Makassar, DUTAKARSA.COM – Bidang Hukum dan HAM Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sulawesi Selatan mengecam keras dugaan kelalaian serta penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang dinilai tidak proporsional dalam penanganan aksi unjuk rasa di kawasan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA), yang mengakibatkan salah satu kader SEMMI mengalami gangguan kesehatan dan harus dilarikan ke rumah sakit guna memperoleh penanganan medis.

Ketua Bidang Hukum & HAM PW SEMMI Sulsel, Ld Musaharin, S.H, menegaskan insiden tersebut bukan sekadar persoalan teknis di lapangan, tetapi patut dipandang sebagai peristiwa serius yang menyentuh aspek keselamatan manusia, prinsip kehati-hatian, standar operasional prosedur (SOP) penggunaan APAR, serta penghormatan terhadap hak-hak sipil dalam ruang demokrasi.
“Kami mengecam keras dugaan kelalaian serta penggunaan APAR yang dinilai tidak proporsional hingga berdampak pada kondisi fisik salah seorang kader SEMMI. Penyemprotan APAR yang diduga diarahkan dan/atau mengenai area wajah peserta aksi hingga korban harus mendapatkan pertolongan medis, maka hal ini patut dievaluasi secara menyeluruh. Penanganan situasi di lapangan tidak boleh mengabaikan prinsip keselamatan, kehati-hatian, dan nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Ld. Musaharin, SH.
PW SEMMI Sulsel menilai penggunaan APAR dalam situasi aksi yang kemudian berdampak langsung pada kesehatan peserta aksi perlu didalami dari sisi urgensi tindakan, dasar prosedural, bentuk pengendalian situasi, hingga apakah langkah tersebut telah memenuhi prinsip proporsionalitas dan keselamatan.
Menurutnya, APAR merupakan alat penanggulangan keadaan tertentu, bukan instrumen yang penggunaannya dapat dipandang wajar apabila justru menimbulkan dampak terhadap kondisi fisik yang terpapar tanpa pertimbangan keselamatan yang jelas.
“Jika terdapat unsur kelalaian, ketidakhati-hatian, atau tindakan yang dinilai melampaui batas proporsionalitas, maka persoalan ini wajib ditelusuri secara objektif. Menurut kami penanganan aksi harus mengedepankan pendekatan profesional, terukur, serta tidak menimbulkan risiko yang berpotensi melukai atau membahayakan peserta aksi,” lanjutnya.
Musaharin menegaskan, dalam negara hukum, setiap tindakan pengamanan atau pengendalian situasi wajib berdiri di atas prinsip akuntabilitas, proporsionalitas, profesionalitas, dan penghormatan terhadap HAM. Dugaan penggunaan APAR yang berujung pada adanya korban kesehatan, menurutnya, patut menjadi bahan evaluasi serius agar tidak menjadi preseden buruk dalam praktik penanganan massa.
PW SEMMI Sulsel mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penelusuran menyeluruh dan terbuka terhadap kronologi kejadian, termasuk menilai apakah terdapat unsur kelalaian, ketidaktepatan prosedur, atau penggunaan tindakan yang tidak sesuai prinsip proporsionalitas.
Selain itu, pihaknya meminta manajemen PT KIMA dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi kepada publik mengenai dasar penggunaan APAR dalam aksi unjuk rasa.
Lebih lanjut, PW SEMMI Sulsel menyampaikan bahwa insiden yang dialami salah seorang kader SEMMI yang diduga terpapar APAR tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polrestabes Makassar sebagai langkah konstitusional guna meminta penelusuran, pendalaman fakta, serta memastikan adanya proses penanganan yang objektif dan sesuai koridor hukum.
“Kami menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional. Karena itu, penanganan aksi harus tetap menjunjung hukum, SOP, serta nilai-nilai kemanusiaan. Jika ada dugaan kelalaian atau tindakan yang tidak proporsional, maka wajib ada evaluasi terbuka dan pertanggungjawaban yang jelas agar ruang demokrasi tidak terciderai,” tutup Musaharin.
PW SEMMI Sulsel menegaskan akan mengawal persoalan ini melalui langkah konstitusional, advokasi hukum, serta pengawasan publik agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Diketahui Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) se-Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 20 Mei 2026 terkait dugaan kebocoran pendapatan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) di PT KIMA, Jalan Kapasa Raya, Kota Makassar.
Sampai berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT KIMA maupun pihak terkait lainnya.(*)

























