Dugaan Tindak Pidana Penggelapan,  Pemilik Motor Melapor Di Polres Gowa

[t4b-ticker]

Gowa, DUTAKARSA.COM — Sebuah laporan dugaan tindak pidana penggelapan telah masuk ke meja kepolisian polres gowa, menyusul lenyapnya satu unit sepeda motor yang semula dipercayakan kepada pihak kedua. Korban, Fahrizal (37), pemilik kendaraan tersebut, kini berharap keadilan dapat ditegakkan melalui proses hukum dan kendaraannya dapat kembali.

Dugaan tindak pidana penggelapan
tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1307/Xl/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN pada 20 November 2025.

Menurut keterangan pelapor, Fahrizal, ia menyerahkan 1 (satu) Unit sepeda motor merek YAMAHA N MAX NEW tahun 2023 dengan nomor registrasi DD 4202 YK, Warna Hitam, Nomor Rangka: MH3SG5670PK358260, Nomor Mesin: G3L8E1751140 atas nama di BPKB FAHRIZAL kepada sdra suherman dengan alasan meminjam sepeda motor tersebut untuk keperluan pulang ke kampungnya selama 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari, namun sampai sekarang sepeda motor tersebut tidak dikembalikan dan juga nomor handphone terlapor sudah tidak aktif dan terlapor tidak dapat di temui.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).

Merasa dirugikan dan khawatir terhadap nasib kendaraannya, akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib pada Kamis, 20 November 2025. Laporan ini merupakan langkah awal dalam mencari keadilan dan mengembalikan hak miliknya. Penggelapan, sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), didefinisikan sebagai perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan tujuan untuk memiliki barang itu dengan melawan hak.

Fahrizal mengungkapkan kekecewaannya di hadapan media, “Saya sangat kecewa dan merasa ditipu. Saya harap polisi bisa segera menemukan motor saya dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.”terangnya

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam setiap transaksi yang melibatkan penyerahan aset. Dengan laporan yang telah masuk, pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengonfirmasi dan mengungkap kebenaran dibalik dugaan tindak pidana penggelapan ini, memberikan keadilan bagi korban, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Hingga berita ini diturungkan belum ada tanggapan dari pihak kepolisian Polres Gowa.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2