Bone, DUTAKARSA.COM– Aktivitas pengisian bahan bakar menggunakan jerigen di SPBU 74 – 92705 Jl. Bonto Bulaeng, Buareng, Sinjai, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menuai sorotan publik. Warga menilai praktik tersebut tidak hanya menyalahi aturan distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan bahan bakar dengan harga subsidi.

Dari pantauan di lapangan, terlihat beberapa oknum melakukan pengisian BBM menggunakan jerigen di area SPBU. Aktivitas itu diduga sudah berlangsung lama dan seolah dibiarkan oleh pihak pengelola SPBU tanpa tindakan tegas.
Ketua Umum DPP LKKN Ibar Saputra meminta Pertamina Regional Sulawesi dan APH (Aparat Penegak Hukum) turun tangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran tersebut. Mereka menilai, tindakan SPBU Tentena telah melanggar aturan distribusi BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika benar SPBU tersebut melakukan pengisian jerigen tanpa izin resmi, maka itu pelanggaran serius. Pertamina dan APH harus segera memberikan sanksi tegas agar tidak menjadi kebiasaan,” Tegas Ketum DPP LKKN Ibar. Selasa, 17 Maret 2026.
“Untuk mencegah penyelewengan BBM bersubsidi yang sangat merugikan negara dan masyarakat, PT Pertamina dan APH diminta jangan segan-segan untuk menindak tegas dan memberikan sanksi Pemutusan Hak Usaha (PHU) kepada pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), apabila masih melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi,” ucap Ibar.
Begitu juga dengan sanksi kepada siapapun apabila terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi seperti yang tertera dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar
Namun, sanksi-sanksi tersebut seakan tidak membuat rasa takut para mafia BBM bersubsidi yang sampai saat ini masih melancarkan bisnis haramnya.
“Bebasnya pengambilan BBM bersubsidi jenis Solar dalam jumlah besar di SPBU tersebut diduga adanya kongkalikong antara operator dengan para mafia. lantaran harga yang ditawarkan oleh para mafia cukup menggiurkan, diatas harga umum. sehingga para mafia bebas mengambil Solar dalam jumlah yang tidak wajar tiap hari.” Ungkap ketum DPP LKKN Ibar Saputra.
Ketum DPP LKKN Ibar Saputra mendesak Aparat PT. Pertamina dan Penegak Hukum di Wilayah Polres Bone, Polda Sulsel hingga Mabes Polri jangan tutup mata. Karena BBM subsidi untuk masyarakat diambil ilegal oleh mafia. Jelas ini pelanggaran pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU dan pihak terkait belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi.

























