Mengukuhkan Pilar Pembangunan: Sinergitas BPD dan Pemerintahan Desa di Kabupaten Maros

[t4b-ticker]

Maros, DUTAKARSA.COM — Pembangunan desa merupakan fondasi penting bagi kemajuan suatu daerah. Di balik setiap langkah inovasi dan setiap program yang berjalan di tingkat desa, terdapat dua pilar utama yang tak terpisahkan: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintahan Desa. Di wilayah Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, sinergitas antara kedua lembaga ini menjadi kunci penentu keberhasilan pembangunan berkelanjutan, pelayanan publik yang efektif, dan terwujudnya aspirasi masyarakat.

Memahami Peran Krusial BPD dan Pemerintahan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Fungsi eksekutif ini diemban oleh Kepala Desa dan perangkat desa. Mereka bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan desa, pengelolaan keuangan desa, serta penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat.

Di sisi lain, BPD hadir sebagai lembaga perwujudan demokrasi di desa. Beranggotakan wakil-wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, BPD memiliki fungsi legislasi (bersama Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa), fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, serta fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Jika Pemerintahan Desa adalah “pelaksana,” maka BPD adalah “pengawal” aspirasi dan “penyeimbang” kekuasaan.

Di Kabupaten Maros, dengan karakteristik geografis dan sosial yang beragam, mulai dari pesisir hingga pegunungan, kebutuhan dan aspirasi masyarakat di setiap desa juga bervariasi. Oleh karena itu, kehadiran BPD yang responsif dan Pemerintahan Desa yang adaptif menjadi sangat vital.

Sinergitas bukan hanya sekadar koordinasi atau komunikasi biasa; lebih dari itu, sinergitas adalah upaya kolaboratif yang menciptakan nilai tambah, di mana hasil kerja sama dua pihak atau lebih menghasilkan efek yang lebih besar daripada jumlah kontribusi individu mereka

Menurut Akbar Sahabaka, pakar pemerintahan lokal, “Sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa adalah kunci utama keberhasilan pembangunan. Tanpa kolaborasi yang erat, aspirasi masyarakat sulit terpenuhi dan program desa tidak akan berjalan optimal, bahkan berpotensi memicu konflik internal yang menghambat kemajuan.” Pernyataan ini menegaskan betapa krusialnya kerja sama yang harmonis.”tuturnya.

 

Laporan : Syamsir Anca

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2