Polres Maros Tegaskan Komitmen Transparansi, Bantah Isu Hoaks Praktik “Tangkap Lepas” Kasus Narkotika

[t4b-ticker]

Maros, DUTAKARSA.COM — Kepolisian memastikan seluruh penanganan perkara narkotika dilakukan sesuai prosedur hukum dan terbuka untuk pengawasan publik.

Polres Maros secara resmi membantah isu dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang beredar di masyarakat. Informasi yang menyebut adanya oknum polisi menerima uang Rp75 juta untuk membebaskan terduga pelaku dipastikan tidak memiliki dasar fakta.

Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Asri Arif, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran internal secara menyeluruh terhadap laporan polisi, administrasi penyidikan, serta data personel. Hasilnya, tidak ditemukan perkara maupun kronologi sebagaimana yang disebutkan dalam isu tersebut.

“Setelah dilakukan pengecekan menyeluruh, tidak ada perkara narkoba dengan kronologi seperti yang beredar. Anggota yang disebut menerima uang juga tidak ada dalam personel kami. Informasi tersebut tidak benar,” tegasnya.

Ia menegaskan, seluruh proses penanganan perkara narkotika dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari penyelidikan, gelar perkara, hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan. Prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas menjadi landasan utama dalam setiap tahapan penegakan hukum.

Polres Maros juga membuka ruang pengawasan masyarakat. Apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh anggota, masyarakat dipersilakan melaporkan melalui jalur resmi dengan menyertakan bukti yang jelas agar dapat diproses sesuai ketentuan.

Terkait adanya pelaku penyalahgunaan yang tidak dilakukan penahanan, kepolisian menegaskan hal tersebut merupakan implementasi pendekatan Restorative Justice sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penanganan dilakukan melalui koordinasi bersama Badan Narkotika Nasional melalui mekanisme asesmen terpadu.

Melalui asesmen tersebut, individu yang terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan—bukan pengedar maupun bandar—akan diarahkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial berdasarkan rekomendasi tim yang melibatkan unsur medis dan hukum. Pendekatan ini bertujuan memutus rantai ketergantungan sekaligus menyelamatkan korban penyalahgunaan, tanpa mengurangi ketegasan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika.

Sebagai pejabat baru di Satresnarkoba, Iptu Asri Arif yang merupakan putra daerah Kabupaten Maros menegaskan komitmennya menjaga integritas institusi serta memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat.

Polres Maros mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian memastikan komitmen pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Laporan : (Syamsir)

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2