Bone Sulsel, DUTAKARSA.COM — Skandal galian tambang Batu Marak yang diduga ilegal di Desa Karella, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kian memantik kemarahan publik. Pasalnya, tambang yang dituding merusak lingkungan dan meresahkan warga kini mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
Di lapangan, aktivitas berjalan terang-terangan: excavator, truk bertonase berat keluar-masuk, batu marak diangkut diperjual belikan ke beberapa proyek nasional. Pola ini menguatkan dugaan adanya operasi tambang terorganisir yang kebal penindakan.
Dampaknya nyata dan luas: debu tebal, kebisingan alat berat, jalan desa rusak, hingga ancaman sedimentasi dan pencemaran lingkungan. Namun yang paling menyakitkan bagi warga, aktivitas tersebut terus berlangsung lama tanpa tindakan tegas.
Kondisi ini memunculkan dugaan konflik kepentingan telanjang. Ketika aktivitas yang diduga melanggar hukum, garis etika pemerintahan desa seolah dilanggar habis-habisan.
Lebih jauh, publik menilai inilah akar dugaan pembiaran berjenjang dari level desa, kecamatan, Kabupaten hingga aparat penegak hukum.
Sorotan tajam diarahkan ke Camat, pemerintah setempat dan Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai diam meski aktivitas berlangsung lama di wilayahnya. Demikian Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bone dan Polda Sulsel, yang hingga kini belum menunjukkan penindakan tegas.
Pertanyaannya sederhana namun mematikan: siapa melindungi siapa?
Ketua Umum DPP LKKN Ibar Saputra melontarkan kritik paling keras. “Jika benar tambang ini tak mengantongi izin, maka ini pengkhianatan terhadap mandat rakyat. Hukum seolah lumpuh ketika berhadapan dengan kekuasaan lokal. Ini bukan sekadar tambang ilegal, ini ujian integritas negara di tingkat desa, camat,” tegasnya.
Menurut DPP LKKN, persoalan tak berhenti pada izin galian C. izin lingkungan, hingga pajak dan patut diaudit. Batu marak diambil, diangkut, diperjualbelikan lalu ke mana pajaknya? Jika tak jelas, kerugian negara bukan isapan jempol.
Ibar Saputra mendesak penutupan segera aktivitas tambang, audit total perizinan dan pajak, serta penyelidikan dugaan pembiaran berjenjang. Evaluasi pejabat wilayah termasuk oknum kepala desa dan camat, dinilai mendesak demi memulihkan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, Oknum Kepala Desa Karella , Camat Mare, Pemkab Bone serta pihak Satpol PP dan APH terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka hak jawab.
“Jika dugaan ini benar dan terus dibiarkan, maka yang hancur bukan hanya lingkungan Desa Karella, tetapi wibawa hukum dan moral kekuasaan itu sendiri,” tutur Ibar



























