Soppeng, DUTAKARSA.COM – Praktik Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 74.908.97 Pajalesang, Kecamatan Lili Rilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
makin menjadi-jadi dan berada pada titik yang mengkhawatirkan.

SPBU 74.908.97 Pajalesang Seolah menantang hukum dan mengangkangi kedaulatan negara, para pelangsir bebas menguras jatah rakyat tepat di depan mata publik tanpa tersentuh sanksi sedikit pun.
Hasil penelusuran, mengungkap fakta mencengangkan di SPBU No.
74.908.97 Pajalesang, Kecamatan Lili Rilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Setiap harinya, fasilitas publik ini diduga kuat beralih fungsi menjadi “ladang emas” bagi mafia solar yang beroperasi secara sistematis dan terstruktur.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, membeberkan bahwa aktivitas pengisian BBM secara tidak wajar ini sudah berlangsung lama.
PT. Pertamina dan APH Mandul atau Main Mata, Masyarakat kini mulai mempertanyakan nyali Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH). Meski aduan terus mengalir dan bukti-bukti visual mulai beredar di media massa, hingga detik ini belum ada tindakan konkret yang memberikan efek jera.
Ketua Umum DPP LKKN Ibar Saputra mengungkapkan bahwa modus yang digunakan terbilang klasik namun efektif. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani dan nelayan kecil diduga dikumpulkan dalam jumlah besar melalui berbagai cara, lalu ditimbun dan dijual kembali sebagai BBM industri dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Adapun Pelanggaran Hukum Serius, Ancaman Pidana Berat Praktik dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang diancam pidana berat. Beberapa aturan hukum yang diduga dilanggar antara lain:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp.60 miliar.
Pasal 53 huruf d UU Migas
Melarang setiap orang melakukan kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 jo. Perpres Nomor 117 Tahun 2021
Mengatur secara tegas pendistribusian dan pengawasan BBM bersubsidi serta sanksi bagi pihak yang menyimpang.
Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Pihak yang membeli, menyimpan, atau menjual barang hasil kejahatan dapat dijerat pidana penjara hingga 4 tahun.
Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Jika keuntungan dari solar subsidi tersebut disamarkan atau diputar kembali, pelaku dapat dijerat pidana tambahan.
Ujian Nyata Penegakan Hukum
Kasus ini bukan sekadar soal solar, melainkan soal keadilan dan keberpihakan negara terhadap rakyat kecil. Ketika subsidi yang bersumber dari uang negara dijarah oleh segelintir mafia, dan aparat terkesan diam, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap hukum,”terang Ketum DPP LKKN Ibar.
Kondisi di Kabupaten soppeng menimbulkan persepsi bahwa aparat seolah “mandul” menghadapi mafia solar subsidi. Padahal, secara regulasi, kewenangan penindakan berada di tangan aparat kepolisian serta dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
Ketua Umum DPP LKKN Ibar Saputra mendesak PT. Pertamina, Aparat penegak hukum Polres Soppeng, Polda Sulsel, Mabes Polri Tangkap Mafia Migas Solar di Kabupaten Soppeng, untuk segera melakukan investigasi terbuka dan menyeluruh. Pemeriksaan terhadap distribusi solar subsidi, alur pengangkutan, dan perlu diusut tuntas.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU No.74.908.97 dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut demi keberimbangan informasi.


























