Kapolres Bone Dinilai Tak Bernyali Berantas Dugaan Mafia Solar di SPBU “Cina”, Warga Desak Penegakan Hukum

[t4b-ticker]

Bone, DUTAKARSA.COM — Senin 9 Maret 2026 – Dugaan praktik mafia solar kembali mencuat di salah satu SPBU yang dikenal warga sebagai SPBU “Cina” di wilayah Kabupaten Bone. Aktivitas pengisian bahan bakar menggunakan jirigen secara bebas diduga telah berlangsung lama dan memicu sorotan tajam dari masyarakat.

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa pengisian BBM menggunakan jirigen masih dilayani secara terbuka dengan dalih untuk kebutuhan petani. Namun dalam praktiknya, setiap jirigen disebut-sebut dikenakan pungutan sebesar Rp5.000. Bahkan jika pengambilan melebihi 10 jirigen, pemohon diduga harus menyetor sejumlah uang kepada oknum yang diduga memiliki kedekatan dengan aparat.

Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum di Kabupaten Bone. Sejumlah pihak bahkan menilai Kapolres Bone tidak memiliki keberanian untuk menindak dugaan praktik mafia solar yang merugikan masyarakat kecil.

“Kalau memang untuk petani, seharusnya ada mekanisme resmi dan transparan. Bukan malah ada pungutan liar seperti ini,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum terkait distribusi bahan bakar minyak.

Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 juga menegaskan bahwa kegiatan usaha hilir migas seperti pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM wajib memiliki izin usaha dari pemerintah. Praktik distribusi yang tidak sesuai peruntukan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Tidak hanya itu, jika dugaan pungutan liar benar terjadi, maka tindakan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Investigasi DPP Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO), Ismar, SH, turut memberikan tanggapan keras terhadap dugaan praktik tersebut.

Menurut Ismar, aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap dugaan praktik mafia BBM yang merugikan masyarakat kecil, khususnya petani.

“Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi sudah mengarah pada praktik mafia solar yang merugikan negara dan masyarakat. Aparat penegak hukum harus berani bertindak. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tegas Ismar.
Ia juga mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Resor Bone, segera turun langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

“Distribusi BBM bersubsidi itu jelas diatur dalam undang-undang. Tidak boleh ada pungutan liar ataupun permainan oleh oknum tertentu. Jika terbukti ada keterlibatan oknum, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Situasi ini memicu desakan kuat dari masyarakat agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terbuka terhadap dugaan praktik mafia solar tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun dari jajaran Kepolisian Resor Bone terkait dugaan praktik tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret aparat untuk membuktikan komitmen dalam memberantas mafia BBM serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Laporan : Syamsir

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2