Terkait Penyalahgunaan BBM Jenis Solar & Pertalite Serta Diduga Kebal Hukum, Ini Tanggapan Yayan ??

[t4b-ticker]

Tabu/ Tanah Bumbu, DUTAKARSA.COM  — Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Dan Pertalite diketahui saat ini Marak beroperasi Di Jl. Transmigrasi Plajau, KM 8. Sari Gadung, Kec. Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan selatan. Diketahui pihak Aparat Penegak Hukum. APH terkhusus Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel diduga lemah dan gentar untuk melakukan penagkapan terhadap pelaku inisial “Y” atau biasa dipanggil Yayan yang diketahui sebagai penaggung jawab dari usaha penimbunan solar milik dari salah satu orang ternama yang biasa di sebut sebut sebagai pemilik usaha minyak ilegal. 13 Februari 2026

Ketika awak media menemukan lokasi penimbunan ditemukan da beberapa tandon besar berisikan solar dan beberapa drum yang juga berisikan solar dan pertalite yang dikelolah atau dijalankan oleh “Y” alias Yayan,”saat dikonfirmasi, yayan mengatakan, “jika akan dipubliks beritanya silahkan saja, kalau perlu sampai kepengadilan” Tulisnya dalam. Sebuah cet WhatsApp. Dari konfirmasi tersebut kami selaku awak media menduga, bahwa usaha minyak ilegal yang di kelolah atau dijalankan oleh “Y” alias Yayan besar dugaan kami ada bekapan dari oknum Aparat ber baju hijau dan baju coklat yang sudah terbangun komunikasi sehingga Yayan merasa kebal hukum.

Kegiatan penimbunan ilegal sekaligus menjual BBM Jenis solar dan pertalite, Yayan juga diketahui menyuplai kebeberapa pengecer jual eceran pinggir jalan selanjutnya dijual kembali kepada pengendara roda dua dan roda empat untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Tentu dari hasil kegiatan tersebut sangat bertentangan dengan aturan Undang Undang Migas yang Polda Kalsel..!! Tangkap Dan Penjarakan Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Solar & Pertalite Yang Berada Di Jl. Transmigrasi Plajau, KM 8. Sari Gadung, Kec. Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalsel sengaja melanggar Undang Undang Migas No U U Migas No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang diubah oleh UU Cipta Kerja. Hukuman maksimal bagi pelaku 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar rupiah.

Olehnya itu kami sangat berharap kepada Polda Kalimantan Selatan terkhusus Dirkrimsus polda Kalsel dan Polres Tanah Bumbu agar segera turun kelokasi dan menutup kegiatan ilegal sekaligus menagkap para pelaku penyalahgunaan BBM Jenis solar dan pertalite.

Saat di konfirmasih media terkait Kebal Hukum, “Polda Kalsel Diminta Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Solar & Pertalite yang Marak Di Tanah Bumbu, Arfian / yayan, Menyatakan terkait berita dan video yang viral ditiktok tentang penyalahgunaan migas, memang saya menjual solar, tapi tidak dengan minyak subsidi, melainkan minyak industri yang saya beli dipangkalan resmi kadang bisa 1ton/2ton, dan saya bawa kerumah, baru dibeli lagi sama orang orang tambang , untuk bahan bakar alat transportasi mereka, dan saya pastikan yang saya jual bahan bakar solar, bukan dari minyak subsidi, melainkan minyak industri resmi,” ucap yayan 3 Mei 2026.

“Bukan nya saya kebal hukum atau dilindungi aparat, cuman saya sudah ijin usaha di RT setempat, dan kepala desa.” tambahnya.

 

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2