Makassar, DUTAKARSA.COM, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar Menangkap Lima Remaja atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan menggunakan senjata tajam jenis busur panah yang terjadi di wilayah Kecamatan Tamalanrea.

Penangkapan pelaku terhadap para pelaku yang masih berusia remaja itu berlangsung pada Rabu (28/5/2025), atau sehari setelah kejadian berlangsung pada Selasa (27/5/2025).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf mengungkapkan peristiwa penyerangan tersebut terjadi di Kompleks Perumahan Dosen (Perdos) Unhas.
Tepatnya berada di depan SMP Negeri 12 Makassar, Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Kelima pelaku yang telah ditangkap itu masing-masing berinisial JS (18), DR (14), DR (18), DA (29), dan seorang perempuan berinisial MD (19).
Dari kelima pelaku tersebut, seorang di antaranya diketahui menjadi pelaku utama penyerangan menggunakan busur panah, yakni JS.
Korban dalam kejadian ini adalah seorang remaja berinisial MA (15), yang diketahui masih duduk di bangku kelas IX atau kelas 3 SMP dan mengalami luka serius akibat serangan busur panah.
“Malam hari ini kami dari Polrestabes Makassar khususnya Polsek Tamalanrea melakukan rilis terkait tindak pidana penganiayaan dan juga senjata tajam. Jadi ini kejadian tanggal 27 Mei 2025 dan terjadi di malam hari tepatnya di depan SMP 12 Tamalanrea,” ucap Arya pada wartawan, Rabu malam.
Ia mengatakan, para pelaku melakukan penyerangan secara tiba-tiba dengan menggunakan busur panah. Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang kiri.
“Kronologinya pelaku ini melakukan pelemparan panah busur terhadap korban dan terkena di pinggang sebelah kiri,” terangnya.
Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian nahas yang dialaminya. Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
“Tersangka sendiri ini sudah ditangkap atas nama J. Dia melakukan pembusuran. Tersangka sendiri tidak bekerja,” pukasnya.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa aksi tersebut bermula dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban.
“Ini disebabkan setelah adanya kesalahpahaman dari si pelaku terhadap korban, katanya mau memukuli saudara korban,” katanya.
Setelah kesalahpahaman itu muncul, para pelaku kemudian mencari korban dengan maksud untuk melakukan penganiayaan. Mereka datang dalam satu kelompok menggunakan sepeda motor.
“Kemudian dicarilah ini korban dengan berboncengan dengan temannya dengan satu kelompok dan berencana melakukan penganiayaan terhadap lawannya,” lanjut Arya.
Meski saat itu tidak ada bukti atau pengakuan langsung dari pihak korban mengenai ancaman atau pemukulan sebelumnya, namun para pelaku tetap melancarkan aksinya.
“Setelah ditemui tidak ada yang mengatakan, namun tetap saja di pelaku ini melancarkan aksinya dengan melontarkan panah busur ke korban,” ujarnya.
Akibat serangan tersebut, MA mengalami luka tusuk di punggung bagian kiri. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa 19 anak panah dan ketapelnya. Serta dua unit kendaraan motor yang digunakan pelaku saat melakukan penyerangan.
“Untuk tersangka sendiri kita kenakan undang undang perlindungan anak dan juga undang undang darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tuturnya.
