dilakukan pada malam hingga dini hari. Kondisi tersebut dipertanyakan karena di saat yang sama, sebagian masyarakat disebut mengalami pembatasan saat hendak mendapatkan solar untuk kebutuhan kendaraan. “Kami melihat ada pengisian menggunakan ... <a title="SPBU Lambanan Disorot, Warga Dugaan Solar Subsidi Diisi Pakai Jerigen Tengah Malam (Bak Ninja)" class="read-more" href="https://www.dutakarsa.com/global/spbu-lambanan-disorot-warga-dugaan-solar-subsidi-diisi-pakai-jerigen-tengah-malam-bak-ninja/6825/" aria-label="Baca selengkapnya tentang SPBU Lambanan Disorot, Warga Dugaan Solar Subsidi Diisi Pakai Jerigen Tengah Malam (Bak Ninja)">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/spbu-lambanan-disorot-warga-dugaan-solar-subsidi-diisi-pakai-jerigen-tengah-malam-bak-ninja/6825/">SPBU Lambanan Disorot, Warga Dugaan Solar Subsidi Diisi Pakai Jerigen Tengah Malam (Bak Ninja)</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><span style="font-size: inherit;"><span style="color: #ff0000;"><strong>MAMASA</strong></span> — Aktivitas pengisian solar bersubsidi di SPBU </span><a style="font-size: inherit;" href="tel:7591301">75.913.01</a><span style="font-size: inherit;"> Lambanan, Kabupaten Mamasa, menjadi sorotan warga. (07/10/2026).</span></p>
<p dir="ltr">Warga menduga terdapat pengisian solar menggunakan jerigen yang dilakukan pada malam hingga dini hari. Kondisi tersebut dipertanyakan karena di saat yang sama, sebagian masyarakat disebut mengalami pembatasan saat hendak mendapatkan solar untuk kebutuhan kendaraan.</p>
<p dir="ltr">“Kami melihat ada pengisian menggunakan jerigen tengah malam. Sementara masyarakat yang membutuhkan solar justru dibatasi,” ungkap sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.</p>
<p dir="ltr">Warga meminta aparat terkait tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penyaluran solar di SPBU tersebut.</p>
<p dir="ltr">Pemeriksaan, kata warga, dapat dilakukan dengan mengecek rekaman CCTV, data transaksi, QR Code, serta volume penyaluran solar untuk memastikan apakah penyaluran BBM subsidi sudah sesuai ketentuan.</p>
<p dir="ltr">Warga Desak Kapolda Sulbar Turun Tangan</p>
<p dir="ltr">Warga juga mendesak Kapolda Sulawesi Barat untuk menurunkan tim guna mengecek langsung informasi tersebut.</p>
<p dir="ltr">Jika ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta proses hukum dilakukan secara tegas dan transparan.</p>
<p dir="ltr">“Kalau memang ada pelanggaran, kami minta ditindak. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan solar justru kesulitan, sementara ada pihak tertentu yang diduga bisa mendapatkan dalam jumlah banyak,” ujar sumber.</p>
<p dir="ltr">Informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum dari institusi tertentu juga diminta untuk tidak langsung disimpulkan sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang sah.</p>
<p dir="ltr">Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU <a href="tel:7591301">75.913.01</a> Lambanan belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pengisian solar menggunakan jerigen pada malam hari.</p>
<p dir="ltr">Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak SPBU maupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/spbu-lambanan-disorot-warga-dugaan-solar-subsidi-diisi-pakai-jerigen-tengah-malam-bak-ninja/6825/">SPBU Lambanan Disorot, Warga Dugaan Solar Subsidi Diisi Pakai Jerigen Tengah Malam (Bak Ninja)</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.dutakarsa.com/global/spbu-lambanan-disorot-warga-dugaan-solar-subsidi-diisi-pakai-jerigen-tengah-malam-bak-ninja/6825/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rumah Cemmang Kiki Dilahap Sijago Merah</title>
		<link>https://www.dutakarsa.com/global/rumah-cemmang-kiki-dilahap-sijago-merah/6800/</link>
					<comments>https://www.dutakarsa.com/global/rumah-cemmang-kiki-dilahap-sijago-merah/6800/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Duta Karsa]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Sep 2026 15:38:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Info Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutakarsa.com/?p=6800</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sidrap, Sulsel &#8212; Rumah milik pengusaha yang dikenal sebagai Cemmang Kiki di Samallangi, Kelurahan Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, terbakar, Senin (28/9/2026) petang. Kebakaran terjadi sekitar pukul 18.00 Wita. Kobaran api menghanguskan bagian rumah hingga membuat warga di sekitar lokasi berupaya membantu proses penyelamatan barang. Cemmang Kiki diketahui merupakan salah satu pengusaha ... <a title="Rumah Cemmang Kiki Dilahap Sijago Merah" class="read-more" href="https://www.dutakarsa.com/global/rumah-cemmang-kiki-dilahap-sijago-merah/6800/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Rumah Cemmang Kiki Dilahap Sijago Merah">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/rumah-cemmang-kiki-dilahap-sijago-merah/6800/">Rumah Cemmang Kiki Dilahap Sijago Merah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #ff0000;"><strong style="font-size: inherit;">Sidrap</strong></span><span style="font-size: inherit;">, </span><span style="color: #3366ff;">Sulsel</span><span style="font-size: inherit;"> &#8212; Rumah milik pengusaha yang dikenal sebagai Cemmang Kiki di Samallangi, Kelurahan Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, terbakar, Senin (28/9/2026) petang.</span></p>
<p>Kebakaran terjadi sekitar pukul 18.00 Wita. Kobaran api menghanguskan bagian rumah hingga membuat warga di sekitar lokasi berupaya membantu proses penyelamatan barang.</p>
<p>Cemmang Kiki diketahui merupakan salah satu pengusaha yang cukup dikenal di Sidrap dan kerap dijuluki ‘Sultannya Sidrap’.</p>
<p>Saat insiden terjadi, Cemmang Kiki disebut sedang berada di Singapura.</p>
<p>Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung berusaha mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah. Salah satu barang yang berhasil diselamatkan berupa sepeda motor berwarna putih.</p>
<p>Informasi awal di lokasi menyebutkan api diduga muncul dari bagian kamar rumah tersebut.</p>
<p>Seorang warga bahkan sempat merekam kondisi saat kebakaran berlangsung. Dalam rekaman suara yang beredar di grup WhatsApp, warga tersebut menceritakan detik-detik api pertama kali terlihat.</p>
<p>“Saya duduk di rumahnya Hj Kiki, lalu saya turun cepat pas lihat api dari kamarnya Hj Kiki. Anak-anak yang ada juga langsung berhamburan keluar dan bilang korslet listrik,” kata warga dalam rekaman suara tersebut.</p>
<p>Kepala Bidang Dinas Pemadam Kebakaran Sidrap, Andi Hasanuddin, membenarkan peristiwa kebakaran itu.</p>
<p>Ia mengatakan api diketahui berasal dari bagian dalam kamar rumah Cemmang Kiki. Petugas kemudian mengerahkan lima unit armada pemadam kebakaran ke lokasi.</p>
<p>“Lima unit mobil Damkar kami turunkan untuk melakukan pemadaman. Diduga akibat korsleting listrik,” kata Andi Hasanuddin</p>
<p><span style="font-size: inherit;"> Petugas Damkar berhasil m</span><span style="font-size: inherit;">engen</span><span style="font-size: inherit;">adlikan kobaran api. Setelah proses pemadaman, petugas melanjutkan dengan pendinginan untuk memastikan tidak ada lagi titik api yang berpotensi memicu kebakaran kembali.</span></p>
<p>Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti nilai kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran tersebut.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/rumah-cemmang-kiki-dilahap-sijago-merah/6800/">Rumah Cemmang Kiki Dilahap Sijago Merah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.dutakarsa.com/global/rumah-cemmang-kiki-dilahap-sijago-merah/6800/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PW SEMMI SULSEL: BENAHI AKAR MASALAH ENERGI SULSEL</title>
		<link>https://www.dutakarsa.com/global/pw-semmi-sulsel-benahi-akar-masalah-energi-sulsel/6797/</link>
					<comments>https://www.dutakarsa.com/global/pw-semmi-sulsel-benahi-akar-masalah-energi-sulsel/6797/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Duta Karsa]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Sep 2026 13:01:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutakarsa.com/?p=6797</guid>

					<description><![CDATA[<p>Makassar, Sulsel &#8212; Persoalan BBM, LPG dan kelistrikan di Sulawesi Selatan harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi serius terhadap tata kelola energi bukan sekadar arena saling menyalahkan antara pemerintah, badan usaha dan masyarakat. Kabid Kemahasiswaan &#38; Kepemudaan PW SEMMI Sulsel, Idam, menilai persoalan energi selama ini terlalu sering diperdebatkan pada level gejala: BBM sulit diperoleh, ... <a title="PW SEMMI SULSEL: BENAHI AKAR MASALAH ENERGI SULSEL" class="read-more" href="https://www.dutakarsa.com/global/pw-semmi-sulsel-benahi-akar-masalah-energi-sulsel/6797/" aria-label="Baca selengkapnya tentang PW SEMMI SULSEL: BENAHI AKAR MASALAH ENERGI SULSEL">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/pw-semmi-sulsel-benahi-akar-masalah-energi-sulsel/6797/">PW SEMMI SULSEL: BENAHI AKAR MASALAH ENERGI SULSEL</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: inherit;"><span style="color: #ff9900;"><strong>Makassar</strong></span>, <span style="color: #3366ff;">Sulsel</span> &#8212; Persoalan BBM, LPG dan kelistrikan di Sulawesi Selatan harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi serius terhadap tata kelola energi bukan sekadar arena saling menyalahkan antara pemerintah, badan usaha dan masyarakat.</span></p>
<p>Kabid Kemahasiswaan &amp; Kepemudaan PW SEMMI Sulsel, Idam, menilai persoalan energi selama ini terlalu sering diperdebatkan pada level gejala: BBM sulit diperoleh, LPG mahal atau sulit didapat, serta pemadaman bergilir. Padahal, menurutnya, pertanyaan yang lebih penting justru berada di balik gejala tersebut.</p>
<p>Kita harus berhenti bertanya hanya ‘kenapa langka dan mulai bertanya di mana letak gap-nya? Apakah persoalannya pada kebijakan, alokasi, pasokan, distribusi, pengawasan atau memang terdapat ketidakseimbangan antara kebutuhan dan kapasitas?” tegas Idam.</p>
<p>PW SEMMI Sulsel menilai pernyataan seperti “stok aman” atau “sistem terkendali” tidak boleh menjadi titik akhir komunikasi publik. Pernyataan tersebut justru harus menjadi titik awal verifikasi. Untuk BBM, publik berhak mengetahui berapa alokasi Sulsel, berapa realisasi, berapa kebutuhan, bagaimana distribusi antarwilayah dan di mana terjadi selisih antara pasokan dengan kebutuhan.</p>
<p>Untuk LPG 3 Kg, perlu dibuka alokasi, realisasi, jumlah pangkalan, distribusi per wilayah, harga di tingkat konsumen serta mekanisme pengawasan penerima subsidi.</p>
<p>Sementara untuk kelistrikan berapa beban puncak, berapa daya mampu, berapa cadangan, pembangkit mana yang terganggu, berapa kapasitas yang hilang dan apa penyebab gangguan tersebut. Pungkas idam</p>
<p>Oleh karena itu buka data agar masalah bisa ditemukan secara tepat. Kalau datanya menunjukkan sistem berjalan baik, publik harus menerima itu. Tetapi kalau terdapat gap, gap tersebut harus diperbaiki,” ujar Idam.</p>
<p>Menurut Idam, ukuran keberhasilan tata kelola energi tidak cukup hanya berdasarkan jumlah stok. Ada rantai yang harus dilihat yaktu alokasi, pasokan, distribusi, akses, harga, manfaat &amp; dampaknya. Jika stok tersedia tetapi masyarakat kesulitan memperoleh BBM atau LPG, maka harus dicari titik persoalannya &amp; jika listrik tersedia secara sistem tetapi pemadaman terjadi di wilayah tertentu maka harus ditelusuri apakah persoalannya berada pada pembangkitan, transmisi, distribusi atau faktor teknis lainnya.</p>
<p>Jangan sampai kita memperdebatkan angka di hulu sementara masyarakat menghadapi persoalan di hilir. Negara dan badan usaha harus mampu menjelaskan seluruh rantai tersebu &amp; oleh karena itu subsidi harus diukur dari manfaatnya bukan hanya besaran anggarannya.</p>
<p>PW SEMMI Sulsel juga meminta evaluasi terhadap subsidi energi tidak berhenti pada berapa besar anggaran yang dikeluarkan negara.</p>
<p>Pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang menerima manfaat subsidi tersebut, apakah kelompok sasaran benar-benar terlindungi dan apakah mekanisme distribusinya efektif &amp; kalau negara mengeluarkan anggaran untuk subsidi maka indikator keberhasilannya bukan hanya berapa rupiah yang dibelanjakan. Pertanyaannya: apakah manfaatnya benar-benar sampai kepada masyarakat yang menjadi sasaran?”</p>
<p>Dengan demikian, subsidi harus dilihat sebagai instrumen kebijakan yang memiliki tujuan ekonomi dan sosial bukan semata-mata persoalan harga murah.</p>
<p>PW SEMMI Sulsel mendorong pemerintah, DPRD Provinsis sulsel, Pertamina, PLN dan pemangku kepentingan terkait melakukan lima langkah yaitu buka data alokasi, realisasi, distribusi, kebutuhan dan kapasitas harus tersedia secara transparan sesuai ketentuan keterbukaan informasi lalu memetakan gap. Setiap perbedaan antara alokasi dan realisasi, pasokan dan kebutuhan, serta kapasitas dan beban harus dijelaskan. Ketiga, melakukan audit distribusi.</p>
<p>Persoalan energi tidak boleh hanya dilihat dari hulu. Titik distribusi hingga konsumen harus menjadi objek evaluasi. Keempat, mengukur dampak , harus diketahui siapa yang paling terdampak ketika terjadi gangguan pasokan, kenaikan harga, maupun pemadaman &amp; terakhir menetapkan koreksi yang terukur bahwa setiap persoalan harus memiliki langkah penyelesaian, penanggung jawab, indikator keberhasilan dan batas waktu evaluasi.</p>
<p>Idam menegaskan bahwa PW SEMMI Sulsel tidak ingin persoalan energi berubah menjadi sekadar pertarungan politik antara pemerintah dan kelompok masyarakat sipil. Kami mencari titik masalahnya &amp; kalau masalahnya kebijakan, koreksi kebijakan. Kalau masalahnya distribusi, perbaiki distribusi. Kalau masalahnya pengawasan, perkuat pengawasan. Kalau masalahnya kapasitas bangun kapasitasnya yang penting masalahnya diidentifikasi berdasarkan data,” jelasnya.</p>
<p>PW SEMMI Sulsel memandang persoalan BBM, LPG 3 Kg, dan listrik sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola energi Sulawesi Selatan secara menyeluruh bukan sekadar memastikan energi tersedia tetapi memastikan energi terdistribusi secara adil, subsidi tepat sasaran, pelayanan dapat diandalkan dan setiap gangguan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Oleh sebab itu, Sulsel tidak membutuhkan sekadar narasi bahwa semuanya aman. Sulsel membutuhkan bukti bahwa sistemnya memang bekerja. Pungkasnya</p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/pw-semmi-sulsel-benahi-akar-masalah-energi-sulsel/6797/">PW SEMMI SULSEL: BENAHI AKAR MASALAH ENERGI SULSEL</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.dutakarsa.com/global/pw-semmi-sulsel-benahi-akar-masalah-energi-sulsel/6797/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Brankas Masjid Al-Markas</title>
		<link>https://www.dutakarsa.com/global/polisi-tangkap-pelaku-pencurian-brankas-masjid-al-markas/6792/</link>
					<comments>https://www.dutakarsa.com/global/polisi-tangkap-pelaku-pencurian-brankas-masjid-al-markas/6792/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Duta Karsa]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Sep 2026 07:30:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[TNI POLRI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutakarsa.com/?p=6792</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR, Sulsel — Unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian brankas di Masjid Al-Markaz Al-Islami, Kota Makassar. Utama pelaku pencurian yang berisi sejumlah uang dan dokumen penting milik masjid tersebut berhasil diringkus pada Sabtu (19/9/2026). ​Penangkapan ini berawal dari laporan kehilangan brankas yang diterima pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan ... <a title="Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Brankas Masjid Al-Markas" class="read-more" href="https://www.dutakarsa.com/global/polisi-tangkap-pelaku-pencurian-brankas-masjid-al-markas/6792/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Brankas Masjid Al-Markas">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/polisi-tangkap-pelaku-pencurian-brankas-masjid-al-markas/6792/">Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Brankas Masjid Al-Markas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #ff0000;"><strong>MAKASSAR</strong></span><span style="font-size: inherit;">, </span><span style="color: #3366ff;">Sulsel</span><span style="font-size: inherit;"> — Unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian brankas di Masjid Al-Markaz Al-Islami, Kota Makassar. Utama pelaku pencurian yang berisi sejumlah uang dan dokumen penting milik masjid tersebut berhasil diringkus pada Sabtu (19/9/2026).</span></p>
<p>​Penangkapan ini berawal dari laporan kehilangan brankas yang diterima pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan petunjuk di lapangan hingga berhasil mengantongi identitas pelaku.</p>
<p>​Atas perintah Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Justian, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kanit Jatanras AKP Sangkalan, S.H., M.H., CPHR, tim bergerak cepat. Anggota Jatanras yang dipimpin langsung oleh Kasubnit 2 Jatanras IPDA Supriadi Gaffar, S.H., M.H., langsung melacak keberadaan pelaku yang terdeteksi melarikan diri keluar daerah.</p>
<p>​Bekerja sama dengan Tim Buser 77 Polres Kendari, tim gabungan akhirnya berhasil mengepung tempat persembunyian pelaku di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.</p>
<p>​Saat hendak ditangkap, para pelaku sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri dari sergapan petugas. Namun, berkat kesiapsiagaan anggota di lapangan, para pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/polisi-tangkap-pelaku-pencurian-brankas-masjid-al-markas/6792/">Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Brankas Masjid Al-Markas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.dutakarsa.com/global/polisi-tangkap-pelaku-pencurian-brankas-masjid-al-markas/6792/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Usai HT Jadi Tersangka, PW SEMMI Sulsel Desak Kortas Tipidkor Telusuri Indomaret dan Alfamart</title>
		<link>https://www.dutakarsa.com/global/usai-ht-jadi-tersangka-pw-semmi-sulsel-desak-kortas-tipidkor-telusuri-indomaret-dan-alfamart/6789/</link>
					<comments>https://www.dutakarsa.com/global/usai-ht-jadi-tersangka-pw-semmi-sulsel-desak-kortas-tipidkor-telusuri-indomaret-dan-alfamart/6789/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Duta Karsa]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Sep 2026 18:10:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutakarsa.com/?p=6789</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA/MAKASSAR — Setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, gratifikasi dan TPPU yang berkaitan dengan sejumlah proses perizinan di Kabupaten Gowa, Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sulawesi Selatan meminta penyidik tidak berhenti pada pihak ... <a title="Usai HT Jadi Tersangka, PW SEMMI Sulsel Desak Kortas Tipidkor Telusuri Indomaret dan Alfamart" class="read-more" href="https://www.dutakarsa.com/global/usai-ht-jadi-tersangka-pw-semmi-sulsel-desak-kortas-tipidkor-telusuri-indomaret-dan-alfamart/6789/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Usai HT Jadi Tersangka, PW SEMMI Sulsel Desak Kortas Tipidkor Telusuri Indomaret dan Alfamart">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/usai-ht-jadi-tersangka-pw-semmi-sulsel-desak-kortas-tipidkor-telusuri-indomaret-dan-alfamart/6789/">Usai HT Jadi Tersangka, PW SEMMI Sulsel Desak Kortas Tipidkor Telusuri Indomaret dan Alfamart</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #ff0000;"><strong>JAKARTA/<span style="color: #3366ff;">MAKASSAR</span></strong> </span><span style="font-size: inherit;">— Setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, gratifikasi dan TPPU yang berkaitan dengan sejumlah proses perizinan di Kabupaten Gowa, Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sulawesi Selatan meminta penyidik tidak berhenti pada pihak yang diduga menerima atau meminta.</span></p>
<p>Kabid Kemahasiswaan &amp; Kepemudaan PW SEMMI Sulsel, Idam, mendesak Kortas Tipidkor Polri mengusut secara tuntas pihak-pihak yang diduga memberikan uang atau keuntungan kepada HT maupun pihak yang menjadi perantara, apabila dari hasil penyidikan ditemukan bukti adanya pemberian yang berkaitan dengan proses pengurusan perizinan.</p>
<p>“Kalau penyidik menemukan bukti bahwa ada pihak dari Indomaret yang memberikan uang kepada HT atau melalui perantara dalam rangka pengurusan PKKPR maupun kepentingan pembukaan gerai, kami tantang Kortas Tipidkor jangan hanya memproses pihak penerima. Pihak yang memberikan juga harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila unsur pidananya terpenuhi,” tegas Idam.</p>
<p>Menurut Idam, penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi harus melihat keseluruhan konstruksi peristiwa, termasuk hubungan antara pihak yang meminta, pihak yang memberikan, pihak yang menerima, perantara, tujuan pemberian, serta aliran dananya.</p>
<p>“Jangan sampai perkara hanya berhenti pada siapa yang menerima. Telusuri siapa yang memberi, siapa yang memerintahkan, siapa yang menjadi perantara, berapa nilainya, dari mana sumber dananya, melalui siapa diserahkan, dan apa kaitannya dengan proses perizinan. Semua harus dibuka berdasarkan alat bukti,” ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menyatakan telah menetapkan HT sebagai tersangka setelah melakukan rangkaian penyidikan dan gelar perkara. Penyidik juga menyebut adanya dugaan penerimaan uang dari sejumlah pengembang, termasuk pengembang minimarket.</p>
<p>Idam menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya pihak dari Indomaret yang memberikan uang atau sesuatu kepada pejabat negara dengan maksud tertentu yang berkaitan dengan kewenangan atau proses perizinan, maka pihak tersebut harus diperiksa secara serius.</p>
<p>“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Tetapi kalau alat bukti penyidik menunjukkan adanya pemberian dari pihak tertentu kepada pejabat dan pemberian tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka hukum harus bekerja dua arah: pihak yang menerima diperiksa, pihak yang memberi juga diperiksa.”</p>
<p>“Kalau kemudian bukti-buktinya memenuhi unsur pidana, kami meminta Kortas Tipidkor menetapkan status hukum pihak tersebut sesuai peran dan pertanggungjawaban pidananya,” sambung Idam.</p>
<p>PW SEMMI Sulsel menilai pengusutan pihak pemberi penting agar perkara tersebut tidak hanya melihat akibat, tetapi juga mengungkap keseluruhan mekanisme dugaan transaksi yang terjadi dalam proses perizinan.</p>
<p>MINTA ALFAMART JUGA DIDALAMI</p>
<p>Selain Indomaret, PW SEMMI Sulsel meminta Kortas Tipidkor melakukan pendalaman terhadap proses pengurusan PKKPR dan perizinan pembukaan gerai Alfamart di Kabupaten Gowa.</p>
<p>Idam mengatakan, terdapat sejumlah titik gerai Alfamart yang dibuka di wilayah Kabupaten Gowa sehingga menurutnya penting bagi penyidik untuk memastikan apakah proses pengurusan PKKPR dan perizinannya berjalan sesuai ketentuan atau terdapat dugaan transaksi tertentu yang berkaitan dengan proses tersebut.</p>
<p>“Jangan hanya Indomaret yang diperiksa. Kami meminta Kortas Tipidkor juga melakukan penelusuran terhadap pengurusan PKKPR dan perizinan gerai Alfamart di Kabupaten Gowa. Kalau memang ada beberapa titik yang dibuka, periksa prosesnya dari awal sampai akhir.”</p>
<p>Menurutnya, pemeriksaan dapat diarahkan untuk mengetahui siapa pihak yang mengurus perizinan, siapa yang berkomunikasi dengan pejabat atau pihak pemerintah daerah, bagaimana proses PKKPR dilakukan, apakah terdapat permintaan uang atau fasilitas, serta apakah terdapat pemberian yang memiliki hubungan dengan kewenangan pejabat.</p>
<p>“Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan semuanya berjalan sesuai aturan, tentu tidak ada persoalan. Tetapi apabila ditemukan alat bukti adanya pemberian atau transaksi yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka kami meminta Kortas Tipidkor tidak ragu menetapkan siapa pun yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” tegas Idam.</p>
<p>“JANGAN ADA STANDAR GANDA”</p>
<p>PW SEMMI Sulsel juga meminta proses penyidikan perkara Gowa dilakukan secara objektif, transparan dan menyeluruh.</p>
<p>Idam menegaskan, prinsip pemberantasan korupsi tidak boleh hanya menyasar salah satu sisi dari suatu transaksi.</p>
<p>“Kalau ada yang meminta dan ada yang memberi, keduanya harus dilihat secara hukum berdasarkan peran masing-masing. Kalau ada perantara, telusuri juga perantaranya. Kalau ada korporasi atau individu yang terlibat, periksa berdasarkan alat bukti. Jangan ada standar ganda.”</p>
<p>Namun demikian, Idam menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak Indomaret maupun Alfamart sebelum proses penyidikan membuktikan adanya tindak pidana.</p>
<p>“Kami menyerahkan pembuktian kepada penyidik. Tetapi kami mendorong agar penyidikan jangan parsial. Bongkar seluruh rantai peristiwanya.”</p>
<p>Idam menegaskan bahwa PW SEMMI Sulsel mendukung langkah Kortas Tipidkor dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Gowa.</p>
<p>Namun, dukungan tersebut menurutnya harus dibarengi dengan keberanian penyidik untuk mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti.</p>
<p>“Kalau setelah pemeriksaan terhadap pihak Indomaret maupun Alfamart ditemukan bukti yang cukup bahwa seseorang melakukan tindak pidana korupsi, kami mendesak Kortas Tipidkor menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum. Siapa pun orangnya, apa pun jabatannya, dan apa pun perusahaannya, kalau bukti dan unsurnya terpenuhi, proses hukum harus berjalan.”</p>
<p>“Jangan berhenti pada HT. Telusuri sampai ke sumber uangnya, pihak pemberinya, pihak penerimanya, perantaranya, serta seluruh pihak yang menikmati hasilnya. Inilah yang kami maksud dengan penegakan hukum yang menyeluruh,” tutup Idam.</p>
<p>Idam<br />
Kabid Kemahasiswaan &amp; Kepemudaan<br />
PW SEMMI Sulawesi Selatan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/usai-ht-jadi-tersangka-pw-semmi-sulsel-desak-kortas-tipidkor-telusuri-indomaret-dan-alfamart/6789/">Usai HT Jadi Tersangka, PW SEMMI Sulsel Desak Kortas Tipidkor Telusuri Indomaret dan Alfamart</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.dutakarsa.com/global/usai-ht-jadi-tersangka-pw-semmi-sulsel-desak-kortas-tipidkor-telusuri-indomaret-dan-alfamart/6789/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SPBU Sumarorong Disorot, Warga Ungkap Dugaan Penjualan Solar Subsidi Rp14 Ribu per Liter dan Keterlibatan Oknum Polisi di Mamasa</title>
		<link>https://www.dutakarsa.com/global/spbu-sumarorong-disorot-warga-ungkap-dugaan-penjualan-solar-subsidi-rp14-ribu-per-liter-dan-keterlibatan-oknum-polisi-di-mamasa/6785/</link>
					<comments>https://www.dutakarsa.com/global/spbu-sumarorong-disorot-warga-ungkap-dugaan-penjualan-solar-subsidi-rp14-ribu-per-liter-dan-keterlibatan-oknum-polisi-di-mamasa/6785/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Duta Karsa]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Sep 2026 13:33:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[TNI POLRI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutakarsa.com/?p=6785</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; MAMASA, 26 September 2026 — SPBU Sumarorong 74.913.03 di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menjadi sorotan setelah muncul laporan warga mengenai dugaan penjualan solar bersubsidi dengan harga mencapai Rp14.000 per liter. Praktik tersebut juga diduga melibatkan seorang oknum anggota kepolisian yang disebut memiliki gudang penampungan BBM di Desa Sibanawa, Kecamatan Sumarorong. Informasi tersebut disampaikan seorang ... <a title="SPBU Sumarorong Disorot, Warga Ungkap Dugaan Penjualan Solar Subsidi Rp14 Ribu per Liter dan Keterlibatan Oknum Polisi di Mamasa" class="read-more" href="https://www.dutakarsa.com/global/spbu-sumarorong-disorot-warga-ungkap-dugaan-penjualan-solar-subsidi-rp14-ribu-per-liter-dan-keterlibatan-oknum-polisi-di-mamasa/6785/" aria-label="Baca selengkapnya tentang SPBU Sumarorong Disorot, Warga Ungkap Dugaan Penjualan Solar Subsidi Rp14 Ribu per Liter dan Keterlibatan Oknum Polisi di Mamasa">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/spbu-sumarorong-disorot-warga-ungkap-dugaan-penjualan-solar-subsidi-rp14-ribu-per-liter-dan-keterlibatan-oknum-polisi-di-mamasa/6785/">SPBU Sumarorong Disorot, Warga Ungkap Dugaan Penjualan Solar Subsidi Rp14 Ribu per Liter dan Keterlibatan Oknum Polisi di Mamasa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>MAMASA</strong></span><span style="font-size: inherit;">, 26 September 2026 — SPBU Sumarorong 74.913.03 di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menjadi sorotan setelah muncul laporan warga mengenai dugaan penjualan solar bersubsidi dengan harga mencapai Rp14.000 per liter. Praktik tersebut juga diduga melibatkan seorang oknum anggota kepolisian yang disebut memiliki gudang penampungan BBM di Desa Sibanawa, Kecamatan Sumarorong.</span></p>
<p>Informasi tersebut disampaikan seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan kepada media infoviralsulawesi.com. Menurut narasumber, dugaan praktik penjualan solar bersubsidi di atas harga resmi itu telah berlangsung cukup lama.</p>
<p>Manajer SPBU Diduga Mengarahkan Pembeli ke Gudang Penampungan Narasumber menyebut manajer SPBU Sumarorong berinisial IF alias Irfan diduga menawarkan solar bersubsidi seharga Rp14.000 per liter dengan persyaratan tertentu. Pembeli disebut harus menjual kembali solar tersebut kepada seorang oknum polisi berinisial ANC yang diduga memiliki gudang penampungan di Desa Sibanawa.</p>
<p>Gudang tersebut, menurut keterangan narasumber, diduga menjadi tempat para pelansir menjual kembali solar sekaligus lokasi penampungan yang melayani mobil tangki tanpa izin resmi.</p>
<p>Narasumber juga menduga aktivitas tersebut telah berlangsung lama dan belum tersentuh penegakan hukum karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian. Namun, seluruh tudingan tersebut masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut.</p>
<p>Oknum Polisi Berinisial ANC Turut Disebut Dalam keterangannya, narasumber menyebut ANC sebagai oknum polisi yang bertugas di jajaran Polres Mamasa dan diduga memiliki tempat penampungan solar di Desa Sibanawa.</p>
<p>Secara terpisah, seorang perempuan berinisial YN alias Yani asal Malili, Sulawesi Selatan, juga disebut memberikan keterangan mengenai aktivitas pengisian BBM di gudang tersebut bersama timnya Keterangan YN turut menyinggung seseorang yang bertugas di bagian narkoba di Mamasa. Namun, hubungan orang tersebut dengan dugaan penyelewengan BBM masih perlu diklarifikasi.</p>
<p>Manajer SPBU Belum Memberikan Penjelasan Saat dikonfirmasi mengenai tudingan penjualan solar bersubsidi seharga Rp14.000 per liter, manajer SPBU Sumarorong, IF alias Irfan, dilaporkan belum memberikan tanggapan.</p>
<p>Hingga berita ini disusun, pihak IF maupun ANC belum memberikan keterangan resmi untuk menjawab berbagai tudingan yang disampaikan narasumber Belum adanya tanggapan dari kedua pihak tidak dapat dianggap sebagai pembenaran atas tudingan tersebut.</p>
<p>Kapolda Sulbar Diminta Turun Tangan Munculnya dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi ini mendorong desakan agar Kapolda Sulawesi Barat melakukan penyelidikan terhadap aktivitas distribusi BBM di SPBU Sumarorong serta keberadaan gudang penampungan di Desa Sibanawa.</p>
<p>Aparat penegak hukum juga diminta memeriksa dugaan keterlibatan anggota kepolisian apabila ditemukan bukti yang cukup. Pemeriksaan terhadap rekaman CCTV SPBU, dokumen penyaluran BBM, kendaraan pengangkut, dan legalitas gudang dinilai penting untuk mengungkap fakta sebenarnya.</p>
<p>Media infoviralsulawesi.com mendorong penyelidikan yang transparan dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen SPBU Sumarorong maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/spbu-sumarorong-disorot-warga-ungkap-dugaan-penjualan-solar-subsidi-rp14-ribu-per-liter-dan-keterlibatan-oknum-polisi-di-mamasa/6785/">SPBU Sumarorong Disorot, Warga Ungkap Dugaan Penjualan Solar Subsidi Rp14 Ribu per Liter dan Keterlibatan Oknum Polisi di Mamasa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.dutakarsa.com/global/spbu-sumarorong-disorot-warga-ungkap-dugaan-penjualan-solar-subsidi-rp14-ribu-per-liter-dan-keterlibatan-oknum-polisi-di-mamasa/6785/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cabjari Gowa di Malino Tetapkan Branch Manager KCP Pos Malino sebagai Tersangka</title>
		<link>https://www.dutakarsa.com/global/cabjari-gowa-di-malino-tetapkan-branch-manager-kcp-pos-malino-sebagai-tersangka/6780/</link>
					<comments>https://www.dutakarsa.com/global/cabjari-gowa-di-malino-tetapkan-branch-manager-kcp-pos-malino-sebagai-tersangka/6780/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Duta Karsa]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Sep 2026 03:02:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutakarsa.com/?p=6780</guid>

					<description><![CDATA[<p>Gowa Malino, Sulsel  &#8211; Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipikor) pada Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di Malino menetapkan seorang tersangka berinisial AlJ, selaku Branch Manager Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pos Malino periode 2022 hingga 2025. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 24 September 2026, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang ... <a title="Cabjari Gowa di Malino Tetapkan Branch Manager KCP Pos Malino sebagai Tersangka" class="read-more" href="https://www.dutakarsa.com/global/cabjari-gowa-di-malino-tetapkan-branch-manager-kcp-pos-malino-sebagai-tersangka/6780/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Cabjari Gowa di Malino Tetapkan Branch Manager KCP Pos Malino sebagai Tersangka">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/cabjari-gowa-di-malino-tetapkan-branch-manager-kcp-pos-malino-sebagai-tersangka/6780/">Cabjari Gowa di Malino Tetapkan Branch Manager KCP Pos Malino sebagai Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><span style="color: #ff0000;"><strong>Gowa Malino</strong></span><span style="font-size: inherit;">, </span><span style="color: #3366ff;">Sulsel</span><span style="font-size: inherit;">  &#8211; Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipikor) pada Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di Malino menetapkan seorang tersangka berinisial AlJ, selaku Branch Manager Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pos Malino periode 2022 hingga 2025.</span></p>
<p dir="ltr">Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 24 September 2026, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang diduga berkaitan dengan penggelapan dana kas pada KCP Pos Malino Tahun 2025.</p>
<p dir="ltr">Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/P.4.13.8/Fd.2/09/2026, tanggal 24 September 2026.</p>
<p dir="ltr">Penyidik menetapkan AIJ sebagai tersangka setelah mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup, termasuk Laporan Hasil Audit BPK RI. Berdasarkan hasil audit tersebut, dugaan penggelapan dana kas KCP Pos Malino Tahun 2025 menimbulkan kerugian negara atau PT Pos Indonesia sebesar Rp<a href="tel:360057489">360.057.489</a>.</p>
<p dir="ltr">Nilai itu setara dengan tiga ratus enam puluh juta lima puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah.</p>
<p dir="ltr">Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AIJ juga telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di Malino Nomor: 01/P.4.13.8/Fd.2/09/2026, tanggal 24 September 2026.</p>
<p dir="ltr">Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 24 September 2026 hingga 13 Oktober 2026, guna memudahkan proses pemeriksaan dan pendalaman perkara.</p>
<p dir="ltr">Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam:</p>
<p dir="ltr">Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; atau<br />
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1); atau<br />
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.</p>
<p dir="ltr">Penyidik Cabjari Gowa di Malino menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum serta dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/cabjari-gowa-di-malino-tetapkan-branch-manager-kcp-pos-malino-sebagai-tersangka/6780/">Cabjari Gowa di Malino Tetapkan Branch Manager KCP Pos Malino sebagai Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.dutakarsa.com/global/cabjari-gowa-di-malino-tetapkan-branch-manager-kcp-pos-malino-sebagai-tersangka/6780/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ANGGARAN RP1,16 MILIAR DIPERTANYAKAN! DPP GAPI DESAK KEJATI SULSEL TELAAH DUGAAN KEJANGGALAN PROYEK SD INPRES CILALANG</title>
		<link>https://www.dutakarsa.com/global/anggaran-rp116-miliar-dipertanyakan-dpp-gapi-desak-kejati-sulsel-telaah-dugaan-kejanggalan-proyek-sd-inpres-cilalang/6774/</link>
					<comments>https://www.dutakarsa.com/global/anggaran-rp116-miliar-dipertanyakan-dpp-gapi-desak-kejati-sulsel-telaah-dugaan-kejanggalan-proyek-sd-inpres-cilalang/6774/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Duta Karsa]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Sep 2026 12:27:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutakarsa.com/?p=6774</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR, Sulsel  —Dewan Pengurus Pusat Gerakan Aktivis Pemuda Indonesia (DPP GAPI) menyoroti serius proyek Revitalisasi SD Inpres Cilalang Tahun 2026 dengan nilai anggaran sekitar Rp1.160.068.688 Sorotan ini muncul berdasarkan laporan masyarakat serta hasil penelusuran awal tim investigasi DPP GAPI di lapangan. Sejumlah item pekerjaan yang tercantum dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dinilai perlu diuji ... <a title="ANGGARAN RP1,16 MILIAR DIPERTANYAKAN! DPP GAPI DESAK KEJATI SULSEL TELAAH DUGAAN KEJANGGALAN PROYEK SD INPRES CILALANG" class="read-more" href="https://www.dutakarsa.com/global/anggaran-rp116-miliar-dipertanyakan-dpp-gapi-desak-kejati-sulsel-telaah-dugaan-kejanggalan-proyek-sd-inpres-cilalang/6774/" aria-label="Baca selengkapnya tentang ANGGARAN RP1,16 MILIAR DIPERTANYAKAN! DPP GAPI DESAK KEJATI SULSEL TELAAH DUGAAN KEJANGGALAN PROYEK SD INPRES CILALANG">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/anggaran-rp116-miliar-dipertanyakan-dpp-gapi-desak-kejati-sulsel-telaah-dugaan-kejanggalan-proyek-sd-inpres-cilalang/6774/">ANGGARAN RP1,16 MILIAR DIPERTANYAKAN! DPP GAPI DESAK KEJATI SULSEL TELAAH DUGAAN KEJANGGALAN PROYEK SD INPRES CILALANG</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: inherit;"><span style="color: #ff0000;"><strong>MAKASSAR</strong></span>, <span style="color: #3366ff;">Sulsel</span>  —Dewan Pengurus Pusat Gerakan Aktivis Pemuda Indonesia (DPP GAPI) menyoroti serius proyek Revitalisasi SD Inpres Cilalang Tahun 2026 dengan nilai anggaran sekitar Rp1.160.068.688</span></p>
<p>Sorotan ini muncul berdasarkan laporan masyarakat serta hasil penelusuran awal tim investigasi DPP GAPI di lapangan. Sejumlah item pekerjaan yang tercantum dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dinilai perlu diuji dan diverifikasi secara menyeluruh dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.</p>
<p>DPP GAPI mempertanyakan apakah seluruh volume, spesifikasi, material, harga satuan dan kualitas pekerjaan tersebut benar-benar sesuai dengan RAB, kontrak, serta ketentuan teknis yang berlaku.</p>
<p>Selain itu, DPP GAPI menerima informasi mengenai dugaan permintaan fee sebesar 27% dari nilai proyek, yang apabila dihitung dari nilai anggaran sekitar Rp1,16 miliar mencapai kurang lebih Rp313 juta.</p>
<p>DPP GAPI menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan fee tersebut belum dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. Karena itu, diperlukan pemeriksaan dan penelusuran oleh aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran informasi tersebut berdasarkan bukti yang sah.</p>
<p>KEJATI SULSEL: AKAN MENELAAH JIKA ADA LAPORAN DAN DASAR YANG JELAS</p>
<p>Menanggapi persoalan tersebut, Irwan S., Kasi Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menyampaikan bahwa program revitalisasi SD Inpres Cilalang merupakan salah satu program pemerintah.</p>
<p>Namun, menurut Irwan, apabila terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan berupaya mengambil keuntungan melalui kesepakatan atau dugaan fee dalam proyek tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan melakukan penelaahan terhadap dugaan tersebut.</p>
<p>“Program revitalisasi SD Inpres Cilalang merupakan salah satu program pemerintah. Namun dalam hal ini, apabila ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan ingin mengambil keuntungan atau melakukan kesepakatan dalam hal ini dugaan fee dalam proyek tersebut, kami dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan melakukan penelaahan terhadap dugaan tersebut.”</p>
<p>Irwan juga meminta pihak atau lembaga yang memiliki informasi terkait untuk segera menyampaikan laporan kepada Kejaksaan agar terdapat dasar yang dapat digunakan untuk melakukan tindak lanjut.</p>
<p>“Kami juga meminta kepada lembaga terkait untuk segera memberikan pelaporan kepada kami agar kami memiliki dasar. Kami akan segera menindaklanjuti bilamana laporan telah dimasukkan.”</p>
<p>Pernyataan tersebut menjadi perhatian DPP GAPI. Bagi kami, ini merupakan ruang yang terbuka bagi seluruh pihak untuk menyerahkan informasi dan bukti secara resmi agar dugaan yang berkembang tidak berhenti sebagai isu semata.</p>
<p>Ketua DPP GAPI, Risaldi Aditia, menegaskan bahwa pihaknya siap menyampaikan informasi serta bahan yang dimiliki kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.</p>
<p>“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta agar dugaan yang kami temukan dan informasi yang berkembang ini diuji melalui mekanisme hukum. Kalau memang tidak ada persoalan, silakan dibuktikan. Tetapi apabila ditemukan penyimpangan, tentu kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum.”</p>
<p>DPP GAPI mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menelaah dan memeriksa berbagai aspek proyek, mulai dari RAB, kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, harga satuan, progres pekerjaan, realisasi fisik, kualitas material, mekanisme pengawasan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.</p>
<p>DPP GAPI juga meminta agar informasi mengenai dugaan fee 27% ditelusuri secara objektif melalui dokumen, klarifikasi pihak terkait, serta bukti-bukti lain yang sah.</p>
<p>Rp1,16 miliar bukan angka kecil. Itu merupakan anggaran publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>DPP GAPI akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong proses penelaahan serta pemeriksaan dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan bukti.(**)</p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/anggaran-rp116-miliar-dipertanyakan-dpp-gapi-desak-kejati-sulsel-telaah-dugaan-kejanggalan-proyek-sd-inpres-cilalang/6774/">ANGGARAN RP1,16 MILIAR DIPERTANYAKAN! DPP GAPI DESAK KEJATI SULSEL TELAAH DUGAAN KEJANGGALAN PROYEK SD INPRES CILALANG</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.dutakarsa.com/global/anggaran-rp116-miliar-dipertanyakan-dpp-gapi-desak-kejati-sulsel-telaah-dugaan-kejanggalan-proyek-sd-inpres-cilalang/6774/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Oknum ASN Soppeng Disorot! Tanah Diduga Dijual Dua Kali, Pembeli Tuntut Pengembalian Rp50 Juta</title>
		<link>https://www.dutakarsa.com/global/oknum-asn-soppeng-disorot-tanah-diduga-dijual-dua-kali-pembeli-tuntut-pengembalian-rp50-juta/6771/</link>
					<comments>https://www.dutakarsa.com/global/oknum-asn-soppeng-disorot-tanah-diduga-dijual-dua-kali-pembeli-tuntut-pengembalian-rp50-juta/6771/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Duta Karsa]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Sep 2026 10:35:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutakarsa.com/?p=6771</guid>

					<description><![CDATA[<p>SOPPENG, Sulsel &#124;&#124; 24 September 2026 – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial UN, yang disebut bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng pada bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), menjadi sorotan terkait dugaan persoalan jual beli tanah kavling di Jalan Nene Urang, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Kasus ini mencuat setelah ... <a title="Oknum ASN Soppeng Disorot! Tanah Diduga Dijual Dua Kali, Pembeli Tuntut Pengembalian Rp50 Juta" class="read-more" href="https://www.dutakarsa.com/global/oknum-asn-soppeng-disorot-tanah-diduga-dijual-dua-kali-pembeli-tuntut-pengembalian-rp50-juta/6771/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Oknum ASN Soppeng Disorot! Tanah Diduga Dijual Dua Kali, Pembeli Tuntut Pengembalian Rp50 Juta">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/oknum-asn-soppeng-disorot-tanah-diduga-dijual-dua-kali-pembeli-tuntut-pengembalian-rp50-juta/6771/">Oknum ASN Soppeng Disorot! Tanah Diduga Dijual Dua Kali, Pembeli Tuntut Pengembalian Rp50 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #ff0000;"><strong>SOPPENG</strong></span><span style="font-size: inherit;">, </span><span style="color: #3366ff;">Sulsel</span><span style="font-size: inherit;"> || 24 September 2026 – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial UN, yang disebut bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng pada bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), menjadi sorotan terkait dugaan persoalan jual beli tanah kavling di Jalan Nene Urang, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.</span></p>
<p>Kasus ini mencuat setelah seorang pembeli berinisial DD mengaku telah menyerahkan uang muka sebesar Rp50 juta kepada UN untuk pembelian empat kavling tanah dengan harga Rp25 juta per kavling. Total nilai transaksi tersebut mencapai Rp100 juta, dengan kesepakatan bahwa sisa pembayaran akan dilunasi setelah sertifikat tanah diterbitkan. Namun, menurut keterangan DD, proses pengurusan sertifikat mengalami kendala. Tanah yang diperjualbelikan tersebut disebut berada dalam kawasan penghijauan hutan kota sehingga sertifikatnya tidak dapat diterbitkan.</p>
<p>Merasa dirugikan, DD kemudian meminta agar uang muka sebesar Rp50 juta yang telah diserahkan dikembalikan secara utuh. Menurut DD, UN sempat menyatakan bahwa uang tersebut akan dikembalikan setelah tanah berhasil dijual kepada pembeli lain.</p>
<p>&#8220;Saya akan kembalikan uangnya kalau tanah itu sudah terjual kembali,&#8221; ujar DD menirukan pernyataan UN.</p>
<p>DD mengaku bahwa tidak lama kemudian tanah tersebut telah dijual kembali kepada pihak lain. Namun, hingga persoalan ini disampaikan kepada media, DD menyatakan uangnya belum dikembalikan. Ia juga mengaku kesulitan menghubungi UN untuk meminta kejelasan mengenai pengembalian dana tersebut.</p>
<p>Pihak Pertanahan Disebut Membenarkan Tanah Telah Dijual Kembali</p>
<p>DD juga menyebut bahwa AS, yang merupakan pihak dari Pertanahan Soppeng, telah mengakui bahwa tanah yang sebelumnya dibeli DD telah dijual kembali oleh UN kepada pihak lain tanpa sertifikat.</p>
<p>Atas kejadian tersebut, DD merasa dipermainkan dan menduga adanya unsur penipuan atau penggelapan dalam transaksi jual beli tanah tersebut.</p>
<p>DD turut mempertanyakan status kepemilikan tanah yang diperjualbelikan. Pasalnya, tanah tersebut disebut masuk kawasan penghijauan hutan kota, sehingga perlu ada kejelasan dari instansi terkait mengenai status hukum dan peruntukannya.</p>
<p>UN Belum Memberikan Tanggapan Pihak media telah berupaya mengonfirmasi UN melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Namun, hingga berita ini disusun, panggilan telepon maupun pesan yang dikirimkan belum mendapatkan tanggapan.</p>
<p>DD berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan dan uang sebesar Rp50 juta yang telah diserahkannya dapat dikembalikan.</p>
<p>Kasus ini juga diharapkan mendapat perhatian instansi terkait guna memastikan status hukum tanah yang diperjualbelikan serta memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih berdasarkan keterangan DD dan belum merupakan kesimpulan dari proses hukum. Keterangan resmi pihak pertanahan mengenai status tanah serta tanggapan UN masih diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara menyeluruh.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/oknum-asn-soppeng-disorot-tanah-diduga-dijual-dua-kali-pembeli-tuntut-pengembalian-rp50-juta/6771/">Oknum ASN Soppeng Disorot! Tanah Diduga Dijual Dua Kali, Pembeli Tuntut Pengembalian Rp50 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.dutakarsa.com/global/oknum-asn-soppeng-disorot-tanah-diduga-dijual-dua-kali-pembeli-tuntut-pengembalian-rp50-juta/6771/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sorotan : Aksi Langsir BBM Pertalite Subsidi di Suppa, Gran Max Jadi Kendaraan Operasional</title>
		<link>https://www.dutakarsa.com/global/sorotan-aksi-langsir-bbm-pertalite-subsidi-di-suppa-gran-max-jadi-kendaraan-operasional/6744/</link>
					<comments>https://www.dutakarsa.com/global/sorotan-aksi-langsir-bbm-pertalite-subsidi-di-suppa-gran-max-jadi-kendaraan-operasional/6744/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Duta Karsa]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Sep 2026 02:37:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutakarsa.com/?p=6744</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pinrang Suppa, Sulsel &#8212; Modus penyalahgunaan BBM bersubsidi Mobil Gran Max Minibus Hitam Bertangki Siluman diduga Milik Amran warga Desa Watang Pulu, Lamajakka, Kecamatan. Suppa, Kabupaten Pinrang mengangkut BBM Subsidi Hasil &#8220;langsir&#8221;, di pindahkan ke jerigen. Aktivitas tersebut, merupakan salah satu pelanggaran hukum yang menjadi sorotan agar dapat di tindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum ... <a title="Sorotan : Aksi Langsir BBM Pertalite Subsidi di Suppa, Gran Max Jadi Kendaraan Operasional" class="read-more" href="https://www.dutakarsa.com/global/sorotan-aksi-langsir-bbm-pertalite-subsidi-di-suppa-gran-max-jadi-kendaraan-operasional/6744/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Sorotan : Aksi Langsir BBM Pertalite Subsidi di Suppa, Gran Max Jadi Kendaraan Operasional">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/sorotan-aksi-langsir-bbm-pertalite-subsidi-di-suppa-gran-max-jadi-kendaraan-operasional/6744/">Sorotan : Aksi Langsir BBM Pertalite Subsidi di Suppa, Gran Max Jadi Kendaraan Operasional</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: inherit;"><span style="color: #ff0000;"><strong>Pinrang</strong> <strong>Suppa, <span style="color: #3366ff;">Sulsel <span style="color: #000080;">&#8212;</span></span></strong></span> Modus penyalahgunaan BBM bersubsidi Mobil Gran Max Minibus Hitam Bertangki Siluman diduga Milik Amran warga Desa Watang Pulu, Lamajakka, </span><span style="font-size: inherit;">Kecamatan. Suppa, Kabupaten Pinrang mengangkut BBM Subsidi Hasil &#8220;langsir&#8221;, di pindahkan ke jerigen.</span></p>
<p>Aktivitas tersebut, merupakan salah satu pelanggaran hukum yang menjadi sorotan agar dapat di tindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pinrang, Polda Sulawesi Selatan serta Mabes Polri terkait asal &#8211; usul BBM yang di muat .</p>
<p>&#8220;Perihal Tersebut, menyita perhatian Masyarakat terkait adanya Kendaraan jenis Gran Max berwarna Hitam Terpantau kerap memuat BBM subsidi jenis Pertalite yang di peroleh dari langsir ke sejumlah SPBU, di Pindahkan ke Jerigen.</p>
<p>Pelaku pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. [1]<br />
Aturan tegas ini mengacu pada Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang kemudian diperbarui melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.</p>
<p>Jeratan hukum ini berlaku bagi siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga BBM, khususnya BBM yang disubsidi oleh pemerintah.</p>
<p>Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan yang berlaku.</p>
<p>Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dan mekanisme. Penyaluran dinyatakan sesuai ketentuan, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.</p>
<p>Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/sorotan-aksi-langsir-bbm-pertalite-subsidi-di-suppa-gran-max-jadi-kendaraan-operasional/6744/">Sorotan : Aksi Langsir BBM Pertalite Subsidi di Suppa, Gran Max Jadi Kendaraan Operasional</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.dutakarsa.com/global/sorotan-aksi-langsir-bbm-pertalite-subsidi-di-suppa-gran-max-jadi-kendaraan-operasional/6744/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
