Pinrang, DUTAKARSA.COM — Sulawesi Selatan – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Pinrang menuai sorotan tajam publik. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas, termasuk mengevaluasi kinerja Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pinrang yang dinilai belum maksimal dalam menangani kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, praktik penimbunan diduga dilakukan oleh oknum warga dengan menyimpan solar subsidi dalam jumlah besar di lokasi tersembunyi, salah satunya di wilayah Jl. Poros Majene–Mamuju, Pekkabata, Kecamatan Duampanua. BBM subsidi tersebut kemudian diduga disalurkan kembali dengan harga di atas ketentuan atau disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Kondisi ini berdampak pada kelangkaan BBM subsidi di tingkat masyarakat, khususnya bagi kelompok yang berhak, serta menimbulkan kerugian negara.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai lemahnya pengawasan dan lambannya penindakan menjadi faktor utama masih maraknya praktik ilegal tersebut. Mereka menuntut adanya langkah konkret berupa penindakan hukum yang tegas serta evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab.
Ketua Bidang Litigasi dan Non Litigasi Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia (DPP KAMI), Anwar, menegaskan bahwa kasus ini harus dipandang sebagai persoalan serius, bukan sekadar pelanggaran biasa.
“Kami menilai ini bukan hanya soal kelalaian, tetapi sudah mengarah pada pembiaran yang sistematis. Jika praktik ini benar berlangsung dalam waktu lama tanpa penindakan, maka ada kegagalan serius dalam fungsi pengawasan aparat penegak hukum,” ujar Anwar.
Ia juga secara tegas mendesak langkah konkret dari pimpinan kepolisian di tingkat daerah maupun pusat.
“Kami mendesak Kapolda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri untuk segera mencopot Kanit Tipidter Polres Pinrang. Jabatan tersebut harus diisi oleh aparat yang berintegritas, responsif, dan berani menindak mafia BBM subsidi tanpa kompromi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anwar menambahkan bahwa apabila ditemukan keterlibatan oknum aparat dalam praktik tersebut, maka harus diproses secara pidana.
“Tidak boleh ada toleransi. Jika ada oknum aparat yang membekingi atau menerima keuntungan dari praktik ilegal ini, maka harus diproses secara hukum, bukan hanya sanksi etik. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” lanjutnya.
DPP KAMI juga menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri guna meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kanit Tipidter dan Kapolres Pinrang.
Secara hukum, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta berbagai regulasi terkait lainnya, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Kasus ini dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi hak masyarakat dan memastikan subsidi negara tepat sasaran.
Sampai berita ini terbit belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait. (*)
























