Makassar, DUTAKARSA.COM — Warga di sejumlah kawasan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengeluhkan pemasangan tiang jaringan telekomunikasi dan internet oleh perusahaan swasta yang dinilai tidak memiliki izin dan prosedur yang jelas. Kondisi ini diperparah dengan dugaan kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Warga di kawasan padat penduduk seperti Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, mengeluhkan pemasangan tiang-tiang jaringan yang dinilai tidak memperhatikan aspek keselamatan dan tata ruang. Banyak tiang dipasang di atas trotoar dan kabel-kabel menjuntai rendah, sehingga berpotensi membahayakan warga.
Menurut data pengaduan yang dikumpulkan oleh perwakilan warga, masalah utama yang dibahas bukan hanya soal perizinan, tetapi juga potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kabel-kabel yang menjuntai rendah. Situasi ini menimbulkan spekulasi bahwa adanya praktik pembiaran atau lemahnya pengawasan dari pemerintah kota terhadap penertiban infrastruktur yang mengganggu fasilitas publik.
Warga menuntut agar Pemerintah Daerah segera membentuk tim khusus untuk mengaudit seluruh instalasi tiang jaringan yang ada, terutama yang berada dalam kategori “liar” atau tidak sesuai spesifikasi teknis. Warga juga mendesak pemerintah daerah untuk menertibkan tiang-tiang jaringan yang melanggar aturan dan membahayakan keselamatan warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari RT, RW, Lurah, dan Camat setempat terkait keluhan warga tersebut. Media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi.



























